x

Iklan

Aditya Harlan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kesuksesan Jokowi Membangun Pondasi Ekonomi Nasional

Kiat sukses strategi pemerintah dalam menanggulangi pelemahan rupiah dan persiapan mewujudkan pondasi ekonomi nasional

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Pemerintahan Jokowi dalam kurun waktu empat tahun berjalan menunjukkan tidak hanya komitmen, namun juga kerja nyata menggarap potensi perekonomian di Indonesia. Tulisan ini berusaha mendedah sejumlah hal pokok terkait pemerintahan Jokowi dan gebrakan ekonomi yang sudah dilakukan.

Ditangan Jokowi, Indonesia telah sukses membangun pondasi ekonomi, seakan Jokowi tahu menempatkan posisi dengan tepat dan smart, karena setiap masalah yang datang, tidak disikapinya dengan rasa khawatir, jika para oposisi melihat kinerja Jokowi menjadi ancaman, bagi Jokowi itu adalah tantangan.

Pada tahun keempat kepemimpinannya, kinerja pemerintahan Jokowi di bidang ekonomi patut mendapat apresiasi. Sejumlah capaian membanggakan berhasil ditorehkan. Hal itu sekaligus kian membuka jalan bagi perkembangan sektor pereknomian di masa depan agar lebih menjanjikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Capaian pemerintahan Jokowi di bidang perekonomian tersebut dapat dilihat pada setidaknya empat hal yang sangat berpengaruh terhadap penguatan Rupiah.

Pertama, Jokowi Tendang Freeport

Selama PT.Freeport Indonesia menjalani usaha bisnisnya, Indonesia hanya bisa menikamti kenaikan royalti dari 1% menjadi 3%. Itu pun baru bisa dicapai setelah puluhan tahun lamanya. Bersitegang antara Pemerintah dan PT.Freeport Indonesia juga sering terjadi, kali ini masalah divestasi saham pertambangan yang menjadi keberatan pihak Freeport.

Terkait dengan hal ini, Jokowi dan kementrian terkait telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK (Ijin Usaha Penambangan Khusus). Tanpa ini pemegang IUPK Perusahaan Pertambangan dilarang mengekspor konsentrat.

Menanggapi hal ini tentu Freeport merasa dirugikan apabila status rezim kontraknya diubah menjadi rezim izin IUPK. Pasalnya, Perubahan rezim kontrak Freeport ke izin pertambangan berarti juga mengubah posisi negara yang selama ini setara korporasi. Selain itu, Freeport juga harus mengurangi batas area tambangnya.

Pada dasarnya Pemerintah Indonesia masih memperbolehkan Freeport untuk melakukan kegiatan ekspor konsentrat. Namun dengan tiga syarat, yaitu bersedia mengubah status KK(Kontrak Karya)menjadi IUPK(Izin Usaha Pertambangan Khusus), membangun smelter (pabrik pemurnian mineral) dalam 5 tahun, dan divestasi saham sebesar 51 % untuk Indonesia.

Kedua, Siasat Jokowi Menghadapi Pelemahan Rupiah

Jokowi mengakui melemahnya rupiah terjadi karena faktor eksternal yang datang bertubi-tubi, oleh karena itu Jokowi cerdas memanfaatkan momentum dengan mengambil kebijakan yang tidak dilakukan presiden sebelumnya yaitu menaikkan tariff pajak penghasilan (PPh) 22 untuk barang Impor, bukan hanya untuk satu dua komoditi, tapi sekitar 1147 Komoditi, dampaknya barang impor akan mahal dan akan mendorong lahirnya peluang investasi industry substitusi impor di Indonesia. dan terbukti, rupiah kembali menguat hanya selang seminggu kemudian.

Ketiga, Kebijakan Tegas Untuk Pengusaha Tambang dan Migas

Guna untuk kepentingan ekonomi nasional, yakni semua pengusaha tambang baik mineral maupun migas tidak boleh lagi melakukan ekspor tanpa LC (Letter of Credit), tujuannya agar mudah memonitor, jadi jika ada dokumen PEB (Pemberitahuan barang ekspor) tanpa kode LC, maka beacukai akan blokir barang itu untuk eskpor. Semua devisa yang dihasilkan dari ekspor wajib kembali ke Indonesia, jika tidak maka wajib ditempatkan pada bank perwakilan BI di luar negeri. Jika masih dilanggar, Jokowi tegas denagn hukuman pengurangan kuota ekspor. Jika masih melanggar lagi, maka pemerintah akan tingkatkan Domestic Market Obligation (DMO), itu semua dilakukan Jokowi dengan tegas dan sesuai dengan amanat UUD yaitu pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Keempat, mendorong DPR agar mendukung kebijakan fasilitas SWAP dua mata uang.

SWAP dua mata uang merupakan tukar-menukar arus kas yang jumlahnya tetap dalam mata uang dua Negara,kebijakan ini bukan hanya untuk nasabah besar tetapi juga untuk nasabah kecil. agar semua eksportir yang menukar devisanya ke rupiah dijamin oleh asuransi resiko ( hedging) atau kemungkinan terjadi pelemahan rupiah. sehingga tidak perlu lagi ada rekening dollar yang menumpuk di bank. Jadi kesimpulannya semua dikuasai negara. Andaikan tidak terjadi pelemahan rupiah sampai batas psikologi tidak mungkin kebijakan keras ini dapat dilaksanakan. Maklum kebijakan ini berlaku juga karena para spekulan pemain hedge fund tidak bisa lagi seenaknya menikmati bisnis rente atau bunga dari fluktuasi rupiah.

Berbagai program dan gebrakan telah dilancarkan Pemerintahan Jokowi untuk menggenjot perekonomian, dan tengah gegap-gempita program-program ekonomi tersebut, dengan demikian kita sebagai masyarakat patut mengapresiasi upaya pemerintah yang ditunjukkan dengan stabilnya kondisi ekonomi disaat Negara lain tengah merosot perekonomian akibat perang dagang global.

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Aditya Harlan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler