Polemik audisi bulutangkis Djarum akhirnya berujung menyedihkan. Lembaga yang penyelenggara-Perkumpulan Bulutangkis (PB) Djarum bersama lembaga Djarum Foundation— memutuskan menyetop program pencarian bibit pemain pada 2020.
Audisi itu diadakan rutin sejak 2006. Audisi di Purwokerto tahun ini menjadi yang terakhir kali. Direktur Program Djarum Foundation, Yoppy Rosimin mengatakan pihaknya telah menanggapi kritik. Ia menurunkan brand Djarum. Peserta juga tidak lagi memakai kaos Djarum, melainkan kaos asal klub masing-masing. “Kita sudah memutuskannya, tidak ada deal-dealan lagi, diterima atau tidak, kita sudah memutuskan seperti itu," ujar Yoppy dalam konferensi pers mengenai penghentian program audisi.
Mengomentari keputusan PB Djarum, Ketua Lembaga Anak, Seto Mulyadi menyatakan sikap PB Djarum seperti anak kecil . Ia menegaskan bahwa langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengritik program audisi itu sudah benar.
Melanggar Aturan
Pemerintah dan pengurus Persatuan Bulungtangkis Seluruh Indonesia semestinya tidak membiarkan polemik berkepanjangan. Bahkan, sejak awal pemerintah pusat dan daerah mesti mengarahkan program audisi tersebut agar tidak menabrak aturan.
Sikap KPAI yang mempersoalkan audisi tidaklah berlebihan karena lembaga ini memang bertugas melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk ancaman dari produk tembakau yang mengadung zak adiktif. Upaya melindungi anak dari peredaran produk yang mengadung zat adiktif itu diatur secara jelas dalam Undang-undang No. 35/2014 tentang revisi aturan mengenai Perlindungan Anak. Sejumlah pasal mengatur mengenai hal ini.
- Pasal 76J ayat 2 UU tersebut: Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruhmelibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.”
Peraturan Pemerintah No. 109/2012 bahkan terang benderang memuat larangan pelibatan brand dalam program kepedulian sosial produsen rokok. Pasal 36 Ayat 1 PP tersebut menyatakan: produsen produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
- tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau; dan
- tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
Larangan itu berlaku untuk kegiatan lembaga atau perorangan yang diliput media. Sesuai Pasal 37, aturan serupa juga berlaku untuk program dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan rokok.
Jalan Tengah
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PBSI, semestinya ikut membantu KPAI untuk memastikan program audisi itu tidak menabrak aturan yang dibikin oleh pemerintah sendiri. Penggunaan logo dan brand image perusahaan harus dihindari sama sekali. Apalagi, program ini mendapat liputan media massa.
Djarum Foundation dan PB Djarum yang terlibat langsung penyelenggaraan program itu semestinya juga berintropeksi. Harus diakui sejak terjang PB Djarum luar biasa dalam sejarah perbulutangkisan Indonesia. Klub ini pernah melahirkan pemain besar seperti Liem Swie King. Bahkan mayoritas pemain yang memenangi Piala Thomas 1984 berasal dari klub ini.
Peran besar itu tak bakal terhapus dalam catatan sejarah. Hanya, PB Djarum bersama Djarum Foundation perlu menyesuaikan perubahan zaman dan regulasi. Di negara mana pun, program yang disponsori produsen rokok diawasi dengan ketat. Tujuannya jelas, agar program itu itu tidak memuat logo dan brand image produk alias melakukan promosi terselubung.
Solusinya tentu saja menghapus seluruh logo dan brand image dari program itu. Jika perlu audisi tidak diadakan langsung oleh PB Djarum, melainkan oleh lembaga yang lebih netral. ****
Ikuti tulisan menarik Nadia Adara lainnya di sini.