x

Iklan

Zulhidayat Siregar

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Jokowi, Prabowo, dan Korban Politik Kartel

Jokowi, Prabowo, dan Korban Politik Kartel

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jumlah pemilih pada Pemilihan Umum 2019 ini mencapai 192 juta. Selain besarnya angka tersebut, pemilih Indonesia juga sangat beragam. Kemajemukan tersebut baik dari segi primordial (agama, suku, bahasa, kedaerahan), status sosial termasuk tingkat pendidikan dan ekonomi bahkan juga afiliasi partai politik. Mengingat, terdapat 20 partai politik dengan perincian 16 partai nasional serta 4 partai lokal.

Meski jumlah pemilih sangat besar dan majemuk tersebut, pilihan pada Pemilihan Presiden sangat terbatas. Hanya dua pasangan calon. Yaitu Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Tentu hal ini sama sekali tidak mencerminkan kemajemukan politik dan keberagaman pemilih tersebut.

Terbatasnya jumlah kontestan, terlebih ini hanya tarung ulang Jokowi dan Prabowo, membuat sebagian masyarakat apatis bahkan sampai ada yang sudah memutuskan untuk mengambil sikap golput (golongan putih) atau tidak memilih salah satu pasangan. Terutama karena dinilai tidak ada terobosan, tidak ada kebaruan, tidak ada program konkret yang ditawarkan para kandidat kepada calon pemilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kehadiran pasangan capres-cawapres fiktif nomor urut 10 Nurhadi-Aldo dengan berbagai program kampanye lewat sindiran satirnya yang mendapat sambutan dari masyarakat khususnya dari netizen bisa menggambarkan fenomena tersebut. Apalagi, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Sipil seperti ICJR, YLBHI, Kontras, Lokataru, LBH Jakarta, LBH Masyarakat dan PBHI dengan terang-terangan sudah menyatakan golput. Mereka pun menolak pemidanaan terhadap kampanye golput, yang tidak menjanjikan uang, materi atau iming-iming lainnya.

Dalih golput tersebut tampaknya sejalan dengan alasan saat pertama kali istilah golput tersebut dihembuskan ketika Pemilu 1971 pada masa Orde Baru oleh Arief Budiman dan kawan-kawan. Yaitu sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang membatasi jumlah peserta Pemilu. Partai politik yang berkontestasi hanya yang mendapat izin dan restu dari dari pemerintah.

Menariknya, saat Pemilu 2004 lalu, kakak kandung aktivis Soe Hok Gie ini kembali hadir dengan isu golput. Alasannya, "Karena kegagalan masyarakat politik (baca: partai) untuk memberikan alternatif pemimpin yang berbobot," tulis Arief Budiman lewat artikel Golput Muncul Lagi? di koran Kompas edisi 28 Maret 2004 yang dimuat dalam bukunya Kebebasan, Negara, Pembangunan Kumpulan Tulisan 1965-2005.

Tapi tidak semua masyarakat yang kecewa dengan hanya dua pasangan calon tersebut memutuskan untuk golput. Mereka tetap akan memilih. Meski memang, alasan yang diutarakan adalah memilih calon untuk menghindari kerusakan yang lebih berat kalau calon lain yang menang. Jadi bukan memilih yang terbaik di antara yang baik. Inilah mungkin yang disebut kekuasaan negatif. Yaitu, penggunaan sumber-sumber kekuasaan untuk mencegah pihak lain mencapai tujuannya, yang tidak hanya dipandang tidak perlu, tapi juga merugikan pihaknya (Surbakti, 2010).

Logika ini dibangun masyarakat yang masing-masing mendukung kedua pasangan calon tersebut. Di kalangan pendukung Prabowo misalnya, tersebar seruan bahwa Pilpres 2019 kali ini diakui bukan untuk memilih orang seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq atau Umar bin Khattab. Tapi untuk menghindari figur semacam Abu Lahab yang menjadi pemimpin.

Demikian pula di pihak Jokowi. Bahkan disampaikan langsung oleh salah satu tokoh pendukung sang petahana ini. Misalnya Mahfud MD, yang menyebutkan memilih bukan untuk memilih yang bagus betul. Tapi menghindari orang jahat untuk memimpin negara. Karena itulah, dia mengimbau golfud alias Golongan Mahfud yang berharap dan memperjuangkan agar dirinya menjadi cawapres untuk tidak golput meski dia tidak jadi maju di Pilpres ini.

Terlepas dari logika yang sama dibangun kedua belah pihak tersebut, ada juga yang mempertanyakan statement Mahfud itu. Mengingat posisinya saat Pilpres 2014 lalu adalah pendukung Prabowo, bahkan menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional. Karena itu ada yang menduga, pernyataan Mahfud tersebut tertuju pada cawapres, figur baru dalam Pilpres 2019 ini. Dia mungkin melihat lebih banyak mudharat Sandiaga Uno dibanding Maruf Amin, Sang Kiai yang menelikungnya secara tragis di detik-detik akhir pengumuman cawapres Jokowi. Entahlah.

Politik Kartel

Terbatasnya jumlah pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019 ini tidak lepas dari permainan elite yang mungkin bisa disebut atau disamakan sebagai politik kartel. Yaitu, sebuah istilah ekonomi yang berarti koordinasi untuk meminimalkan persaingan, mengontrol harga, dan memaksimalkan keuntungan di antara anggota kartel (Supriatma, Menguatnya Kartel Politik Para Bos: 2009).

Dalam sistem pasar, lebih jauh dia menjelaskan, pihak yang dirugikan oleh kartel adalah konsumen. Karena mereka harus membeli dengan harga yang sudah dikoordinasikan oleh para pemain di pasar. Di dalam politik, pihak yang paling dirugikan adalah massa-rakyat. Sistem politik dikoordinasikan oleh para elite sedemikian rupa dengan meningkatkan saling pengertian di kalangan elite. Kekuasaan menjadi tidak memiliki pertanggungjawaban.

Dalam konteks Pilpres 2019 ini, permainan politik kartel ini tampak dalam upaya pembatasan capres-cawapres yang dilakukan partai-partai pendukung Jokowi di Parlemen saat pengesahan UU Pemilu. Mereka ngotot mengesahkan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal presidential threshold (PT). Yaitu, pasangan capres-cawapres diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu.

Partai Gerindra, dan semua partai pendukung Prabowo saat ini, Demokrat, PAN, dan PKS menolak pengesahan pasal tersebut. Mereka ingin presidential threshold 0 persen sehingga semua partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mengajukan capres-cawapres. Hal ini penting karena kualitas demokrasi juga dilihat dari pelaksanaan Pemilu. "Presidential threshold 20 persen adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," tegas Prabowo seperti dilansir banyak media.

Selain tidak masuk akal, presidential threshold 20 persen juga inkonstitusional serta melanggar hak-hak partai baru dan hak publik secara keseluruhan. Karena penentuan pengajuan capres-cawapres dipakai berdasarkan Pemilu 2014, dan juga sudah digunakan untuk Pilpres 2014 lalu. Saat ini Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak sehingga semestinya tidak lagi menggunakan ambang batas. Ketiadaan ambang batas ini sejatinya akan membuka peluang banyak calon. Namun partai yang ingin PT 0 persen kalah suara di DPR.

Dengan PT 20-25 persen, tidak ada satu partai pun yang bisa mengusung calon sendiri. Partai harus berkoalisi untuk memenuhi ambang batas tersebut. Dengan wajib berkoalisi, kubu Jokowi ingin membatasi Pilpres hanya diikuti dua calon. Mereka juga ingin agar lawan Jokowi hanya Prabowo. Karena Prabowo yang berpotensi untuk jadi capres. Mengingat suara Gerindra lebih besar dari Demokrat, PAN dan PKS.

Siasat kubu Jokowi ini hampir dipastikan untuk meminimalisir persaingan dan memastikan kemenangan. Karena dengan Jokowi sebagai penantang saja pada Pilpres lalu bisa menang, apalagi saat ini sebagai inkumben. Bahkan Jokowi sebelumnya mewacanakan akan menggandeng Prabowo sebagai cawapres. Untungnya Prabowo menolak. Kalau terjadi, rakyat Indonesia semakin gigit jari. Tidak punya pilihan lain. Karena kemungkinan besar hanya ada pasangan tunggal.

Praktik politik kartel ini yang membuat rakyat tidak mempunyai banyak pilihan pada Pilpres 2019 ini. Pilihan yang ada pun sudah 'ditentukan' sebelumnya. Siasat ini bentuk ketidakpercayaan diri Jokowi dalam menghadapi Pilpres 2019 ini. Karena berbeda dengan Pilpres 2014 dia dengan leluasa menyebut dirinya tidak punya beban masa lalu, sekarang bebannya sungguh berat. Karena banyak janji politik yang tidak dijalankan.

Sadar keberadaan PT 20-25 persen ini inkonstitusional dan melanggar hak rakyat, sejumlah politikus dan kelompok tokoh masyarakat sipil menggugat UU tersebut ke MK. Salah satu kelompok yang menggugat adalah Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robert, Feri Amsari, Angga Sasongko, Dahnil Anzar Simanjuntak, Titi Anggraini, dan Hasan Yahya. Namun, gugatan-gugatan tersebut ditolak oleh MK.

Karena itu, masyarakat yang kecewa dengan keterbatasan jumlah pasangan Pilpres 2019 ini merupakan korban politik kartel partai dari pendukung Jokowi. Tidak heran kalau kemudian mempengaruhi partisipasi pemilih pada Pilpres 2019 ini. 

Namun, wajar pula kalau di antara para penggugat dan masyarakat yang kecewa, tapi memutuskan tetap ikut memilih alias tidak golput, lebih mendukung Prabowo. Selain tidak dalam membatasi jumlah capres, juga karena Prabowo dinilai lebih menjanjikan dibanding yang sudah terbukti ingkar janji.  Sebaliknya, adalah lucu juga kalau orang yang kecewa karena hanya dua capres tapi tetap memilih Jokowi. Tapi tentu, tetap sah-sah saja.

Ikuti tulisan menarik Zulhidayat Siregar lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

2 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB