x

Iklan

Aditya Al-fathah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 21 Mei 2019

Selasa, 21 Mei 2019 13:53 WIB

Hukum, Harusnya Menjadi Sang Penyelamat


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia merupakan sebuah negara hukum dimana hukum dijadikan sebagai sebuah landasan utama dalam seluruh kegiatan aktivitas negara. Indonesia sebagai negara hukum inipun sudah tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Indonesia menjadi negara hukum agar keadilan diantara masyarakatnnya dapat terjamin tanpa adanya perbedaan sedikitpun. Namun, pada kenyataannya hukum yang ada di Indonesia saat ini sangatlah berkebalikan dengan apa yang diinginkan. Hukum di Indonesia pada saat ini dapat diistilahkan dengan “runcing kebawah dan tumpul keatas” yang dapat diartikan bahwa hukum lebih menekan pada masyarakat menengah kebawah, sedangkan pada masyarakat menengah keatas ataupun pejabat negara itu lebih longgar. Peristiwa seperti ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama dan banyak pemimpin negara yang berjanji akan mengubah pandangan hukum yang “runcing kebawah dan tumpul keatas” tersebut.

Salah satu kasus dimana hukum di Indonesia ini tergambarkan adalah pada kasus korupsi pada E-KTP dimana tersangka utama yaitu SN didapatkan sedang berada diluar sel nya untuk makan siang. Pada kasus tersebut dapat dilihat bahwa hukum yang ada di Indonesia terhadap para pejabat pemerintah tidak seketat yang diberikan terhadap kaum kaum menengah kebawah. Sel yang digunakan untuk para pejabat negara pun berbeda dengan sel sel pada umumnya dengan fasilitas layaknya hotel berbintang. Dapat dilihat bahwa keadilan pada hukum yang ada di Indonesia ini belumlah bisa dirasakan dan juga dapat digambarkan bahwa hukum yang ada di Indonesia dapat diringankan dengan jabatan dan lain lain.

Contoh lain dari hukum yang ada di Indonesia ini yang kurang tegas dalam menyelesaikan suatu kasus adalah kasus munir yang dibunuh diudara pada 7 september 2004 silam yang sampai sekarang belum sama sekali menemukan titik terang. Sudah banyak pemimpin negara yang menjanjikan akan menyelesaikan kasus tersebut namun sampai sekarang kasus tersebut masih abu abu tanpa adanya kejelasan seakan ditutupi. Kasus tersebut merupakan refleksi bahwa hukum yang ada di Indonesia ini dapat dikendalikan oleh orang orang yang memiliki kuasa besar dan memiliki kepentingan khusus didalamnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukum harusnya tidak memandang siapa dan apa jabatan dari orang tersebut. Hukum harusnya dapat menjadi pelindung orang orang yang patut dilindungi, bukan digunakan untuk kepentingan kepentingan pribadi untuk mendapatkan sesuatu. Hukum harusnya tidak dapat dibeli ataupun dimanipulasi untuk menyenangkan pihak manapun. Hukum harusnya menjadi sang penyelamat dari ketidakadilan yang ada di negeri ini, bukannya menjadi salah satu penyebab ketidakadilan di negeri ini.

 

Author

Aditya Alfathah

Ikuti tulisan menarik Aditya Al-fathah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler