x

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Andai OSO Jadi Negarawan

Apabila OSA bersedia mundur dari upayanya untuk menjadi anggota DPD, maka ia telah berkontribusi bagi pendewasaan demokrasi kita.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Sebagai politikus, Oesman Sapta Odang (OSA) terbilang gigih. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pencalonannya untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Oleh hakim agung, gugatannya dikabulkan, yang berarti Oesman merasa berhak untuk maju ke gelanggang pemilihan anggota DPD, April nanti. Namun, KPU tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi dan tidak mencatumkan namanya dalam daftar calon anggota DPD. Lantaran inilah, Oesman menngadukan KPU ke Bawaslu. Bagaimana hasil akhirnya? Belum tahu.

Meskipun menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura, OSA merasa memiliki hak untuk maju dalam pencalonan anggota DPD. Ia tidak sepakat dengan persyaratan yang disampaikan KPU bahwa calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. Apalagi, hingga kini ia masih memegang jabatan Ketua DPD walau pemilihannya sempat menimbulkan kekisruhan di internal lembaga perwakilan daerah ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini, perdebatan mengenai pencalonan OSA lebih terfokus pada perbedaan tafsir mengenai aturan main yang ditetapkan undang-undang. Dua lembaga penting seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung bahkan bisa berbeda pendapat, dan karena itu membingungkan warga masyarakat. Dari MA, OSA memperoleh putusan yang sesuai dengan harapannya, sedangkan dari MK, KPU mendapatkan putusan yang sesuai dengan tafsirnya.

Bila kita berkutat dalam perdebatan soal ini, yang terjadi adalah adu kuat antara OSA pribadi dan institusi KPU. Rasanya penting untuk meninjau kasus ini dalam bingkai yang lebih luas, yaitu upaya mendewasakan demokrasi kita di jalan yang benar. Lebih dari sekedar hak politik yang OSA merasa memilikinya untuk bisa maju ke gelanggan pemilihan legislatif DPD, juga lebih dari apa yang diduga kesalahan administratif oleh KPU, ada pelajaran berharga yang dapat diambil dari kasus ini.

Bila kita ingat, institusi DPD dibentuk dengan pertimbangan agar suara daerah dapat terwakili oleh perorangan. Perwakilan melalui individu ini dianggap perlu mengingat anggota DPR lebih sering berperan sebagai ‘petugas partai’. Anggota DPD diasumsikan dapat menjadi penyambung lidah rakyat di daerah dan tidak terpengaruh oleh kepentingan partai politik.

Bahwa hingga kini prestasi DPD masih terbatas dan kehadirannya belum mampu mengimbangi DPR, bukan berarti kemudian anggota maupun pengurus partai politik merasa berhak untuk maju ke arena pemilihan anggota DPD. Mengapa? Karena ini bertentangan dengan tujuan pembentukan institusi DPD. Bila anggota ataupun pengurus partai politik bebas untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD, maka kepentingan partai berpotensi untuk memasuki institusi DPD. Walaupun tidak puas dengan pencapaian DPD, biarlah DPD tetap menjalani prosesnya untuk menjadi dewasa secara kelembagaan tanpa keterlibatan atau campur tangan elite partai.

Apabila OSA bersedia mundur dari upayanya untuk menjadi anggota DPD, atau mundur dari partai bila bersikukuh ingin menjadi anggota DPD, maka ia telah berkontribusi dalam mendewasakan demokrasi kita—kelembagaannya, proses-proses politiknya, maupun pengembangan etika politiknya. Ia akan tercatat sebagai politikus yang mengedepankan kepentingan demokrasi secara luas. Dengan mundur dari pencalonan, OSA dapat memusatkan perhatiannya pada upaya-upaya membangun dan membesarkan Partai Hanura yang ia pimpin. Rasanya, itu jalan yang lebih baik bagi masyarakat luas. ***

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler