x

Suasana menjelang pertandingan Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis 2019 di GOR Satria, Purwokerto, Ahad, 8 September 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim

Iklan

Nadia Adara

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 September 2019

Senin, 9 September 2019 13:44 WIB

Ribut Audisi Bulutangkis, Djarum Kayak Anak Kecil? Solusinya Mudah, Kok…

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PBSI, semestinya ikut membantu KPAI untuk memastikan program audisi bulutangkis Djarum tidak menabrak aturan yang dibikin oleh pemerintah sendiri.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Polemik  audisi bulutangkis Djarum akhirnya  berujung menyedihkan.   Lembaga yang penyelenggara-Perkumpulan  Bulutangkis (PB) Djarum bersama lembaga Djarum Foundation— memutuskan menyetop program pencarian bibit pemain  pada 2020.

Audisi itu diadakan rutin sejak 2006.  Audisi di  Purwokerto  tahun ini menjadi yang terakhir kali.  Direktur  Program Djarum Foundation, Yoppy Rosimin mengatakan pihaknya telah  menanggapi  kritik.   Ia  menurunkan brand Djarum. Peserta juga tidak lagi memakai kaos Djarum,  melainkan kaos  asal klub  masing-masing.  “Kita sudah memutuskannya, tidak ada deal-dealan lagi, diterima atau tidak, kita sudah memutuskan seperti itu," ujar Yoppy dalam konferensi pers  mengenai penghentian program audisi.    

Mengomentari keputusan  PB Djarum,  Ketua Lembaga Anak, Seto Mulyadi menyatakan  sikap PB Djarum  seperti  anak kecil .   Ia menegaskan bahwa  langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia  (KPAI) yang mengritik  program audisi itu sudah benar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melanggar Aturan
Pemerintah dan  pengurus Persatuan Bulungtangkis Seluruh Indonesia semestinya  tidak  membiarkan polemik   berkepanjangan.  Bahkan, sejak awal pemerintah pusat dan daerah  mesti mengarahkan program audisi  tersebut agar  tidak menabrak aturan.

Sikap  KPAI  yang mempersoalkan audisi  tidaklah berlebihan karena  lembaga ini memang bertugas melindungi anak-anak dari  berbagai bentuk eksploitasi, termasuk ancaman dari  produk tembakau  yang  mengadung zak adiktif. Upaya melindungi anak dari peredaran  produk  yang mengadung zat adiktif  itu diatur secara jelas dalam Undang-undang  No. 35/2014 tentang revisi aturan mengenai  Perlindungan Anak.  Sejumlah pasal mengatur mengenai  hal ini. 

  • Pasal 76J ayat 2 UU tersebut: Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruhmelibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.”

Peraturan Pemerintah No. 109/2012   bahkan terang benderang memuat larangan pelibatan brand  dalam  program  kepedulian sosial  produsen  rokok. Pasal 36  Ayat 1 PP tersebut menyatakan: produsen produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

  • tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau; dan
  • tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau. 

Larangan itu berlaku untuk kegiatan lembaga atau  perorangan yang diliput media.  Sesuai Pasal  37,  aturan  serupa juga berlaku untuk program dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan rokok.

 

Jalan Tengah
Pemerintah pusat, pemerintah daerah,  dan PBSI, semestinya ikut membantu KPAI untuk memastikan  program audisi itu tidak menabrak aturan yang dibikin oleh pemerintah sendiri.  Penggunaan logo dan brand image perusahaan harus  dihindari sama sekali.   Apalagi, program ini mendapat  liputan media massa.

Djarum Foundation dan PB Djarum yang terlibat langsung penyelenggaraan  program itu semestinya juga  berintropeksi.   Harus diakui  sejak terjang PB Djarum luar biasa dalam sejarah perbulutangkisan Indonesia.  Klub ini pernah melahirkan pemain besar seperti Liem Swie King.  Bahkan mayoritas pemain yang memenangi Piala Thomas 1984  berasal dari klub ini.   

Peran besar  itu tak bakal terhapus dalam catatan sejarah.  Hanya,  PB Djarum bersama  Djarum Foundation perlu menyesuaikan perubahan zaman dan regulasi.  Di negara mana pun,  program  yang disponsori produsen rokok  diawasi dengan ketat.   Tujuannya jelas, agar program itu itu tidak memuat logo dan brand image  produk alias melakukan promosi terselubung.

Solusinya tentu saja menghapus seluruh logo dan brand image dari  program itu.   Jika perlu  audisi tidak  diadakan langsung oleh  PB Djarum, melainkan oleh lembaga yang lebih netral.  ****

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Nadia Adara lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu