x

Iklan

Putra Wanda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mengukur Media Sosial sebagai alat Kampanye Era Millenial

Artikel ini mengungkap pengaruh Media Sosial sebagai salah satu alat baru dalam proses kampanye politik di era millenial

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Melihat fenomena di dalam negeri Indonesia, Media Sosial akhir-akhir ini semakin marak digunakan untuk promosi produk, share berita, hingga kampanye jargon politik. Tidak heran, jika setiap kali kita membuka wall di Medsos, tumpukan berita, kalimat hingga poster kampanye para politisi bertebaran. Ada posting yang informatif tapi tidak sedikit juga yang bermuatan negatif. Itulah keniscyaan dalam era politik millenial yang dinamis dan cair.

Dalam kehidupan digital, istilah seperti influencer, hoax, hate speech mulai familiar di tengah para netizen. Hoax merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan informasi yang tidak kredibel (palsu). Istilah ini sangat marak dikalangan netizen seiring dengan pesatnya penggunaan media social untuk membaca dan mencari berita digital.

Menurut pandangan saya, penyebaran sebuah berita hoax sangat berpengaruh terhadap orang yang tidak teliti dalam memahami sebuah informasi. Banyak netizen yang terkecoh dengan judul vulgar yang ditulis pada sebuah berita, sehingga tanpa berfikir panjang mereka membagikan berita Hoax tersebut baik pada laman pribadi maupun grup. Saya ibaratkan hoax ini sebagai sebuah virus informasi yang menyebar dengan daya jangkit yang cepat dan massif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak berhenti di masalah Hoax, gejala yang ditimbulkan oleh ‘virus hoax’ ini cukup banyak. Dalam banyak kasus, pengguna yang tidak cermat dalam memilih dan menganalisa berita di media sosial akan mudah terpengaruh hanya dengan membaca judul berita melalui link berita atau gambar-gambar hoax yang tersebar luas melalui media sosial ini.

Jika saya amati, munculnya kasus-kasus seperti penghinaan pribadi, ujaran kebencian dan sejenisnya merupakan buah dari hasil penyebaran berita hoax ini. Dan, sejauh pengamatan saya, media sosial seperti facebook menjadi wadah yang akrab untuk masalah ini. Tidak sedikit netizen akhirnya dikenakan sanksi pidana karena menyebarkan berita tanpa sensor, penghinaan hingga hate speech ini.

Bahkan, akhir-akhir ini, penyebaran informasi meresahkan seperti konten terorisme semakin marak dilakukan melalui platform media sosial. Ini adalah hal yang patut menjadi perhatian utama pemerintah seiring dengan meningkatkan aksi brutal peledakan bom di beberapa lokasi beberapa waktu belakangan ini. Sebuah laporan dari Community Standards Enforcement Report bahkan menyebut adanya peningkatan sekitar 73% terkait konten terorisme sepanjang kuartal pertama 2018.

Tanggapan Pemerintah

Tahukah anda, bahwa pengguna media sosial di Indonesia jumlahnya sangat besar. Namun jika melihat impact negative berbagai kasus dan permasalahan yang ditimbulkan di tengah masyarakat, tentu menjadi sebuah catatan penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait dengan kehidupan berjejaring online.

Platform Medsos ini memang familiar bagi Netizen untuk membagikan moment pribadi pengguna Namun, maraknya kasus-kasus diluar etika sosial mulai banyak bermunculan, Penyebaran konten Hoax politik, sharing berita tanpa sensor dan status bermuatan SARA menjadi hal lumrah yang banyak ditemukan di kalangan pengguna. Membagikan pesan ataupun moment pribadi tentu tidak disalahkan, tetapi menyebarkan berita tanpa sumber dan tanpa sensor akan menimbulkan implikasi negatif bagi netizen. Sebenarnya, masalah ini juga terjadi di berbagai negara, namun respon pemerintah khusus penegak hukum layaknya objektif dalam menyikapi permasalahan hoax ini.

Hingga artikel ini saya tulis, pemerintah Indonesia sedang melakukan kajian terhadap kasus-kasus yang terjadi mulai dari kebocoran data pengguna, penyebaran hoax hingga kasus pencemaran nama baik melalui Medsos. Memang sempat hangat terdengar pemerintah Indonesia akan melakukan penghentian akses ke Medsos.

Saat ini, Pemerintah telah menerbitkan UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru. Jika penerapan UU ini dikaitkan dengan maraknya hoax, hate speech dan penghinaan pribadi. Kita bisa melihat banyaknya kasus pidana karena hal tersebut, Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang 2016 ada lebih dari 200 pelaporan ke polisi atas dasar tuduhan pencemaran nama baik, penodaan agama, dan ancaman, yang berbasiskan UU ITE.

Tahun 2019 merupakan era perhelatan politik baik di Daerah maupun Nasional. Tentunya platform medsos akan marak digunakan sebagai media promosi politisi, program hingga komunikasi ke masyarakat. Namun, ancaman tersebunyi yang bisa muncul yakni mudahnya media sosial untuk menyebarkan Hoax, serangan black campaign tidak bertanggung jawab. atau postingan hate speech yang mengundang perdebatan. Masih segar dalam ingatan tentang kasus RS bukan ?

Menurut saya, terkait dengan kehidupan di Medsos, Pemerintah layaknya mengambil arah kebijakan yang jelas berdasarkan hasil kajian selama beberapa tahun belakangan ini. Membiarkan persoalan ini dengan sikap yang terkesan abu-abu akan membawa implikasi lain di belakang. Adalah sebuah keniscayaan bagi pemerintah untuk mengambil sikap yang jelas sebagai bagian perlindungan dan pengawasan kehidupan digital tanah air.

Terlepas dari masalah kebocoran data pengguna,maraknya hoax dan hate speech. Sudah sepatutnya masyarakat terutama pengguna media sosial untuk bijak dalam menyebarluaskan informasi.Selain itu, sebagus apapun UU ITE dibuat, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum di kalangan Netizen nusantara.

 

Penulis

 

Putra Wanda

Pemerhati Teknologi Informasi

Ph.D Candidate in Computer Science. HRBUST, China

Direktur Pusat Kajian Strategis PPI Tiongkok.

 

Ikuti tulisan menarik Putra Wanda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB