x

Iklan

imam hanafi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

KORUPSI BERJAMAAH

korupsi yang di lakukan oleh satu orang bagi suatu negara sudah mendapat kerugian besar apalagi jika pelakunya berjamaah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

            di Jakarta KPK menetapkan 88 orang anggota DPRD dari berbagai daerah di Indonesia sebagai tersangka kasus korupsi selama tahun 2018. Para anggota DPRD itu berasal dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.Dari 88 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itu, ada yang berasal dari operasi tangkap tangan maupun pengembangan kasus lama. Selain itu, ada pula penetapan tersangka secara massal.  dan juga OTT Ke-25 KPK yang Jerat Anggota DPRD Kalimantan Tengah

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

            Untuk kasus tersangka korupsi yang ditetapkan secara massal terjadi pada kasus dugaan korupsi oleh anggota DPRD Kota Malang dan Provinsi Sumut. Untuk kasus DPRD Kota Malang, total ada 40 tersangka yang dijerat KPK selama 2018. 

 

Sementara untuk Sumut ada 38 tersangka yang ditetapkan. Kemudian, ada 2 tersangka dari DPRD Lampung Tengah, 1 orang Anggota DPRD Lampung, 1 Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 dan 2 anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.

 

dan parahnya KPK Duga DPRD Tahu Masalah Izin Sawit di Kalteng tapi DidiamkanTerbaru, KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka kasus dugaan suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit. Keempat orang itu ialah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.

 

begitu parah negeri kita di landa korupsi sampai sampai korupsi dilakukan secarah berjemaah bagaimana nasib mereka yang butuh uluran tangan jika uang negara terus terusan dihabiskan oleh para tikus tikus berdasi

 

 

 

Ikuti tulisan menarik imam hanafi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu