x

Iklan

Nurul Firmansyah

Advokat dan Peneliti Socio-Legal. https://nurulfirmansyah.wordpress.com/
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Eksklusi Sosial terhadap Masyarakat Adat

Faktor pembentuk identitas masyarakat adat adalah ketergantungannya dengan sumber daya alam yang dikelola secara komunal

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Masyarakat adat adalah kelompok sosial yang memiliki identitas sosial yang khas berdasarkan tradisi. Identitas ini menjadi basis cara pandang dan cara hidup (world view) masyarakat adat, yang pada situasi tertentu berbeda dengan masyarakat lebih luas.

Salah satu faktor pembentuk identitas masyarakat adat adalah ketergantungannya dengan sumber daya alam yang dikelola secara komunal. Faktor tersebut membentuk tata nilai, religiositas, dan budaya yang khas. 

Selain itu, populasi masyarakat adat yang umumnya hidup pada wilayah geografis terpencil memperkuat eksklusivitas. Akibatnya, relasi masyarakat adat dengan kelompok masyarakat lebih luas mengalami hambatan-hambatan secara sosial maupun geografis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eksklusi Sosial 

Cara hidup yang khas dan hambatan sosial-geografis yang ada adalah faktor utama lahirnya eksklusi sosial terhadap masyarakat adat. Eksklusi sosial terhadap masyarakat adat juga tidak terlepas dari ketimpangan relasi antara masyarakat adat dengan kelompok masyarakat lain yang lebih dominan. Persepsi negatif acap kali disematkan kepada kelompok ini dalam bentuk stigma-stigma, misalnya julukan silelek kaulu pada komunitas adat terpencil di mentawai, yang berkonotasi sebagai "udik" karena mereka bermukim di hulu-hulu sungai.

Eksklusi sosial terhadap masyarakat adat sendiri adalah situasi penolakan dan ostracism pada kelompok-kelompok ini. Maka penolakan pada masyarakat adat merupakan penolakan terhadap individu dan sekaligus kelompok yang tidak diinginkan oleh masyarakat luas akibat kekhasan identitas sosialnya. 

Sedangkan dalam konteks ostracism, yaitu pengabaian dalam relasi sosial terhadap individu dan kelompok akibat adanya identitas adat yang dianggap sebagai suatu penyimpangan dari budaya dominan.

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa identitas masyarakat adat terkait dengan ikatan sosial-budaya dengan sumber daya alam (termasuk sifatnya yang magis-relijius). 

Pada konteks ini, ikatan masyarakat adat dengan sumber daya alamnya membentuk pola pengelolaan sumber daya alam yang organik, baik di kawasan pertanian-perladangan, hutan, dan pesisir. Pola pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat tidaklah seragam, namun beragam berdasarkan kondisi sosial-ekologisnya; ada yang masih melaksanakan berburu-meramu, bertani ladang hutan, dan nelayan.

Pola pengelolaan sumber daya alam oleh sebagian besar komunitas adat banyak terletak pada wilayah-wilayah pedalaman (terpencil) dan kawasan hutan. Ikatan erat dengan tanah dan hutan dan pola kekhasan pengelolaan yang komunal oleh masyarakat adat banyak dipersepsikan secara negatif, seperti kelompok keras kepala, kelompok yang malas berubah, anti pembangunan dan lain-lain. Situasi serupa juga terjadi pada masyarakat adat di kawasan pesisir dan laut, misalnya yang terjadi pada masyarakat adat sawang di Belitung dan Bajo di NTT. Pola hidup dan mata pencarian di laut yang khas menjadi semacam penghambat sosial dalam interaksinya dengan kelompok masyarakat lainnya.

Pada dimensi yang lebih luas tentang ikatan masyarakat adat dengan alam (sumber daya alam) adalah dimensi magis-relijius. Dimensi ini sering disebut dengan kearifan lokal, dan dalam dimensi relijiusnya yang khusus disebut juga dengan kepercayaan lokal atau agama adat. 

Persoalan eksklusi masyarakat adat dalam dimensi magis relijius ini adalah posisinya yang sub-kultur dari kebudayaan besar agama-agama mainstream. Oleh sebab itu, perspektif masyarakat dominan terhadap agama-agama adat masih dalam kerangka “penyimpangan” dari agama mainstream, sehingga sering terstigma sebagai kelompok yang menyimpang.

Eksklusi Sosial dan Pembatasan Akses 

Banyak kasus menunjukan bahwa masyarakat adat mengalami keterbatasan akses atas sumber daya dan layanan dasar akibat eksklusi sosial. Keterbatasan akses sumber daya ini terkait dengan minimnya akses mereka pada proses politik dan administratif yang berkonsekuensi pada keterbatasan mereka untuk mengakses hak-haknya.

Eksklusi sosial yang diiringi dengan stigma sosial atas masyarakat adat menyebabkan isolasi sosial dan politik masyarakat adat. Isolasi sosial politik ini meminggirkan mereka dari setiap proses politik dan kebijakan di tingkat lokal. Di sisi lain, kerangka legal kita masih mempersyaratkan pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum oleh otoritas Pemerintah Daerah. 

Pengakuan sebagai subjek hukum adalah prasyarat legal bagi masyarakat adat dalam memiliki sumber daya alamnya. Dengan kata lain, kerangka legal yang bersyarat tersebut menciptakan kondisi yang menutup akses masyarakat adat untuk memiliki sumber daya alamnya. Artinya, kerangka legal pengaturan hak masyarakat adat masih mengabaikan hak dan bersifat deskriminatif.

Pada sisi layanan dasar, hambatan struktural tidak serumit seperti halnya pengakuan masyarakat adat di bidang sumber daya alam. Bidang-bidang layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan identitas legal tidak mempersyaratkan pengakuan subjek hukum masyarakat adat terlebih dahulu. 

Namun, cara hidup dan identitas budayanya yang khas acap kali diabaikan dalam pelaksanaan layanan-layanan dasar, misalnya masih banyaknya masyarakat adat yang nomaden tidak terjangkau layanan identitas legal, baik itu akta kelahiran, kartu tanda penduduk dan sebagainya karena perangkat dan mekanisme pencatatan identitas legal yang bias pada masyarakat umum yang menetap.

Demikianlah, persoalan eksklusi sosial masyarakat adat adalah bersifat sosial dan struktural. Sifat struktural tersebut terkait dengan muatan kebijakan dan implementasi kebijakan beserta prosedur-prosedurnya yang berpotensi melahirkan diskriminasi, pelanggaran, dan pengabaian hak oleh negara. Sedangkan sifatnya yang sosial adalah diskriminasi terhadap masyarakat adat memperkuat isolasi sosial dalam relasinya dengan masyarakat yang lebih luas.

Mendorong Inklusi Sosial 

Secara definisi, inklusi sosial adalah mengenai sebuah masyarakat atau komunitas yang sedang berubah untuk mengakomodasi perbedaan-perbedaan yang ada di tengah masyarakat dengan menghilangkan semua rintangan bersifat diskriminatif atau membuat individu-individu/kelompok-kelompok masyarakat tertentu menjadi eksklusif.

Inklusi sosial adalah proses untuk memastikan semua kelompok masyarakat yang terpinggirkan bisa terlibat sepenuhnya di dalam proses pembangunan. Konsep tersebut mengupayakan pemberian hak (Tambunan, 2016). 

Secara sederhana, inklusi sosial adalah situasi dan proses demokratis dengan partisipasi penuh setiap kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat untuk menghindari eksklusi sosial. Inklusi sosial dalam konteks masyarakat adat adalah bagaimana mendorong proses demokratis yang mampu membuka peluang sebesar-besarnya bagi partisipasi masyarakat adat, baik pada ranah politik maupun sosial.

Pada ranah politik, kebijakan diskriminatif terhadap masyarakat adat selayaknya harus dikaji ulang, misalnya kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang membatasi pengakuan hak masyarakat adat. Di sisi lainnya, kebijakan yang mendukung tindakan afirmatif negara untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus masyarakat adat semestinya dilahirkan, baik itu dibidang layanan dasar maupun perlindungan hak.

Dalam konteks ini, RUU Masyarakat Adat yang sedang digodok Pemerintah dan DPR RI adalah relevan untuk memastikan perangkat hukum untuk melindungi hak masyarakat adat, memastikan adanya tindakan afirmatif dan jaminan partisipasi masyarakat adat dalam satu undang-undang payung.  

Sedangkan pada ranah sosial, pemahaman atas keberagaman mesti digalakkan untuk membangun interaksi antarkelompok masyarakat yang inklusif. Dengan pemahaman atas keberagaman ini, maka identitas adat bukan lagi dipandang sebagai pembeda, namun sebagai mozaik kekayaan bangsa.

***

*Artikel ini juga dipublikasikan pada : https://www.qureta.com/post/eksklusi-sosial-terhadap-masyarakat-adat 

Ikuti tulisan menarik Nurul Firmansyah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler