x

Iklan

yoyo tuna

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Momok Black Campaign Masih Terasa Jelang Pilrpes 2019

Pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno diduga menjadi korban Negative Campaign pendukung Joko Widodo dan Maruf Amin sejak deklarasi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Istilah Negative Campaign (Kampanye Negative) dan Black Campaign (Kampanye Hitam) begitu santer terdengar sejak jadwal Kampanye Pemilihan Presiden  dan Wakil Presiden, ditetapkan pada  23 September 2018 lalu. Dimana, tahun ini menandakan tahun politik sudah berlangsung hingga hari -H jadwal pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden (Wapres) di bulan April 2019 mendatang.

Dari tiap-tiap Tim pengusung dan pendukung telah memiliki berbagai cara untuk memenangkan para calon yang berlaga di pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Salah satunya dengan cara kampanye hitam maupun negatif, untuk menyerang pasangan lawan melaui informasi kebenaran Isu yang sesuai fakta, maupun tidak dari fakta-fakta yang ada, alias fitnah.

Dengan menggunakan trik seperti ini merupakan jurus pemungkas bagi tim pengusung maupun pendukung dari masing-masing calon pasangan melalui informasi jejak rekam (track record) dari sisi baik dan buruknya melalui media sosial (medsos).Hal ini biasanya dilakukan oleh lawan dari tim gabungan (Koalisi) maupun tim bersebrangan (Oposisi).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan begitu, para Tim pengusung dan pendukung saling lempar isu politik ketengah-tengah masyarakat awam yang notabene bukan bagian dari pendukung maupun pengusung pasangan Capres dan Cawapres yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagaimana diketahui, di tahun Politik 2019 terdapat dua pasangan yang terdaftar, yakni Joko Widodo dengan pasangannya Maaruf Amin. Sedangkan lawannya terdapat dari pasangan Prabowo Subianto bersama Sandiaga Uno.  

Agar tidak keluar dari rel aturan perundang-undangan yang berlaku, maka dirumuskanlah aturan  berkampanye Negatif dan Kampanye hitam dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun salah satu pasal yang sudah dirancang dalam RUU Pilpres dan RUU Pemilu ini, tertuang dalam Pasal 103 ayat 2 RUU Pemilihan Anggota DPR,DPD Dan DPRD. Pasal ini sangat jelas mengatur mengenai  pemberitaan kampanye dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. Adil dan Berimbang
  2. Faktual
  3. Tidak mengandung unsur SARA dan
  4. Tidak Provokatif

Sangat jelas, kampanye hitam dan kampanye negatif sangat dibatasi dalam RUU Pilpres dan RUU Pemilu tersebut, terlebih dalam poin 4 yang menyatatakan ‘Tidak Provakif’ bagi tim pengusung dan pendukung bagi calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilrpres, sedangkan bagi calon Anggota legislatif dalam Pemilu DPR,DPRD dan DPD yang jadwal pemilihannya serentak di April 2019 nanti.

Sehingga, tiap masing-masing pasangan yang diusung dari partai koalisi Politik maupun partai bersebrangan (Oposisi) harus berhati-hati dalam memunculkan isu agar tidak bertentangan dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku.

Namun sekarang, masing-masing tim pengusung sudah sangat jauh melanggar aturan tersebut, hal ini bisa dilihat dari pemberitaan media massa cetak, online dan televisi yang begitu sering menampilkan perang opini dan isu yang melanggar empat poin dalam Rancangan Undang-Undang Pilrpes dan RUU Pemilu bagi masing-masing tim pengusung Capres dan Wapres.

Belum lama ini, pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno diduga menjadi korban Negative Campaign pendukung Joko Widodo dan Maruf Amin. Hampir semua media memberitakan kasus berita bohong (Hoax) Ratna Sarumpaet dengan mengaitkan ada kesengajaan menyebarkan berita bohong atas pengeroyokan dirinya melalui konferensi pers  yang sebenarnya tak berhubungan dengan tim kemenangan Prabowo-Sandi menuju Pilpres 2019 melalui media televisi, cetak dan online.

Dari kasus tersebut, begitu jelas maksud kampanye negative menyerang kubu bekas komandan Korps Pasukan Khusus (Kopasus) ini untuk mengundurkan diri dari pencalonan sebagai Presiden 2019-2024. Hal ini sudah bertentangan dengan Rancangan Undang-Undang RUU Pilpres pasal 103 ayat 2, poin 4  yang menyebutkan tidak provakatif.

Haruskah yang menyatakan diri elite dan penguasa memberikan teladan tak beradab?

Ikuti tulisan menarik yoyo tuna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB