x

Sumber : Lifestyle Okezone

Iklan

Faizatul Alfiyah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 Mei 2019

Rabu, 8 Mei 2019 20:40 WIB

Body Shaming Berujung Bui ?

Artikel ini menjelaskan tentang body shaming yang dapat dibawa ke jalur hukum

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

     Fenomena body shaming semakin menjadi jadi. Body Shaming merupakan tindakan untuk mempermalukan seseorang dengan memberi komentar menghina tentang bentuk tubuh. Body shaming kerap dialami setiap orang dalam kegiatan sosial sehari hari terlebih lagi perempuan. Karena pada dasarnya setiap perempuan selalu menginginkan tubuh yang ideal sesuai dengan standar yang ada.

      Body shaming termasuk dalam kategori bullying secara verbal. Bullying secara verbal yaitu seperti mengejek, mempermalukan seseorang, merendahkan, menyindir dan sebagainya.

“Kok kamu pendek banget sih”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pipi lo makin lama makin kaya bola ye, banyakan makan sih lo haha”

“Tambah bulet aja lo”

"Kok kurus banget sih, udah kaya lidi aja hahaha"

      Setidaknya kalimat kalimat itulah yang sering kali kita jumpai, apalagi dalam sosial media. Bebagai komentar tentang ejekan bentuk tubuh kerap bertengger pada kolom komentar sosial media seperti instagram. Kolom komentar instagram para selebritis contohnya, banyak sekali netizen yang melakukan body shaming dengan menyebut artis gendut, hitam, pendek dan lain sebagainya. Di era modern ini informasi dalam bentuk apapun sudah dapat dengan mudah kita dapatkan. Kemudahan akses yang didapat harusnya dapat dimanfaatkan dengan baik. Kita harus bijak dalam  menggunakan sosial media. Kita harus dapat membatasi apa yang harus kita komentari dan tidak.  

      Perbuatan body shaming dapat dilaporkan ke kepolisian dan dijerat dengan undang-undang Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE) jika dilakukan di media sosial, dan pidana umum jika di ruang publik. Pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

      Bunyi dari Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE yaitu "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

      Polisi sudah banyak menangani kasus body shaming. Setidaknya telah 900 lebih kasus body shaming yang telah ditangani oleh pihak kepolisian pada tahun 2018. Contoh kasus selebriti korban body shaming yang kemudian melaporkan ke pihak berwajib yaitu Dian Nitami yang merupakan istri dari Aktor Anjasmara. Anjasmara melaporkan seorang netizen yang menghina fisik istrinya pada kolom komentar instagram.

       Body shaming adalah perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan. Banyak pelaku body shaming yang menganggap komentar yang mereka lontarkan hanyalah sebuah candaan belaka. Mereka tidak pernah berfikir bahwa yang mereka anggap sebagai “candaan” tersebut dapat melukai perasaan orang lain. Tidak jarang orang yang mengalami body shaming menjadi menutup diri dari lingkungan bahkan ada yang sampai depresi. Sebelum menilai orang lain seharusnya kita berkaca pada diri kita sendiri apakah kita sudah sempurna sehingga dapat menilai orang lain, oleh karena itu kita harus berhenti berbuat body shaming terhadap sesama.

Ikuti tulisan menarik Faizatul Alfiyah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler