x

Iklan

Tegas-co

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 13 Mei 2019

Senin, 13 Mei 2019 23:57 WIB

Ratusan Tabung Gas 3 Kg Disita Polisi

Sebanyak 127 tabung gas elpiji 3 kilogram diamankan Polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selain itu, dua orang pedagang/pengecer dalam pemeriksaan penyidik Polda Sultra, Senin (13/05/2019).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebanyak 127 tabung gas elpiji 3 kilogram diamankan Polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selain itu, dua orang pedagang/pengecer dalam pemeriksaan penyidik Polda Sultra, Senin (13/05/2019).

Jumlah tabung gas yang diamankan polisi sebanyak 127 tabung. Selain harga penjualan yang sangat tinggi di atas harga yang ditetapkan pertamina, kedua pedagang ini juga tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penjualan gas elpiji.

Dit Rekrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Abdul Rizal A. Enggahu mengatakan, penindakan ini dilakukan karena tabung gas dikeluarkan oleh PT Pertamina diperjualbelikan tidak sesuai aturan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara terpisah, sales executive retail fuel marketing pertamina wilayah kerja Kendari, Aldo Andika Putra menjelaskan, penjualan bebas oleh pengecer ini melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Pertamina telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas pedagang nakal atau melanggar ketentuan dalam menjual tabung gas elpiji 3 kilogram,”haturnya kepada journalis, Senin.

Kedua pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah.

Ikuti tulisan menarik Tegas-co lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler