x

Iklan

Rosse Hutapea

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Agustus 2019

Jumat, 13 September 2019 14:18 WIB

FH UPH Beri Pembekalan Hukum Kepada Masyarakat Sumba Timur

“Presumption iures de iure” (semua orang dianggap tahu hukum) adalah salah satu adagium hukum yang mulia. Namun faktanya, tidak semua orang mengetahui hukum sehingga orang dapat menjadi korban hukum. Permasalahan ketidatahuan dan kurang memiliki akses untuk mendapatkan layanan hukum juga terjadi di Masyarakat Sumba Timur pada umumnya dan mahasiswa/mahasiswi pada khususnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Presumption iures de iure” (semua orang dianggap tahu hukum) adalah salah satu adagium hukum yang mulia. Namun faktanya, tidak semua orang mengetahui hukum sehingga orang dapat menjadi korban hukum. Permasalahan ketidatahuan dan kurang memiliki akses untuk mendapatkan layanan hukum juga terjadi di Masyarakat Sumba Timur pada umumnya. Permaslah hukum yang kerap terjadi dalam Masyarakat Sumba Timur ialah kasus perjudian, menjadi korban human trafficking, masala hukum dalam keluarga dan ekonomi yang disebabkan oleh jerat utang atau bad habit melakukan judi.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap permasalahan terkait hukum pada masyarakat di desa Sumba Timur, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) melalui beberapa dosen, memberikan pembekalan di bidang hukum. Kegiatan ini dilakukan di Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kristen Sumba (STT GKS) di Lewa, Sumba Timur dari tanggal 26 Agustus– 29 Agustus 2019.

Tim dosen FH UPH yang  terdiri dari Dr. Agus Budianto, Dr. Dian Parluhutan, Dwi Putra Nugraha, S.H., M.H., dan Rizky Karo Karo, S.H., M.H., mengadakan serangkaian kegiatan berupa penyuluhan dan pendampingan hukum. Beberapa kegiatannya difokuskan  pada tiga aspek. Pertama, aspek preventif berupa langkah-langkah untuk menghindari dan berani melapor jika menjadi korban atau mengetahui dugaan human trafficking dan perkosaan; kedua, aspek keluarga dan permasalahan ekonomi dari sudut pandang hukum; ketiga, aspek sosialisasi terhadap pemberantasan judi baik melalui adat ataupun hukum Negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegiatan ini diikuti sekitar 200 mahasiwa/mahasisiwi baik dari program studi Teologi maupun Pendidikan Agama Kristen dan dihadiri oleh 13 Dosen STT GKS Lewa yang juga sebagai Pendeta ataupun Calon Pendeta (Vikaris).

Peserta sangat antusias mengikuti pembekalan ini dan berlangsung interaktif. Beberapa pertanyaan yang diajukan peserta diantaranya terkait kasus dalam kehidupan sehari-hari mereka, salah satu pertanyaan yang acapkali ditanyakan ialah: bagaimana cara memberantas perjudian di lingkungan mereka? Dan bagaimana cara agar tidak menjadi korban human trafficking?

Diharapkan PkM ini dapat berkelanjutan untuk membekali mahasiswa dan dosen STT GKS Lewa dengan pengetahuan hukum sehingga dapat membantu  masyarakat kelak setelah mereka lulus dan terjun ke masyarakat, baik sebagai Pendeta di Gereja Kristen Sumba ataupun Guru Pendidikan Agama Kristen yang akan banyak menjadi ‘penengah’, ‘mediator’ bagi permasalahan hukum di jemaat mereka nantinya.

Ikuti tulisan menarik Rosse Hutapea lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler