x

Selebriti Mulan Jameela ditemui saat peluncuran busana Syari kolaborasi IM Syari dengan Dhini Aminarti di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, 22 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah

Iklan

Ratna Asri

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 September 2019

Sabtu, 21 September 2019 18:48 WIB

Mulan Jameela Masuk DPR: Bukan Karena Menang Gugatan, Ini Sebabnya…

Kendati Mulan Jameela memenangkan gugatan perdata, sebetulnya hal ini tidak terlalu bermakna karena putusan bukan termasuk ranah pemilu. Sesuai undang-undang, perselisihan hasil perolehan suara pemilu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mulan Jameela akhirnya masuk Dewan Perwakilan Rakyat.  Calon anggota  legislatif dari Partai Gerindra  ini  ditetapkan sebagai anggota Dewan sesuai  keputusan Komisi Pemilihan Umum tertanggal 16 September 2019.  Ia menggantikan kader lain Gerindra   yang sebelumnya dinyatakan lolos, mewakili   Daerah Pemilihan Jawa Barat  XI.

Sebelumnya  isteri musisi Ahmad Dhani itu juga  memenangkan gugatan  perdata melawan Gerindra pada akhir Agustus lalu.  Intinya, hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  menyatakan  Partai Gerindra sebagai tergugat berwenang menentukan  nasib Mulan  untuk menjadi anggota DPR.

Hanya, bukan kemenangan Mulan di  pengadilan itu yang  sebetulnya  membikin dia masuk  Senayan,  melainkan kebijakan Partai Gerindra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalah suara di Jawa Barat XI
Dalam  pemilu lalu, Mulan Jameela hanya meraih 13.793 suara,  berada di ranking lima di  Dapil Jawa Barat XI.   Suara terbanyak  didapat  oleh  Muhammad Husein yang memperoleh 57.590 suara. Posisi kedua diraih Subarna yang meraih 26.167 suara.   Adapun ranking ketiga  Ervin Luthfi  yang mendapat 20.660 suara dan disusul  Fahrul Rozi yang memperoleh  14.771 suara.

Sesuai metode penghitungan suara ala Undang-undang Pemilu,   Gerindra mendapat  tiga kursi untuk Dapil Jawa Barat XI. Dua kursi jelas jatuh ke tangan Muhammad Husein  dan Subarna. Nah, satu kursi  sisa itulah yang akhirnya diperebutkan Wulan dengan  Ervin dan Fahrul.  Ervin sebetulnya lebih berhak karena jumlah suaranya besar.

Kendati Mulan memenangkan gugatan  perdata, sebetulnya kemenangan ini tidak terlalu berarti karena putusan tersebut  bukan dalam ranah pemilu.   Sesuai undang-undang,  perselisihan hasil perolehan suara pemilu diselesaikan lewat  Mahkamah Konstitusi.  

Keputusan Gerindra
Kebijakan partai Gerindra   yang akhirnya meloloskan  Mulan cukup mengejutkan.  Gerindra tidak melawan  atau banding atas kemenangan Mulan di pengadilan, melainkan terkesan  mengalah.   Wulan seperti dihadiahi  kursi DPR.

Cara yang dilakukan oleh partai yang dipimpin Prabowo Subianto  itu pun cukup berani.  Gerindra mengeluarkan  Surat Keputusan nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 . Isinya  menyatakan bahwa Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Untuk memuluskan Mulan, Gerindra memang harus mendiskualifikasi dua caleg sekalian. Jika cuma Ervin yang dicoret, maka  Fahrul  Rozi akhirnya yang berhak atas kursi DPR karena perolehan suaranya  melampaui Mulan. Keputusan Gerindra  itulah  yang  kemudian dijadikan dasar KPU  untuk mengirim Mulan ke Senayan.

Hanya, persoalan belum beres, terutama bagi Gerindra, karena Ervin Luthfi  berancang-ancang   menggugat keputusan partai ini.  ***

Artikel terpopuler:
Biarkan Anak Menantu Incar Kursi Walikota,  Citra Jokowi  akan Hancur

Ikuti tulisan menarik Ratna Asri lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Establishment

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 10 April 2024 09:18 WIB

Terkini

Terpopuler

Establishment

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 10 April 2024 09:18 WIB