x

Iklan

Sapto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ketika Kaum Penal Populism, Swing Voters Merapat ke Demokrat

Termasuk kaum golongan putih atau Golput. Pasalnya, partai yang hingga hari ini masih memiliki kredibilitas (kepercayaan) serta electoral tinggi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bagi kaum Swing Voters atau pemilih yang membelot dukungan pada pemilu tahun ini, tak perlu bingung mau menyoblos partai apa dan presiden mana yang akan dipilih. Termasuk kaum golongan putih atau Golput. Pasalnya, partai yang hingga hari ini masih memiliki kredibilitas (kepercayaan) serta electoral tinggi hanya dimiliki oleh partai Demokrat. Dan calon presiden atau calon wakil Presidennya tentu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Partai yang dikomandoi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut masih konsisten menjalankan amanah atau keberpihakan nya membela rakyat kecil masih tinggi hingga hari ini. Hal ini dibuktikan dengan keseriusan SBY bersama para kader demokrat mendatangi beberapa daerah untuk mengumpulkan aspirasi rakyat melalui 14 program pro menengah kebawah. Terkhusus nelayan dan petani.

Menkopolhukam Wiranto, pada 27 Maret 2019, menyatakan bahwa perbuatan mengajak golput merupakan perbuatan yang dapat dijerat oleh ketentuan dalam UU Terorisme, UU ITE, atau KUHP. Tentu mantan Panglima ABRI tersebut beralasan karena di masyarakat semakin populernya fenomena penal populism.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fenomena ini menjadi momok yang memunculkan kegundahan pada masyarakat awam. Terkhusus bagi mereka yang tidak peduli akan politik tanah air.

Ya, trend Penal populism muncul karena kebijakan penghukuman diambil dengan mengikuti tren yang populer dan dengan memanfaatkan rasa gundah masyarakat untuk kepentingan politik.

Jika kita ulik, dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 sudah jelas aturan ancaman pidananya bagi ajakan golput pada masa pemilu. Di dalam Pasal 515 UU Pemilu tegas menyatakan,

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),”

Namun, dengan memperhatikan unsur di dalam Pasal 515 UU Pemilu, ajakan golput yang dapat dipidana sudah dibatasi dengan tegas syarat-syaratnya. Pertama, bahwa ajakan tersebut dilakukan pada saat pemungutan suara. Kedua, bahwa ajakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih.

Oleh sebab itulah, partai demokrat sebagai partai majemuk yang tidak mementingkan satu golongan atau kelompok, senantiasa menampung aspirasi keinginan dari masyarakat dimanapun berada untuk menjadi lebih baik dan sejahtera di lima tahun kedepan bersama demokrat.  

Alhasil, selama sepuluh tahun berkuasa, SBY bersama demokrat mampu menjawab semua keinginan dari rakyat. Diantaranya dengan mengadakan kartu BPJS untuk kesehatan, dana BOS untuk pendidikan, program PNPM untuk kesejahteraan desa tertinggal dan mengangkat hampir sebelas juta tenaga honorer serta guru honorer menjadi PNS disaat SBY menjabat sebagai Presiden ke 6 RI.

Dan, partai demokrat bersama SBY kembali mengusung 14 prioritas yang dirumuskan dari aspirasi rakyat dari beberapa daerah yang mengingingkan tingkat kesejahteraan dan kemakmuran mereka ke dalam Prioritas kerja demokrat untuk rakyat tersebut. Sehingga, program yang selama ini sudah dirasakan manfaatnya oleh rakyat kembali dijalankan apabila partai berlambang mercy tersebut menang di pemilu legislative pada 17 April mendatang di TPS-TPS seluruh kecamatan yang ada di tanah air dengan mencoblos partai nomor  14 itu.

Ikuti tulisan menarik Sapto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB