Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak:
26 April 2019
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Analisis
Topik Utama
KPAI tentu saja menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.
Dibaca : 1.431 kali
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya
KPAI mengapresiasi Kepolisian atas penangangan kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar bin Smith.
KPAI tentu saja menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh Bahar bin Smith. Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam.
KPAI mengapresiasi keberanian orangtua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apapun dan terhadap siapapun. Apalagi ini seorang yang dianggap ustad dan pimpinan ponpes terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajub, bukan dihakimi sendiri.
Salah satu korban mash usia anak. Seberapapun kesalahan seorang anak, yang bersangkutan wajib diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, bukan malah dianiaya. Seorang yg dikenal sebagai ulama mestinya perilakunya bisa menjadi model dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jamaahnya.
KPAI mengapresiasi Kepolisian yang sudah bergerak cepat dan sudah menahan terduga pelaku, Bahar bin Smith. KPAI mendorong pihak kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus ini. KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak mengingat salah satu korban masih usia anak.
KPAI mendorong anak korban wajib mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A setempat. Nanti KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis.
Salam hormat,
Retno Listyarti, Komisioner KPAI
Ikuti tulisan menarik Retno Listyarti lainnya di sini.