x

Iklan

James Tampubolon SH MH

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kasus Labora Sitorus dalam Perspektif HAM

Penegakan Hukum

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah hampir 5 tahun berlalu, hiruk-pikuk perkara Labora Sitorus (LS) praktis tak terdengar lagi, tertimbun oleh berbagai isu-isu hangat yang silih berganti. Mantan anggota Polres Raja Ampat tersebut kini menjalani hukuman pidana penjara dan telah jauh dari hingar-bingar media. Tapi  siapapun yang sempat mengikuti kasus ini secara serius dan mendetail, tentu masih menyimpan banyak pertanyaan yang belum terjawab dengan tuntas.

Bias Sorot Media

Untuk menyengarkan ingatan pembaca, perlu kiranya untuk mengkilas balik sejenak perkara tersebut. Mulai mencuat sekitar pertengahan 2013, LS menjadi sorotan publik dan kasusnya menjadi isu paling banyak dibicarakan di media.  Jumlah uang di rekening LS menjadi perhatian publik berkat sorotan media karena tak sesuai dengan statusnya sebagai polisi berpangkat rendah. Sebelum kasus ini mencuat, publik telah dihebohkan oleh kasus rekening gendut sejumlah petinggi Polisi. Maka kasus LS menjadi santapan renyah bagi media dan publik digiring hanya menyoroti jumlah uang tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cukup disayangkan bahwa media massa tidak berusaha untuk bertindak objektif dengan mengorek berbagai informasi penting di sekitar kasus ini agar publik memiliki pemahaman yang berimbang. Hampir tidak ada media yang mempertanyakan dengan kritis “adakah kaitan kasus LS dengan isu rekening gendut para petinggi polisi?”. Sulit mengabaikan dugaan bahwa kasus LS adalah pengalih perhatian atas kasus tersebut atau dengan bahasa lain, cukup kuat kesan bahwa LS adalah tumbal atas kasus tersebut.

Berbagai Kejanggalan

Kesan tersebut akan menjadi jelas kalau seandainya para awak media bersedia melakukan investigasi sederhana tentang kronologi kasus LS. Beberapa di antaranya adalah ketiadaan BAP. LS dijadikan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi fakta dan satu saksi ahli. Namun, LS sendiri belum menjalani pemeriksaan ketika status tersangka dikenakan kepadanya (terbukti dari tiadanya BAP dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan). Masih banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dialami LS (satu per satu akan diulas secara detail dalam artikel selanjutnya). Kejanggalan-kejanggalan tersebut menguatkan kesan “pemaksaan” dalam kasus ini. Namun, euforia media yang sedari awal telah men-cap LS bersalah membuat aneka kejanggalan tersebut tidak terungkap ke publik.

Salah satu syarat terpenuhinya Hak Azasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum adalah adanya indepensi proses hukum yang berlangsung secara legal. Dari segi legalitas, penegakan hukum terhadap LS dapat dikatakan cacat karena ternyata tidak melalui prosedur yang benar. Dengan demikian patut diduga LS telah menjadi korban pelanggaran HAM oleh aparat hukum, sebagaimana juga dibuktikan oleh KOMNAS HAM yang melakukan eksaminasi terhadap proses dan putusan hukum kasus ini.

Pemaksaan TPPU

Pelanggaran terberat dalam penegakan hukum terhadap LS  dalam hemat penulis adalah penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Pidana yang dijatuhkan hakim terhadap LS atas TPPU yang didakwakan jaksa tidak disertai pembuktian paling penting yakni adanya hasil analisis transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh PPATK. Dalam berbagai kasus  TPPU hasil analisis PPATK adalah bukti paling salih dan ketiadaan hasil analisis tersebut telah menyebabkan berbagai dakwaan TPPU tidak terbukti. Maka cukup mengherankan bahwa hakim memberi vonis bersalah atas TPPU kepada LS tanpa adanya analisis resmi dari PPATK.

Sebagai catatan tambahan atas TPPU, publik kiranya perlu mengetahui bahwa kasus TPPU tersebut terjadi pada tahun 2007-2010 di mana Polda PAPUA telah mengeluarkan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) terhadap kasus tersebut karena tidak ditemukan cukup bukti. Maka cukup mengherankan bahwa kasus tersebut dihidupkan kembali dan menjadi jadi salah satu dakwaan Jaksa dalam persidangan.

Sebagai penutup atas artikel pendahuluan ini, perlu juga publik mengetahui bahwa LS tidak pernah terbukti sebagai pengelola perusahaan sebagaimana dituduhkan selama ini. PT. Rotua dan PT. SAW, dua perusahaan yang sering dikaitkan dengan LS, tidak mencantumkan nama LS baik dalam akta pendirian maupun AD / RT. Kedua perusahaan tersebut memang dikelola oleh keluarga LS tapi bisnis yang mereka jalankan adalah bisnis legal dengan surat-surat izin yang lengkap dan sah. LS memang memberikan rekeningnya sebagai sarana transaksi kedua perusahaan tersebut atas permintaan komisaris. Tapi sebagai anggota polisi aktif LS tidak pernah terbukti melanggar peraturan (mengelola bisnis praktis) secara langsung. Tidakkah lazim di Indonesia anak, istri atau anggota keluarga lain dari polisi atau pejabat negara melakukan bisnis? Kemudian, mengapa LS menjadi pusat perhatian hanya karena anggota keluarganya menjalankan bisnis? Sakali lagi, penilaian publik atas kasus ini sangat tidak adil akibat informasi yang tidak berimbang dan di saat itulah publik juga telah melakukan pelanggaran HAM.

Ikuti tulisan menarik James Tampubolon SH MH lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB