x

Iklan

Anggito Abimanyu

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tidak Ada Klausul Infrastruktur dalam Akad Wakalah Haji

Penjelasan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu menanggapi kabar viral bahwa ada kewajiban menandatangani akad wakalah bagi pendaftar haji

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Tidak Ada Klausul Infrastruktur dalam Akad Wakalah Haji

Anggito Abimanyu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Pengelola  Keuangan Haji

 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Baru-baru ini muncul secara viral mengenai pernyataan bahwa kewajiban menandatangani akad wakalah bagi pendaftaran jemaah haji disertai dengan kerelaan dana haji dipakai dana infrastruktur.

Kewajiban mengisi dan mendatangani formulir akad wakalah oleh jemaah haji adalah amanat pasal 13 Peraturan Pemerinrah nomor 5 tahun 2018 mengenai keuangan haji.

Pasal 13 ayat (1) berbunyi “Pembayaran setoran awal BPIH (biaya ibadah haji) dan/atau BPIH Khusus disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh Jemaah Haji."

Akad wakalah adalah surat kuasa dari Jemaah haji sebagai pemilik dana setoran awal memberikan kuasa kepada BPKH sebagai pengelola dana setoran awal BPIH.

Isi dari Akad Wakalah atau Surat Kuasa Setoran Awal Biaya Haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, terdiri dari (1) identitas calon jemaah haji (nama, alamat dan nomor KTP), (2) pernyataan pemberian kuasa dari calon jemaah haji dalam pengelolaan dana, (3) bentuk-bentuk pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yakni penempatan, investasi, nilai manfaat, pembayaran biaya operasional haji, dan pengembalian, (4) pernyataan pemberian kuasa calon jemaah haji kepada BPKH untuk memproses penerimaan, mencatat informasi nasabah, kerjasama dalam pengelolaan keuangan, dan melaksanakan amanat sesuai dengan peraturan perundangan.

Isi akad wakalah sama sekali tidak menyebutkan mengenai klausul atau bahkan alokasi dana haji untuk investasi infrastruktur Pemerintah. Seluruh program pengelolaan dana mengacu pada UU 34 tahun 2014 dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, optimal, manfaat, syariah, transparan dan profesional. Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat Islam.

Substansi, format dan isi dari akad wakalah atau surat kuasa telah dibahas dan dikonsultasikan oleh BPKH kepada Dewan Syariah Nasional (DSN)-Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bentuk akad wakalah atau surat kuasa dapat dilihat dan ditemukan di seluruh konter BPS-BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji) di seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh BPKH.

Alhamdulillah, pendaftar calon Jemaah haji tahun ini meningkat di atas target 550 ribu orang melalui BPS-BPIH dan mereka semua telah mengisi dan mendatanganani akad wakalah secara ikhlas dan tulus serta memahami makna akad tersebut.

Mudah-mudahan keterangan ini dapat menjawab cuitan kritik salah seorang mengenai adanya rumor bahwa akad wakalah atau surat kuasa pendaftaran haji di BPS-BPIH diberikan embel-embel kerelaan penggunaan dana haji untuk infrastruktur pemerintah. Sungguh suatu pernyataan yang tidak benar sama sekali. Berita viral tersebut dapat dikategorikan sebagai ungkapan menyesatkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.   

Ikuti tulisan menarik Anggito Abimanyu lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler