x

Iklan

Erri Subakti

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

KH. Ma'ruf Amin: Dua Pendekatan Selesaikan Pelanggaran HAM

Menurut KH. Ma'ruf Amin ada dua pendekatan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, yaitu yudisial melalui pengadila dan non yudisial melalui islah

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menurut KH. Ma'ruf Amin, tidak mudah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. "Dari tahun 1965 sampai hari ini tidak mudah untuk menyelesaikan, meskipun bukti-bukti sudah ada, tapi sulit sekali," terang cawapres Joko Widodo ini.

"Karena itu maka kemungkinan pendekatan yang akan dibangun ada yang sifatnya penegakan melalui proses yudisial, pengadilan. Ada juga non yudisial, yaitu namanya islah," ujar KH. Ma'ruf Amin menjelaskan saat beberapa relawan bersilaturahmi mengunjungi kediaman beliau awal Maret 2019.

Keterangan KH. Ma'ruf Amin ini untuk menjawab sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh salah seorang relawan pendukung Jokowi-Amin, mantan aktivis mahasiswa di jaman Orde Baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hadir di antara para relawan tersebut Rendro Prayogo, 49 tahun, mantan aktivis mahasiswa di era '98, yang menanyakan kepada KH. Ma'ruf Amin, bagaimana menyelesaikan kasus yang masih belum terungkap yaitu tentang "menghilangnya" para sahabat-sahabatnya di era '98. 

Rendro saat ini merupakan penyandang disabilitas, ia terkena Multiple Sclerosis, dan kini ia survivor dari penyakitnya tersebut dan mengelola website Yayasan Multiple Scelerosis Indonesia. Rendro tengah aktif bersama relawan lainnya sesama Alumni ISTN, yang telah mendeklarasikan diri pada 23 Februari 2019, untuk mendukung Joko Widodo–KH. Ma’ruf Amin untuk memimpin Indonesia dalam 5 tahun ke depan.

Ikuti tulisan menarik Erri Subakti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler