x

Iklan

Fella Novita

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 19 Mei 2019

Selasa, 21 Mei 2019 00:14 WIB

Miskin Keadilan, Miskin Kemanusiaan Untuk Si Miskin Harta

Artikel menjelaskan tentang hak-hak masyarakat Indonesia yang tidak diberikan dengan sebaik-baiknya terutama terkait dengan pemerataan kesehatan, khususnya untuk masyarakat miskin.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Miskin Keadilan, Miskin Kemanusiaan Untuk Si Miskin Harta

Kesehatan menjadi aspek penting bagi kehidupan manusia karena tingkat kesehatan menjadi salah satu sumber penopang tingkat kesejahteraan. Permasalahan kesehatan di Indonesia masih menjadi perbincangan untuk dikaji dan dilaksanakan. Isu terkait jaminan kesehatan untuk masyarakat penting bagi pemerintah, pihak swasta, dan seluruh masyarakat yang berkaitan dengan sektor kesehatan. Hal tersebut telah menjadi realita umum bahwa permasalahan kesehatan terkait dengan mahalnya biaya pengobatan dan tingkat kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan kesehatan. Salah satu dari beberapa permasalahan terkait upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, yakni mahalnya biaya berobat di Indonesia.

Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Kesehatan serta Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengakui harga obat di Indonesia sangatlah mahal dan diketahui ada yang mencapai 200 kali lipat dari harga di pasaran Internasional. Salah satu penyebabnya adalah karena tingginya biaya promosi dari produsen obat untuk dokter, rumah sakit serta apotek. Hal ini juga berkaitan dengan banyaknya jumlah perusahaan farmasi di Indonesia, sehingga menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan menimbulkan banyak upaya dalam hal promosi produk perusahaan. Kondisi tersebut tidak jarang menimbulkan sebuah perumpamaan masyarakat luas bahwa “orang miskin dilarang sakit”. Padahal dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 (H) ayat 1 telah dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Selain itu, juga disebutkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 14 yang menyatakan bahwa “Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat”. Sebenarnya, Indonesia telah menyelenggarakan jaminan kesehatan namun tidak menyeluruh dan hanya sampai kepada beberapa golongan maupun kelompok masyarakat. Kelompok yang terjamin kesehatannya dapat dikatakan hanya meliputi pekerja sektor formal, sedangkan untuk pekerja sektor informal belum banyak tersentuh oleh jaminan kesehatan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permasalahan orang miskin yang dilarang sakit dengan alasan tidak mempunyai biaya untuk melunasi administrasi di rumah sakit. Sehingga seringkali dijumpai banyak orang yang meninggal karena terlambat mendapatkan pertolongan medis dan orang-orang tersebut merupakan bagian dari orang-orang yang tidak mampu membayar/melunasi administrasi rumah sakit pada saat itu juga. Selain itu, permasalahan keadilan terhadap orang miskin tidak hanya tentang kesehatan. Namun di sisi lain sering dijumpai ketidakadilan, misalnya pejabat-pejabat koruptor yang dibela karena kedudukan yang dimilikinya. Karena memang sejatinya bahwa di negara kita ini dikenal dengan istilah “tumpul ke atas, tajam ke bawah” yang artinya hukum tidak berlaku untuk golongan atas, namun dibebankan untuk golongan bawah. Seperti contoh jika seorang pejabat melakukan koruptor, bisa saja ia terbebas dari hukuman atau ketentuan hukum sedangkan jika masyarakat desa ketahuan mencuri ayam tetangga atau mencuri sendal di Masjid justru akan memperoleh hukuman dan proses hukum yang sangat ketat. Oleh karena itu, keadilan perlu ditekankan kembali karena terkadang sering salah memihak. Keadilan berkaitan dengan perlakuan adil yang diterima oleh seseorang atas apa yang menjadi haknya.

 

author:

Fella Novita

Vivin Farida Lestari

 

 

Ikuti tulisan menarik Fella Novita lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler