x

Iklan

Rosse Hutapea

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Agustus 2019

Senin, 12 Agustus 2019 17:34 WIB

FH UPH Kenalkan Bantuan Hukum Gratis Buat Masyarakat Tangerang di Festival Cisadane 2019

Untuk lebih memperkenalkan layanan hukum kepada masyarakat Tangerang, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH) hadir dalam Festival Cisadane,  pada tanggal 27 Juli dan 3 Agustus 2019.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Untuk lebih memperkenalkan layanan hukum kepada masyarakat Tangerang, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH) hadir dalam Festival Cisadane,  pada tanggal 27 Juli dan 3 Agustus 2019. Tentunya di acara ini masyarakat yang datang dapat langsung berkonsultasi seputar masalah-masalah hukum. Bukan hanya itu melalui  sosialisasi oleh panitia pemerintah kota Tangerang, masyarakat juga bisa mengetahui keberadaan layanan LKBH FH UPH sebagai lembaga bantuan hukum bagi masyarakat secara gratis atau probono.  Keikusertaan ini adalah bentuk partisipasi LKBH FH UPH atas undangan dari ‘Bagian Hukum Pemerintahan Kota Tangerang’ sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum di Kota Tangerang.

Festival Cisadane sendiri merupakan ajang tahunan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Tangerang guna mengapresiasi akulturasi budaya di kota Tangerang serta merawat keanekaragaman masyarakatnya. Pada Festival ini, LKBH FH UPH menurunkan staf, pimpinan LKBH FH UPH, beserta dosen senior FH UPH dan Organisasi Bantuan Hukum lainnya untuk bertemu dengan masyarakat dan  menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait berbagai permasalahan hukum. Selama satu  minggu Festival Cisadane, cukup variatif masalah-masalah yang disampaikan masyarakat di booth LKBH FH UPH, sepertia permasalahan tanah, pembagian harta waris, serta hal-hal keperdataan lainnya. Pada umumnya saran hukum yang diberikan ialah permasalaan diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi terlebih dahulu, dan bila gagal, klien juga akan dibantu dalam proses gugatan perdata di pengadilan ataupun melaporkan ke polisi jika terjadi dugaan tindak pidana dan menjadi korban.

“Bagi warga Tangerang dan sekitarnya yang ingin berkonsultasi mengenai persoalan-persoalan hukum, pintu LKBH FH UPH selalu terbuka. Calon klien cukup memberikan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau surat sejenisnya yang menyatakan bahwa klien adalah masyarakat dari kalangan kurang mampu,” jelas Rizky Karo Karo, Sekretaris Pelaksana Harian LKBH FH UPH.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

LKBH FH UPH menawarkan bantuan hukum dalam bidang litigasi dan non litigasi. Pada bidang litigasi, bantuan hukum yang diberikan meliputi bidang Perkara Perdata dan Pidana, Perkara di Pengadilan Niaga, Perkara Hubungan Industrial, Perkara HAM, Perkara Perlindungan Anak, Perkara Perpajakkan, Perkara Tata Usaha Negara, Pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, serta Perkara di Pengadilan Agama. Di bidang non litigasi, LKBH FH UPH menawarkan bantuan dalam bidang Hukum Perusahaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Perjanjian (Kontrak), Hukum Pasar Modal, Hukum Argraria, Hukum Keluarga / Perkawinan, Hukum Kewarganegaraan, serta Hukum Teknologi Informasi.

Calon klien cukup mempersiapkan berkas keterangan tidak mampu dan dapat langsung datang ke kantor LKBH FH UPH di Heartline Office (Lantai 2), Jl. Permatasari No. 1000, Villa Permata Lippo Village Tangerang, Banten, Kode Pos 15810, atau menghubungi kantor LKBH di nomor telepon 021-5494700, Fax: 021-59497938, atau mengirim email ke lkbh@uph.edu.

Ikuti tulisan menarik Rosse Hutapea lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler