x

Iklan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Minggu, 12 Mei 2019 13:40 WIB

Sistem Syariah Terhadap Pasar Modal di Era Terkini

Jumlah investor di pasar modal syariah tercatat hasil presentasi pada tahun 2019 meningkat, dibandingkan pada saat tahun 2018.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

NURKUMALA SARI

MAHASISWA AKUNTANSI FE UNISSULA 

SRI DEWI WAHYUNDARU

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

EMAIL: sridewi@unissula.ac.id

"Sistem Syariah Terhadap Pasar Modal di Era Terkini"

Pasar modal menjadi topik pembahasan menarik di era globalisasi seperti saat ini. Investasi dan pasar modal sudah menjadi bagian dari fundamental ekonomi tidak hanya di negara maju, bahkan juga negara berkembang. Indonesia pun saat ini sudah mulai muncul dengan kekuatan barunya di sektor investasi dan pasar modal. Pasar modal juga bahan menarik untuk dipelajari untuk kita sebagai generasi milenial. Sebagai bekal ilmu kita kedepan bahwa di dunia pasar modal dan investasi penting apalagi sekarang banyak yang menggunakan sistem syariah.

Jumlah investor di pasar modal syariah tercatat hasil presentasi pada tahun 2019 meningkat, dibandingkan pada saat tahun 2018. Literasi tentang pasar modal syariah untuk masyarakat di Indonesia masih sangat minim. Padahal menurut prediksi negara Indonesia potensi investor saham syariah kedepannya sangat besar perkembangannya.

Sepanjang 2018, OJK telah menerbitkan Daftar Efek Syariah sebanyak 407 saham per 23 November 2018 dan berlaku efektif sejak 1 Desember 2018. Jumlah tersebut meningkat 6,5% dibandingkan akhir 2017 yang hanya 382 saham.

Sedangkan untuk konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencapai 391 saham, menningkat 7,1% secara year to date (ytd). Sedangkan dari segi kapitalisasi pasar, terjadi penurunan sebesar 3,7% menjadi Rp 3.567 triliun per akhir November 2018.

Untuk sukuk, per 30 November OJK mencatatkan adanya peningkatan jumlah sukuk outstanding sebesar 36,7% ytd dan nilainya naik 45,2%. Saat ini terdapat 108 sukuk korporasi dengan total nilai Rp 22,8 triliun, naik dibandingkan capaian 2017 yang hanya terdiri dari 79 sukuk dengan nilai Rp 15,7 triliun.

Selanjutnya, peningkatan juga terjadi pada instrumen reksadana syariah sebanyak 21,4% ytd. Sementara untuk Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana syariah meningkat 19,8%. Jumlah reksadana syariah saat ini mencapai 221 dengan NAB sebesar Rp 33,9 triliun, naik dari capaian tahun lalu sebanyak 182 reksadana syariah dengan NAB hanya Rp 28,3 triliun.

Dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia, ada beberapa kendala yang dihadapi antara lain: 

  1. Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahka. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir, dan gharar dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal.
  2. Sosialisasi instrumen perlu dukungan dari berbagai pihak.
  3. Karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak.Khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmati sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah.
  4. Literasi yang kurang untuk masyarakat tentang pasar modal syariah.

Berdasarkan pada kendala-kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan, yaitu:

  1. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yag islami. Hal ini guna memotivasi meningkat image pelaku pasar terhadap keadaan intrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah.
  2. Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal.
  3. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah. Oleh karena itu dukungan akademisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keadaan pasar modal syariah.
  4. Kehadiran peran pemerintah yang sangat dibutuhkan guna mengedukasi masyarakatnya tentang pasar modal syariah.

 

 Dasar Hukum

  1. Al- Quran

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ .

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al- Baqarah: 275).

َيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman   (QS. Al- Baqarah: 278).

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (QS. Al- Baqarah: 279).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (QS. An-Nisa’:29).

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (QS. Al-Jumu’ah:10).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (QS.Al-Maidah: 1).

Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:

  1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
  2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
  3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

 

Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

 

 

https://ojs.serambimekkah.ac.id/index.php/akad/article/view/239/233

https://investasi.kontan.co.id/news/ojk-klaim-industri-pasar-modal-syariah-terus-berkembang

https://www.kompasiana.com/mitaachneznabellah/58b5888ca2afbd96092ed621/tantangan-investasi-pasar-modal-syariah-di-indonesia

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/Pages/Pasar-Modal-Syariah.aspx

Ikuti tulisan menarik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler