x

Iklan

andre HI

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sikapi Polemik Impor Garam, DPRD Gelar RDP

Impor Garam Dipersilahkan Asal Serap Garam Petani

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pamekasan, Indonesiana.tempo.co  – Impor garam yang saat ini ditengarai menjadi polemik dikalangan petani garam, warga dan pengusaha garam itu sendiri saat ini dikabarkan tengah dituntaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP-red) dan mengundang semua pihak yang terkait.

Kabarnya pihak pemerintah dan warga sendiri saat ini tidak anti dengan keberadaan investor dan para pengusaha garam namun mereka diminta untuk mengikuti prosedur yang ada serta keberadaan mereka harus bisa bermanfaat bagi para petani dan warga itu sendiri.

Polemik yang semula mencuat dikarenakan kesalahan pemahaman terkait penggunaan garam impor yang diperuntukan sebagai industri tetapi tersiar sebagai konsumsi saat ini tengah mencapai titik temu melalui RDP DPRD Pamekasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Pamekasan pada Rabu (9/5) lalu. Seluruh pihak undangan yang menghadiri RDP menyebutkan perlu adanya pengawasan ketat terhadap impor garam. Semua kabarnya menyetujui bahwa perusahaan yang memiliki izin impor dipersilahkan mendatangkan garam dari luar negeri dengan catatan harus sesuai prosedural.

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Harun Suyitno menyampaikan bahwa RDP dihadiri oleh seluruh OPD yang berkaitan dengan industri garam, perwakilan petani garam dan mahasiswa.

Rapat yang digelar secara tertutup itu dihadiri oleh Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan industri garam. Semua yang hadir sepakat untuk bersama-sama mengawasi impor garam secara ketat dengan memasang mata dan telinga terkait penyebaran garam luar negeri yang selama ini menjadi polemik.

Kendati demikian, menurut Harun upaya tersebut dilakukan bukan berarti pemerintah menghalangi impor garam pasalnya kebijakan impor itu sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Selama tidak melanggar aturan impor garam dipersilahkan,” tegas Harun di Pamekasan.

Namun, Harun mengatakan pada prinsipnya perusahaan pengimpor garam saat ini diminta untuk memberikan perhatian kepada serapan garam rakyat, minimal jumlah garam yang didatangkan dari luar negeri sama dengan serapan garam rakyat itu sendiri.

Selain itu, lanjut Harun. Perusahaan yang mendapatkan izin impor harus transparan, garam yang dibeli dari luar negeri itu tidak boleh digunakan untuk konsumsi pasalnya menurut ketentuan garam impor itu digunakan untuk keperluan industri.

Pihak DPRD menegaskan, jika perusahaan yang bersangkutan bisa memenuhi dua hal tersebut yakni keseimbangan antara impor dengan serapan garam rakyat dan tidak menyalahi peruntukkan garam industri dan konsumsi maka mereka dipersilahkan impor. Selain itu, pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk melarang impor tersebut.

Harun juga menyebutkan sebuah perusahaan bernama Mitra Tunggal Swakarsa (MTS) yang berdomisili di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan yang saat ini menjadi pengawasan pihaknya agar distribusi garam yang diimpor sesuai peruntukkan industri bukan konsumsi.

“Jika ada pelanggaran pada impor tersebut, dewan akan mengeluarkan rekomendasi tegas yakni peninjauan ulang terhadap izin yang dikeluarkan pemerintah. Silahkan impor asal sesuai ketentuan dan tidak melupakan garam rakyat,” terangnya.

Sementara itu perwakilan dari perusahaan Mitra Tunggal Swakarsa yang sebelumnya pernah hadir dalam RUDP pada maret 2018, melalui Public Relation perusahaan Ardi Setya Budi Antara mengatakan bahwa perusahaan mengimpor garam untuk jatah tahun 2017 dan murni diperuntukkan untuk kepentingan industri.

Ardi memastikan garam yang diimpor perusahaannya tidak untuk keperluan konsumsi. Selain itu, perusahaan juga telah menjalankan prinsip keberimbangan dengan memperhatikan serapan garam rakyat yang sudah diserapnya dalam jumlah yang banyak dan diserap dengan harga yang cukup tinggi ketimbang harga yang dipatok oleh perusahaan lain.

“kan telah melakukan serapan garam rakyat dengan harga yang cukup tinggi dan menyerap garam dalam jumlah banyak. Hal itu sudah kami kedepankan demi menjaga keberlangsungan kehidupan para petani garam itu sendiri,” terang Ardi.

Ardi mengaku dia dan perusahaan tidak ingin keberadaan usahanya malah membuat kehidupan para petani garam dan kesejahteraan mereka terancam. Terkait keberimbangan serapan sudah lebih dulu dilakukan oleh perusahaan yang selama ini selalu mengedepankan prinsip-prinsip kesejahteraan warga setempat.

Diketahui dalam RDP yang digelar DPRD Pamekasan secara tertutup dihadiri oleh, Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Pamekasan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Lingkungan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala badan Perencanaan pembangunan daerah, Kepala bagian hukum Sekda, Kepala Bagian Perekonomian Sekda, PMII Pamekasan, Direktur PT Garam Surabaya, Forum Petani Garam Madura, APRI (Asosiasi Petani Garam Indonesia) dan Petani Garam.

Dari data yang masuk kemeja redaksi, hasil RDP DPRD Pamekasan yang ditandatangani pada 9 mei 2018 oleh Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan tengah menyimpulkan dua poin terkait impor garam, antara lain :

  1. Komisi II DPRD Pamekasan meminta kepada pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk memperketat pengawasan kepada perusahaan-perusahaan garam yang ada di Kabupaten Pamekasan.
  2. Petani garam dan masyarakat garam kabupaten pamekasan tidak keberatan dengan adanya impor garam yang dilakukan oleh perusahaan garam baik PT MTS atau perusahaan garam lainnya dikabupaten pamekasan asalkan perusahaan garam juga menyerap garam rakyat dengan harga maksimal dan garam impor digunakan untuk garam industri dan bukan garam konsumsi. (and/ist)

Ikuti tulisan menarik andre HI lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler