x

Iklan

Rudi Fitrianto

Pengamat Kebijakan Publik, Politik dan Hukum
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sudah Siapkah Kita Dalam Berdemokrasi?

Kebebasan ekspresi dalam alam demokrasi adalah sebuah keniscayaan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

 

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

 

Judul diatas merupakan pertanyaan besar sebagian kita baik masyarakat umum, pengamat, dosen dan politisi. Bahkan tahun yang lalu Presiden Jokowi sempat melontarkan pernyataan yang membuat pro dan kontra di tengah masyarakat, beliau mengatakan bahwa saat ini demokrasi kita kebablasan. Bagi mereka yang pro atau setuju dengan pernyataan presiden Jokowi banyak beranggapan bahwa saat ini memang benar sudah kebablasan kebebasan demokrasi di Indonesia seperti fitnah, adu domba, hate speech sudah terjadi dimana mana yang dapat berpotensi merusak persatuan kita sebagai sebuah bangsa. Sedangkan bagi mereka yang kontra atau tidak setuju dengan pernyataan presiden bahwa mereka beranggapan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan dalam segala hal baik kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi dalam sosial media dan kebebasan lainya. Negara tidak boleh membatasi dan campur tangan. Dengan demikian kebebasan adalah absolute milik rakyat.

Lalu dimanakah posisi kita sebaiknya diantara dua kelompok yang pro dan kontra tersebut? Saat ini, kehidupan demokrasi dan alam keterbukaan di Indonesia sangat kita rasakan, ini adalah hasil perjuangan panjang dan mimpi yang dulu banyak orang idam – idamkan, merindukan sebuah kebebasan. Bahkan demokrasi di Indonesia sudah diakui oleh dunia internasional dan menempatkan negara kita sebagai negara demokrasi ke tiga terbesar di dunia setelah India dan Amerika Serikat.

Demokrasi di Indonesia sudah dilindungi oleh konstitusi, sebut saja untuk masalah kebebasan berpendapat atau freedom of speech diatur oleh Pasal 28 E ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945.  Selain hal tersebut juga ada Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang berpendapat dimuka umum. Pengertian dimuka umum di sini ialah berpendapat di depan orang banyak, termasuk tempat yang didatangi dan dilihat setiap orang. Halnya untuk kebebasan terhadap pers juga dijamin oleh peraturan perundang – undangan yakni Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers dalam menyampaikan dan menyiarkan berita. Dengan kebebasan pers yang diatur oleh undang – undang tersebut menjadikan adanya kontrol sosial bagi pemerintah sebagaimana fungsi pers sebagai media informasi sehingga masyarakat dapat mengetahui roda pemerintahan yang sedang berjalan serta persoalan yang tengah dihadapi.

Terhadap kelompok yang setuju dan tidak setuju dengan pernyataan presiden Jokowi juga mereka cukup beralasan. Bagi yang setuju memang benar demokrasi yang dianut di Indonesia saat ini cinderung kebablasan. Demokrasi saat ini cinderung membawa efek negatif yang cukup berlebihan, seperti halnya ditengah masyarakat saat ini banyak beredar hoaks, ujaran kebencian dan fitnah, apakah itu ciri demokrasi di negara kita? Tidak. Jalan demokrasi yang ditempuh di Indonesia haruslah berdasarkan pada nilai – nilai reliji, norma sosial, dan kepatuhan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku (rule of law). Bagi yang tidak setujupun ada benarnya, memang benar demokrasi sangat identik dengan kebebasan tetapi kebebasan yang dianut oleh negara kita ialah kebebasan yang bermartabat dan bertanggung jawab. Indonesia sebagai negara hukum membawa konsekuensi bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara dan bermasyarakat dibatasi oleh peraturan perundang – undangan. Mengapa hal tersebut dilakukan? Agar hak – hak warga negara terlindungi dan tidak berkurang. Hal ini juga salah satu penghormatan negara terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara. Sehingga apabila para penyebar fitnah dan hoaks berlindung didalam kata demokrasi, hal tersebut sangat keliru. Ingat bahwa kita memiliki seperangkat peraturan perundang – undangan yang melindungi hak warga negara sebut saja bagi kejahatan yang terjadi didalam media elektronik bagi yang dirugikan sudah ada perlindungan berupa Undang – Undang Infromasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu juga perlindungan negara terhadap warga negaranya yang merasa dirugikan salah satunya akibat sebuah kebebasan juga diatur oleh Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Sebut saja didalam KUHP terdapat pasal 310 tentang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan Pasal 311 tentang kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis.

Kembali kepada pertanyaan besar pada tulisan ini, “Sudahkah Kita Siap Dalam Berdemokrasi?”, pernyataan Presiden jokowi ada benarnya bahwa saat ini demokrasi kita cinderung kebablasan dan harus segera kembali ke rel atau fatsum demokrasi yang dulu kita cita – citakan awal reformasi 1998, bahkan Presiden Yudhoyono kala itupun sempat melontarkan pernyataan menjadi salah satu korban “kebablasan demokrasi”, beliau sering mendapatkan fitnah dalam memimpin negara ini selama satu dasawarsa. Tetapi saya juga turut mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden SBY kala itu dalam menyikapi kebebasan di alam demokrasi  yang tengah mekar di Indonesia dengan sabar dan bijak. Walaupun berlatar belakang militer beliau sangat mengedepankan dialog dan beberapa langkah langkah yang termasuk soft power, seperti halnya meluangkan waktu untuk memberikan klarifikasi melalui para wartawan di Istana bahkan melalui twitter milik beliau. Saya juga melihat presiden Jokowi sangat sabar di alam demokrasi di Indonesia saat ini, seringkali beliau memberikan keterangan pada wartawan secara langsung untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan tentang situasi sebenarnya.  

Dan perlu kita ingatpula bahwa demokrasi juga membawa dampak positif dalam sistem perpolitikan di negara tercinta ini, sebut saja Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati / Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota. Jabatan politis tersebut semuanya merupakan hasil dari sebuah demokrasi langsung artinya rakyat langsung memilih para pemimpinya di tingkat nasional maupun daerah. Memang masih perlu perbaikan untuk menuju demokrasi politik yang benar - benar berkualitas  tetapi patut di syukuri bahwa pemilihan umum di Indonesia pasca reformasi selalu berjalan aman dan damai. Hal inilah patut di pertahankan dan di lanjutkan.

Demokrasi kita belumlah matang dan perlu proses yang cukup panjang untuk menjadikan demokrasi di Indonesia semakin berkualitas dan consolidated– tingkat pendidikan yang baik, pemertaan ekonomi dan penegakan hukum yang adil serta penyuluhan hukum yang sungguh – sungguh dari pemerintah menjadi salah satu cara untuk menuju demokrasi yang kita impikan kedepan. Menjawab pertanyaan besar tulisan ini bahwa siap atau tidak siap demokrasi adalah jalan terbaik bagi negara Indonesia saat ini dan kedepan, kita juga harus siap untuk berdemokrasi dengan baik, santun dan beretika—filter segala informasi yang di terima sebelum di sebarluaskan kepada orang lain, ini salah satu pendidikan demokrasi yang baik dari kita. Tentunya kita semua sangat berharap kedepan semoga demokrasi di Indonesia makin baik, berkualitas dan bermartabat.

Ikuti tulisan menarik Rudi Fitrianto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB