x

Warga membubuhkan tanda tangan dalam aksi menolak revisi RKUHP yang diadakan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokras saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 15 September 2019. Sejumlah organisasi masyarakat sipil terus mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menunda rencana pengesahan RKUHP. ANTARA/Aprillio Akbar

Iklan

safira Suryawati

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 September 2019

Minggu, 22 September 2019 13:47 WIB

Ancaman Rancangan KUHP: Seks Muda-mudi di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Setuju?

Zina dalam Rangcan Undang-undang KUHP diperluas hingga pria atau wanita yang belum menikah. Artinya, hubungan seks antara pasangan yang sama-sama belum menikah dilarang dan mendapat ancaman hukuman penjara 1 tahun atau denda Rp 10 juta.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ada perubahan aturan  perzinahan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KHUP) yang kini menjadi polemik. Kalau dalam KUHP yang sekarang berlaku, hukum zina hanya berlaku bagi  pria atau wanita yang sudah menikah.  Nah,  zina  dalam RKUHP  diperluas hingga pria atau wanita yang belum menikah. Artinya,  hubungan seks  antara pasangan yang sama-sama belum menikah dilarang dan mendapat ancaman hukuman  penjara 1 tahun atau denda Rp 10 juta.

Agar lebih jelas, mari kita bandingkan aturan sekarang dengan Rancangan KUHP.

Aturan zina  KUHP lama
Pasal 284 KUHP : Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai  pasal ini rumusan zina  adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

Sifat pasal ini merupakan delik aduan yang absolut. Artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan). Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

Aturan zina dalam Rancangan KUHP baru
Rumusan zina diperluas  seperti tercantum dalam  Pasal 417 ayat 1:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun  atau denda Rp 10 juta.

Dalam penjelasan disebutkan rincian hubungan seks yang  bisa dihukum:
1. Laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
3. Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
5.Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Pasal 417 ayat 2: Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya.

Yang berhak mengadukan sudah direvisi
DPR bersama pemerintah sebetulnya sudah mengubah orang-orang yang berhak mengadukan. 
Dalam draf versi yang lama, Pasal 417 Ayat 2 berbunyi:  Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.

Nah, “pihak ketiga yang tercemar” itulah kemudian  diganti dengan “anaknya”.  Draf versi  lama  itu  jelas  bisa menimbulkan tindakan main hakim sendiri.  Siapapun bisa mengadukan pasangan yang dianggap berzina dan hal ini memang bisa menimbulkan  tindakan yang sewenang-wenang atau bertujuan untuk mempermalukan orang lain.

Artikel lain:
RUU  Pemasyarakatan: Asyik,   Napi  Boleh Cuti dan Jalan-jalan
Santet Masuk Rancangan KUHP, Ternyata Begini Cara Menjerat Pelaku

Ikuti tulisan menarik safira Suryawati lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu