x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 26 Agustus 2019 14:17 WIB

Benarkah 3 Anggota Pansel KPK Ini Punya Konflik Kepentingan dengan Polri?

Asfinawati yang juga Ketua YLBHI itu mengatakan adanya afiliasi tiga personil Pansel KPK dengan lembaga kepolisian mempengaruhi penilaian dalam memilih calon pemimpin KPK

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Apakah anda percaya masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup cerah setelah Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK meyisakan 20 kandidat calon pimpinan? Pertanyaan ini cukup layak diajukan mengingat diantara 20 nama itu terdapat beberapa anggota polisi yang diragukan integritasnya.

Koran Tempo edisi Senin, 2 Agustus menulis bahwa menurut Koalisi Kawal Capim KPK beberapa kandidat dari Polri tak layak lolos karena belum melaporkan harta kekayaannya dan memiliki rekam jejak yang buruk. Asfinawati, salah satu perwakilan koalisi menyebut Kepala Polda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Firli Bahuri, misalnya, diduga pernah melanggar etik lantaran menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zainul Majdi, yang sedang menjadi saksi dalam penyelidikan kasus di KPK. Firli, yang saat itu menjabat Deputi Penindakan KPK, dituding melanggar poin integritas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013.

Calon lain yang diduga bermasalah adalah Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar. Majalah Tempo edisi 16-22 Februari 2015 menulis bahwa Antam diduga pernah mengintimidasi mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asfinawati yang juga Ketua YLBHI itu mengatakan adanya afiliasi tiga personil Pansel KPK dengan lembaga kepolisian mempengaruhi penilaian dalam memilih calon pemimpin KPK. Dia menyebut tiga nama, yakni Yenti Garnasih (Ketua Pansel), Hendardi, dan Indriyanto Seno Adji. "Mereka, berdasarkan hasil penelusuran kami, dan pengakuan yang bersangkutan, terindikasi memiliki konflik kepentingan," kata Asfinawati, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Ahad, 24 Agustus.

Asfinawati menuntut Presiden Jokowi mengambil langkah terhadap ketiga orang tersebut. "Evaluasi, pertimbangkan. Jika terbukti memiliki konflik kepentingan, Presiden harus mengganti yang bersangkutan."

Dalam penelusuran Koalisi, Indriyanto dan Hendardi adalah Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sedangkan Yenti menjabat Tenaga Ahli Badan Reserse Kriminal dan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian.

Menurut undang-undang, kata Asfinawati, mereka yang memiliki konflik kepentingan adalah orang-orang yang menguntungkan diri sendiri dan memiliki kepentingan pribadi sehingga berpotensi menyalahgunakan wewenang atau mempengaruhi netralitasnya. Asfinawati berpendapat jika Presiden Jokowi membiarkannya maka pemilihan Capim KPK periode ini akan cacat moral dan hukum.

Yenti membantah punya konflik kepentingan dengan Polri. Menurut dia, hubungannya dengan Polri sebatas sebagai tenaga pengajar. "Saya tak pernah jadi tenaga ahli di sana. Hanya pengajar di program pendidikan," katanya.

Ada pun Hendardi membenarkan ia dan Indriyanto berstatus sebagai penasihat ahli Kapolri. Tetapi ia menampik jika disebut memiliki konflik kepentingan dengan institusi tersebut. "Memangnya integritas saya dibangun hanya beberapa tahun ini sejak jadi penasihat ahli Kapolri? Terlalu simplistik," ujar Hendardi.

Nah, data sudah dibeberkan. Bantahan juga sudah disampaikan oleh yang dituding. Masyarakat yang kini menilai apakah tiga personil di Pansel KPK itu memiliki konflik kepentingan atau tidak.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler