x

Iklan


Bergabung Sejak: 1 Januari 1970

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Edukasi Manfaat DPLK

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), banyak pekerja yang tidak paham manfaatnya. Apa dan bagaimana?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Banyak pekerja dan perusahaan belum paham manfaat DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang merasa “sudah cukup” menjadi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Tentu, bila mau didiskusikan sangat panjang. Tapi intinya, program JHT yang selama ini dimiliki pekerja pada dasarnya hanya dapat memenuhi kebutuhan dasar seorang pekerja di hari tua, di saat tidak bekerja lagi. Artinya kebutuhan dasar, berarti sebatas kebutuhan pokok sehari-hari. Bukan untuk membiayai gaya hidup atau yang lainnya di hari tua.

 

Mengapa hanya kebutuhan dasar?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Banyak literasi dan riset menyatakan bahwa seorang pekerja membutuhkan tingkat penghasilan pesiun (TPP) sebesar 70%-80% dari gaji terakhir. Sebagai contoh, pekerja dengan gaji terakhir sebelum pensiun Rp. 10 juta maka saat dia pensiun dibutuhkan dana Rp. 7-8 juta per bulan untuk membiayai kebutuhan dasar hidupnya, termasuk untuk mempertahankan gaya hidup seperti saat bekerja. Sedangkan dana JHT yang diambil secara sekaligus, diprediksi hanya bisa meng-cover 30% dari TPP tersebut. Maka ada kekurangan sebesar Rp. 4-5 juta per bulan. Masalahnya, dari mana kekurangan dana di masa pensiun tersebut bisa diperoleh?

 

Suka tidak suka, maka salah satu cara paling efektif adalah menjadi peserta DPLK.

Karena DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) merupakan program pensiun sukarela yang didedikasikan untuk menyiapkan ketersediaan dana di masa pensiun, di hari tua. Dengan menyetorkan sejumlah uang berupa “iuran” secara rutin setiap bulan, dan nantinya “dikembangkan’ sesuai dengan pilihan investasi si peserta maka uang DPLK yang dimiliki akan bisa optimal. Dan hebatnya DPLK, dana yang terkumpul hanya dapat dicairkan atau dibayarkan sebagai manfaat pensiun pada saat si pekerja memasuki usia pensiun.

 

Tapi sayangnya, hingga saat ini, hanya 3 juta pekerja saja dari 50 juta pekerja formal atau 70 juta pekerja informal yang ada di Indonesia yang telah menjadi peserta DPLK. Itu berarti tidak lebih dari 5 juta pekerja yang telah menjadi peserta DPLK. Sementara puluhan juta pekerja lainnya bisa jadi tidak memiliki “kepastian ekonomi” di masa pensiun. Maka wajar, riset membuktikan bahwa 70% pekerja di Indonesia pada akhirnya mengalami masalah finansial justru di masa pensiunnya. Sebuah kondisi yang memprihatinkan.

 

Rendahnya tingkat kepesertaan pekerja atau perusahaan pada program DPLK, bisa jadi, dikarenakan kurang paham akan manfaat DPLK, di samping factor edukasi dan sosialisasi yang belum optimla dari industri DPLK itu sendiri.

 

Seperti pepatah “tak kenal maka tak sayang”.

Untuk itu, sangat penting untuk diketahui manfaat DPLK bagi pekerja dan perusahaan.

Secara prinsip, program pensiun DPLK sangat penting untuk memastikan ketersediaan dana yang memadai untuk masa pensiun. Melalui DPLK, masa pensiun yang sejahtera lebih mudah digapai. Karena dengan program pensiun DPLK, setiap pekerja dilatih untuk “disiplin menabung” untuk masa pensiun dan dananya hanya bisa dicairkan saat masa pensiun tiba.

Setidaknya, ada dua manfaat program pensiun DPLK, yaitu 1) manfaat untuk pekerja dan 2) manfaat untuk perusahaan (bila perusahaan mempunyai program DPLK).

 

Beberapa manfaat program pensiun DPLK bagi pekerja antara lain: 1) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa penisun atau hari tua, 2) adanya pendanaan yang “sudah pasti” untuk masa pensiun, 3) iuran DPLK sebagai faktor pengurang pajak penghasilan (PPh 21), 4) iuran DPLK dibukukan langsung atas nama pekerja, 5) hasil investasinya bebas dari pajak, dan 6) dana peserta DPLK terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK.

 

Sementara manfaat program pensiun DPLK bagi perusahaan antara lain: 1) untuk menghindari terjadinya masalah cash flow perusahaan di kemudian hari, 2) untuk memenuhi kewajiban imbalan pasca kerja sesuai UU 13/ 2003, 3) iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25), 4) dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, 5) mempunyai program pensiun yang murah dari segi pembiayaan, dan 6) perusahaan dapat lebih fokus dalam menjalankan bisnisnya.

 

Karena tidak tahu manfaatnya, maka banyak pekerja menganggap “gampang” masa pensiun. Sehingga belum mau mempersiapkan masa pensiunnya. Padahal, bekerja bukanlah aktivitas seumur hidup. Karena ada saat bekerja, ada saat pensiun. Namun masalahnya, belum banyak pekerja atau perusahaan yang sadar untuk menyiapkan masa pensiun.

 

Adalah fakta, sebagian besar perusahaan hari ini menganut sistem “pay as you gosambil jalan” dalam pembayaraan pensiun atau pesangon pekerjanya. Pay as you go, begitu ada pekerja yang pensiun maka dana baru disiapkan untuk dibayarkan. Ketika hanya 1-2 pekerja mungkin tidak masalah. Tapi bila banyak pekerja atau setiap tahun ada 5 pekerja yang pensiun, maka sistem “pay as you go” tentu dapat menganggu arus kas perusahaan. Itupun bila uangnya sudah dicadangkan dengan benar dan tidak digunakan untuk ekspnasi bisnis.

 

Maka penting hari ini, untuk melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya manfaat DPLK. Baik untuk pekerja maupun perusahaan. Tujuannya sederhana, untuk mempersiapkan masa pensiun pekerja yang sejahtera; merancang kualitas hidup masa pensiun yang sama baiknya dengan masa bekerja.

 

Apapun, bila manfaatnya dipahami dan penting. Maka selanjutnya adalah memiliki DPLK. Karena urusan pensiun, bukan “gimana nanti” tapi “nanti gimana” …. #LiterasiPensiun #EdukasiPensiun #YukSiapkanPensiun

Ikuti tulisan menarik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB