x

Iklan

Daeng

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Jangan Ragukan Netralitas KPU

Masyarakat Indonesia mengimpikan pemimpin bangsa yang diharapkan mampu membawa perubahan 5 (lima) tahun kedepan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Detik-detik tanggal 17  April 2019 tinggal menghitung hari saja. “goresan tinta” sejarah akan kembali terukir di negara seribu pulau; Indonesia. Masyarakat Indonesia mengimpikan pemimpin bangsa yang diharapkan mampu membawa perubahan 5 (lima) tahun kedepan.

Seiring berjalannya dengan pemilihan pilpres selalu terdapat tokoh utama reformasi yang menjadi perbincangan panas. Tokoh amin rais merupakan salah satu menjadi perbincangan panas didalam pemilihan pilpres ini. Kalau kita ketahui permasalahan terjadi Mereka bisa mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dibentuk berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Tugas Dewan Kehormatan memang memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadu tak perlu ragu, karena Dewan Kehormatan yang dibentuk pada 2012 itu bukanlah macan ompong. Selama 2018, misalnya, Dewan sudah menyidangkan dan memutus 280 perkara yang melibatkan 812 penyelenggara pemilu.

Dalam putusannya, sebanyak 15 orang penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diberhentikan dari jabatan ketua. Tak hanya itu, 348 penyelenggara pemilu juga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, sementara 355 penyelenggara direhabilitasi.

Putusan Dewan itu jelas-jelas menyebut mereka yang diberhentikan telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dewan menyatakan para pelanggar kode etik itu telah melanggar sumpah yang telah mereka ucapkan pada awal masa menjabat, yaitu independen, berintegritas tinggi, profesional, dan bekerja berdasarkan asas-asas pemilu, yakni berlaku jujur dan adil.

Artinya, jika pengadu memiliki bukti kuat, Dewan tak sungkan menghukum para pelanggar. Keberadaan Dewan Kehormatan telah memberi harapan baru bagi publik yang ingin mendapatkan keadilan dalam perkara pemilu. Dengan kewenangan luas yang dimilikinya, semestinya Dewan Kehormatan dimanfaatkan betul oleh mereka yang tak puas atas kinerja KPU dan Bawaslu.

Tindakan menggelar aksi jalanan dan kemudian menyebarkan kabar bahwa KPU tidak netral melalui media sosial tak menyelesaikan apapun dan justru kontraproduktif bagi pengadu. Oleh sebab itu jangan ragukan akan kinerja dari KPU, karena semua aktivitas selalu dalam pengawasan Dewan Kehormatan.

Semoga menjadi inspirasi

Oleh Riva Sutama (Pemerhati dan pengamat sosial politik di Indonesia)

Ikuti tulisan menarik Daeng lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu