x

Iklan

achmada khoiruman

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Warisan Haram Tanpa Wasiat

korupsi di indonesia dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa dan masih belum terpecahkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Untukmu yang duduk sambil diskusi. Untukmu yang biasa bersafari.

Disana,digedung DPR

Dihati dan lidahmu kami berharap. Suara kami dengar lalu sampaikan. Jangan ragu,jangan takut karang menghadang. Bicaralah yang lantang jangan hanya diam....

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil rakyat seharusnya merakyat... Jangan tidur waktu sidang soal rakyat...

Wakil rakyat bukan paduan suara... Hanya tahu nyanyian lagu “setuju”....                                                                                                

Begitulah lirik lagu yang dinyanyikan oleh musisi legendaris di tanah air ini. Sebut saja “iwan fals” mengenai harapannya pada mereka yang katanya mewakili suara rakyat, agar mereka tidak hanya diam dan mengangguk dengan satu kata “setuju”.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tugasnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Akan tetapi, realitanya itu hanya omong kosong belaka. Justru kelakuan mereka malah membuat keresahan dan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yakni dengan cara menyalah gunakan dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat ataupun dibuat untuk pembangunan fasilitas yang yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Yang mana kegiatan ini sering kita kenal dengan istilah korupsi.

Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah yang berlaku di masyarakat. Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa.                                                                                            Kata “korupsi” berasal dari bahasa latin “corruptio” (Fockhema Andrea:1951) atau “corruptus” (webster student dictionary:1960). Selanjutnya dikatakan bahwa ”corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin tersebut dikenal dengan istilah “corruptio,corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/koruptor” (Belanda).

Arti korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan,ketidak jujuran,dapat disuap,tidak bermoral,penyimpangan dari kesucian.

Di Malaysia menggunakan kata “resuah” berasal dari bahasa Arab “risywah”. Yang artinya sama dengan korupsi menurut kamus umum Arab-Indonesia. Semua ulama' sepakat untuk mengharamkan “risywah” karena perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT.                              Q.s. al-maidah:42 yang artinya: “ Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong,banyak memakan yang hatam”

  • Bentuk-bentuk korupsi

1.kerugian keuangan negara

2.suap menyuap

3.penggelapan dalam jabatan

4.pemerasan

5.perbuatan curang

6.benturan kepentingan dalam pengadaan

7.gratifikasi.      

Gratifikasi menurut UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan penjelasannya didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas,yakni meliputi pemberian uang,barang,rabat atau diskon,komisi,pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma,dan fasilitas lainnya. Dalam pasal 12 B UU No.20Tahun 2001 dinyatakan bahwa “ setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kegiatan ini sering terjadi ketika akan ada penyelenggaraan pemilihan presiden, gubernur, bupati, DPR dan semacamnya.

Korupsi dilakukan oleh orang-orang yang berperilaku materialistik dan konsumtif dalam kehidupannya dan perbuatannya telah mencoreng citra bangsa dimata internasional. Korupsi dinegerikan ini bagaikan “warisan haram” tanpa wasiat. Ia tetap lestari sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang silih berganti.

Hampir semua segi kehidupan terjangkit korupsi. Apabila disederhanakan penyebab korupsi ada dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal teridiri dari aspek moral seperti:lemahnya iman, kejujuran,rasa malu, aspek perilaku seperti:pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti: keluarga yang mendorong untuk melakukan korupsi.

Faktor eksternal bisa dilakukan dari aspek ekonomi seperti: gaji yang tidak mencukupi kebutuhan, aspek hukum seperti:buruknya wujud perundang-undangan dan lemahnya penegak hukum, aspek sosial seperti: lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung untuk tidak melakukan korupsi.

  • Faktor penyebab korupsi

1.faktor politik

2.faktor hukum

3.faktor ekonomi

4.faktor organisasi

        Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah bersifat kolosal dan ibarat penyakit yang sulit untuk disembuhkan. Korupsi dalam berbagai tingkatan sudah terjadi hampir seluruh sendi kehidupan dan dilakukan oleh hampir semua golongan. Jika kondisi ini dibiarkan cepat atau lambat negeri ini akan hancur. Oleh karena itu sudah semestinya kita harus memusuhi serta memerangi korupsi bersama-sama dengan bersungguh-sungguh.untuk memberantas atau memerangi korupsi diperlukan upaya yang luar biasa.maka dari itu dalam memberantas korupsi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait,yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat, sangat diharapkan dapat berperan aktif karena dalam catatan sejarah mahasiswa memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.dengan idealisme, semangat muda, dan kemampuan intelektual tinggi yang dimilikinya mahasiswa mampu berperan sebagai agen perubahan (Agen of Change).

Ikuti tulisan menarik achmada khoiruman lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

6 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB