Mulan Jameela akhirnya masuk Dewan Perwakilan Rakyat. Calon anggota legislatif dari Partai Gerindra ini ditetapkan sebagai anggota Dewan sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum tertanggal 16 September 2019. Ia menggantikan kader lain Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos, mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat XI.
Sebelumnya isteri musisi Ahmad Dhani itu juga memenangkan gugatan perdata melawan Gerindra pada akhir Agustus lalu. Intinya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Partai Gerindra sebagai tergugat berwenang menentukan nasib Mulan untuk menjadi anggota DPR.
Hanya, bukan kemenangan Mulan di pengadilan itu yang sebetulnya membikin dia masuk Senayan, melainkan kebijakan Partai Gerindra.
Kalah suara di Jawa Barat XI
Dalam pemilu lalu, Mulan Jameela hanya meraih 13.793 suara, berada di ranking lima di Dapil Jawa Barat XI. Suara terbanyak didapat oleh Muhammad Husein yang memperoleh 57.590 suara. Posisi kedua diraih Subarna yang meraih 26.167 suara. Adapun ranking ketiga Ervin Luthfi yang mendapat 20.660 suara dan disusul Fahrul Rozi yang memperoleh 14.771 suara.
Sesuai metode penghitungan suara ala Undang-undang Pemilu, Gerindra mendapat tiga kursi untuk Dapil Jawa Barat XI. Dua kursi jelas jatuh ke tangan Muhammad Husein dan Subarna. Nah, satu kursi sisa itulah yang akhirnya diperebutkan Wulan dengan Ervin dan Fahrul. Ervin sebetulnya lebih berhak karena jumlah suaranya besar.
Kendati Mulan memenangkan gugatan perdata, sebetulnya kemenangan ini tidak terlalu berarti karena putusan tersebut bukan dalam ranah pemilu. Sesuai undang-undang, perselisihan hasil perolehan suara pemilu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi.
Keputusan Gerindra
Kebijakan partai Gerindra yang akhirnya meloloskan Mulan cukup mengejutkan. Gerindra tidak melawan atau banding atas kemenangan Mulan di pengadilan, melainkan terkesan mengalah. Wulan seperti dihadiahi kursi DPR.
Cara yang dilakukan oleh partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu pun cukup berani. Gerindra mengeluarkan Surat Keputusan nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 . Isinya menyatakan bahwa Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Untuk memuluskan Mulan, Gerindra memang harus mendiskualifikasi dua caleg sekalian. Jika cuma Ervin yang dicoret, maka Fahrul Rozi akhirnya yang berhak atas kursi DPR karena perolehan suaranya melampaui Mulan. Keputusan Gerindra itulah yang kemudian dijadikan dasar KPU untuk mengirim Mulan ke Senayan.
Hanya, persoalan belum beres, terutama bagi Gerindra, karena Ervin Luthfi berancang-ancang menggugat keputusan partai ini. ***
Artikel terpopuler:
Biarkan Anak Menantu Incar Kursi Walikota, Citra Jokowi akan Hancur
Ikuti tulisan menarik Ratna Asri lainnya di sini.