x

Iklan

Amir Caden

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

KPK Cekal 5 Orang ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap lima orang selama 6 bulan untuk proses penyidikan tersangka FR (Fathor Rahm

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap lima orang selama 6 bulan untuk proses penyidikan tersangka FR (Fathor Rahman).

“KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Berikut lima orang yang dilarang berpergian keluar negeri oleh KPK yakni Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, FR (Fathor Rahman), Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, YAS (Yuly Ariandi Siregar), Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero)Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, dan Fakih Usman, sebagai mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, serta Pitoyo Subandrio yang sebelumnya menjadi Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menduga ada pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Khususnya proyek konstruksi yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur dan Papua.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 tersangka yakni, FR (Fathor Rachma) Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, YAS (Yuly Ariandi Siregar) Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi.

Atas perbuatannya, FR dan YAS disangkakan melanggar Pasal 2 aya (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP. (cr-1)

 

sumber : https://indopos.co.id/read/2018/12/18/159239/kpk-cekal-5-orang-ke-luar-negeri

Ikuti tulisan menarik Amir Caden lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler