Tanggung Jawab Bank Syariah Dalam Islamic Enterprise Theory

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mega Oktavia Kartikasari, Mahasiswi S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Shariah Enterprise Theory menurut Triyuwono (2007) adalah teori yang menempatkan Tuhan sebagai pusat dari segala sesuatu. Tuhan menjadi pusat tempat kembalinya manusia dan alam semesta. Manusia di sini hanya sebagai wakilNya (khalitullah fil ardh) yang memiliki konsekuensi patuh terhadap semua hukum-hukum Tuhan. Kepatuhan manusia semata-mata dalam rangka kembali kepada Tuhan dengan jiwa yang tenang. Proses kembali ke Tuhan memerlukan proses penyatuan diri dengan sesama manusia dan alam sekaligus dengan hukum-hukum yang melekat di dalamnya (Farisi, 2015).

Bank syariah adalah bank yang harus menjalankan kegiatannya berdasarkan syariah prinsip Faktor utama yang mendasari pendirian bank syariah adalah keinginan untuk menjalankan sistem ekonomi berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah. Sebuah studi bank syariah yang dilakukan oleh peneliti dari Internasional Institut Pemikiran Islam pada tahun 1996 menemukan bahwa tujuan ekonomi telah mengesampingkan tujuan sosial bank-bank ini. Studi ini juga menyimpulkan bahwa kriteria ekonomi memiliki menjadi prioritas dibandingkan dengan kriteria sosial dalam mengevaluasi investasi. Fungsi sosial lembaga keuangan Islam, yang belum diekspresikan melalui pengungkapan tanggung jawab sosial yang mencakup keislaman nilai-nilai, dapat terjadi karena dalam beberapa aspek, lembaga keuangan Islam masih berpegang pada standar akuntansi konvensional, termasuk dalam hal pengungkapan. Pengungkapan perusahaan tanggung jawab sosial adalah cara bagi perusahaan untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan yakinkan bahwa perusahaan memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan. Menurut saya, terkait dengan pemangku kepentingan yakinkan bahwa perusahaan memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan. Menurut saya, terkait dengan pelaporan tanggung jawab sosial, disarankan pelaporan tanggung jawab sosial bank syariah tidak memenuhi standar untuk perusahaan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Dapat disimpulkan bahwa praktik pengungkapan dalam hal ini lembaga keuangan tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya kepada Tuhan, masyarakat, lembaga dan untuk menunjukkan akuntabilitas. Masalah tanggung jawab sosial perusahaan bukanlah masalah baru di Indonesia, masalah ini muncul karena perusahaan dikritik karena sifat anti sosial mereka.

Ketika kita berbicara tentang lembaga keuangan Islam, maka masalah sosial tanggung jawab menjadi lebih menarik untuk dibahas. Ini karena filosofi yang mendasari berdirinya perbankan syariah adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada besar dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan individu. Perbankan syariah adalah didirikan berdasarkan filosofi yang berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Dulu didirikan sebagai upaya untuk memenuhi tidak hanya kebutuhan materi, tetapi terutama kebutuhan spiritual kebutuhan masyarakat. Untuk dapat mencapai tujuan itu, latihan harus didasarkan pada teori-teori yang sesuai dengan filosofi perbankan Islam. Sehubungan dengan pengungkapan tersebut tanggung jawab sosial, tidak tepat jika praktik tersebut didasari oleh kapitalis teori-teori seperti teori legitimasi dan teori pemangku kepentingan.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Mega Oktavia Kartiksari

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler