x

Iklan

Kang Nasir Rosyid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Hari Santri Nasional dan Distorsi Sosial

Pembakaran Bendera Tauhid

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagai seorang muslim, tentu saya sangat berterimakasih  kepada pemerintah Repulik  Indonesia yang saya cintai ketika pimpinan negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) menetapkan Hari Santri Nasional (HSN).

Meski tidak ada yang menyebut saya santri, tapi saya pernah sekolah. Sekolah saya disamping sekolah umum (SD,SMP), saya juga sekolah di Madrasah –orang kampung menyebutnya Sekolah Agama – dari tingkat Ibtidaiyah hingga Tsnawiyah. Di Madrasah inilah saya diajari ngaji, diajari   beberapa kitab yang biasa diajarkan kepada santri di  pondok Pesantren.

Diantara sekian banyak kitab itu diantaranya adalah Kitab “Bulughul Marom” yang di dalamnya terhimpun hadis hadis nabi yang mengajarkan soal tatakrama, ahlaq, adab atau etika, ada juga soal tata cara bersuci, sampai kepada persoalan nikah. Saya juga pernah diajarkan kitab Ilmu Matiq agar bisa berpikir secara logiq, tidak asal berpikir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari Santri Nasional yang ditetapkan oleh Pamerintah, saat ini  diperingati bukan hanya dilingkungan pemerintahan -dari tingkat Pusat hingga ke daerah -, tapi juga oleh komunitas yang punya karakter santri  secara kelembagaan seperti pondok pesantren maupun ormas.

Peringatan itu tentu dilaksanakan dengan riang gembira sebagai bentuk pengakuan diri bahwa santri juga bisa. Bisa berperan dalam proses pembangunan bangsa, bisa berperan dalam mencerdeskan kehidupan bangsa.

Namun sangat disayangkan, dalam peringatan HSN yang dilaksanakan tahun ini, nampaknya telah mengalami suatu distorsi sosial meski tidak secara keseluruhan.

Peringatan HSN yang seharusnya dilaksanakan dengan baik, menampilkan kegiatan yang baik, justru dicederai oleh prilaku dan sikap yang tidak ber-adab, tidak sesuai dengan tuntunan ahlak mulia, hingga  menampilkan sikap yang sangat kelihatan yakni kebencian yang berlebihan dari anggota organisasi  tertentu dengan alasan cinta NKRI (biasanya diaku sebagai oknum).

Kasus pembekaran bendera hitam yang bertuliskan La Ilahaillallah, Muhammadurrosulullah dengan lafad bahasa arab oleh orang orang berseragam organisasi Banser di Garut yang saat ini videonya sedang viral di medsos, merupakan salah satu buktinya.

Umat Islam kemudian mengecam kejadian itu, sebagai anggota ormas Islam, tidak pantas melakukan pembakaran seperti itu, apalagi saat pembakaran diiringi nyanyian mars salah satu ormas terbesar di Indonesia.

Secara pribadi sayapun menyesalkan kejadian ini, kelakuan itu adalah tindakan yang tak ber-adab, tidak mencerminkan prilaku yang ber-ahlaqul karimah sebagaimana karakter santri mengingat dalam bendera itu ada kalimat tauhid.

Atas viralnya vedio itu, buru buru jajaran petinggi induk organisasinya membuat pernyataan sebagai alasan pembenaran. Dikatakan bahwa bendera yang dibakar itu adalah bendera HTI, dikatakan juga bahwa dari pada bendera itu tercecer lebih baik di bakar sambil menganalogikan  perintah kholifah Usman bin Affan yang memerintahkan agar jika ada mushof Alqur’an yang tercecer sebaiknya di bakar.

Lantas apakah masyarakat percaya dengan keterangan seperti itu?. Saya sendiri meragukan lantaran susah diterima dengan akal yang waras. Kejadian itu berlangsung ditengah arena peringatan hari santri, tidak masuk akal jika ada anggota ex HTI masuk ke arena dengan membawa bendera HTI kemudian berceceran di keramain.

Belakangan, muncul video di medsos yang membantah tercecernya bendera, dalam video itu terlihat dua orang anggota ormas berlari ke tengah lapangan kemudian mengambil bendera yang dikibarkan oleh santri yang sedang berbaris ditengah lapangan. Itulah faktanya.

Lantas apakah benar bendera yang dibakar itu bendera HTI?.  Sebagian orang menyatakan bahwa bendera itu bukan bendera HTI. Hal ini senada dengan pernyataan MUI yang menyebutkan bahwa bendera yang di bakar itu bukan bendera HTI. Bahkan Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri menyatakan bahwa yang di larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah (laman Kemendagri, 22 Juli 2017).  Clear sudah.

Menurut saya, agar masyarakat tidak bingung dan terbawa emosi karena kelakuan si oknum, hendaknya aparat kepolisian  segera memproses secara hukum sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan, soal benar dan salah tentang bendera itu atau benar dan tidaknya kelakuan si oknum melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap simbul Islam, biarlah hakim yang memutuskan. Namun lagi lagi muncul persoalan, apakah aparat siap untuk itu?. Mari kita tunggu.

Ikuti tulisan menarik Kang Nasir Rosyid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB