x

Presiden Jokowi menunda pembahasan RUU KUHP, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2019.

Iklan

safira Suryawati

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 September 2019

Senin, 23 September 2019 13:56 WIB

Rancangan KUHP: Wah, Hina Presiden di Medsos atau Bikin Pinokio Bisa Masuk Penjara!

Salah satu aturan yang berbahaya adalah pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Keberadaan pasal itu amat kontroversial karena pada KUHP yang lama aturan itu sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Nah, pada Rancangan KUHP muncul lagi pasal serupa.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Teman-teman  milineal perlu mencermati  Rancangan  Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kini  jadi polemik.  Sekali disahkan, kelak akan berlaku dan mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari. Memang, bisa saja sih kita ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, terhadap pasal yang ngacau.  Tapi capek deh, nanti.

Salah satu aturan yang berbahaya adalah pasal mengenai penghinaan  terhadap presiden dan wakil presiden.  Keberadaan pasal itu amat kontroversial karena pada KUHP yang lama pasal itu sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Nah, pada Rancangan KUHP muncul lagi pasal serupa.

Dampaknya jelas akan membelenggu kebebasan berpendapat. Bercoleteh agak miring sedikit soal presiden  di media sosial bisa masuk penjara.  Begitu pula mengekpresikan kritik lewat gambar ala cover  Pinokio  Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertanyaannya,  apakah martabat presiden dan wakil presiden perlu dihormati dan dilindungi bak raja.  Tapi bukankan kita negara republik, bukan kerajaan.  Konstitusi juga menjamin kebebasan berpendapat  dan adanya persamaan kedudukan warga negara di depan hukum dan pemerintahan.

Biar jelas, mari kita bandingkan  aturan lama pasal penghinaan presiden dalam KUHP dengan Rancangan  KUHP yang baru.

Penghinaan presiden dalam KUHP lama
Inilah pasal-pasal yang telah dihapus oleh  Mahkamah Konstitusi sesuai  putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006:

  • Pasal 134:
    “Penghinaan dengan  sengaja  terhadap  Presiden  dan  Wakil  Presiden  dihukum  dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya  4.500”;
  • Pasal 136 bis.
    “Perkataan penghinaan  dengan  sengaja  dalam  Pasal  134  mengandung  juga  perbuatan  yang  diterangkan  dalam  Pasal  315,  jika  itu  dilakukan  kalau  yang  dihinakan  tak  hadir,  yaitu  baik  di  muka  umum  dengan  beberapa  perbuatan,  maupun  tidak  di  muka  umum,  tetapi  dihadapan  lebih  dari  empat  orang  atau  dihadapan orang lain, yang hadir dengan tidak kemauannya dan yang merasa tersentuh  hatinya,  akan  itu,  dengan  perbuatan-perbuatan,  atau  dengan  lisan  atau dengan tulisan”;
  • Pasal 137 (1) “Barangsiapa  menyiarkan,  mempertontonkan  atau  menempelkan  tulisan  atau  gambar  yang  isinya  menghina  Presiden  atau  Wakil  Presiden  dengan  niat  supaya  isinya  yang  menghina  itu  diketahui  oleh  orang  banyak  atau  diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya  satu  tahun  empat  bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500”;
  • Ayat (2) “Jika  Si  Tersalah  melakukan  kejahatan  itu  dalam  jabatannya  dan  pada  waktu  melakukan  kejahatan  itu  belum  lagi  lalu  dua  tahun  sesudah  tetap  hukumannya  yang  dahulu  sebab  kejahatan  yang  serupa  itu  juga,  maka  ia  dapat dipecat dari jabatannya

Penghinaan Presiden dalam Rancangan KUHP baru
Inilah pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang diatur dalam rancangan KUHP.

  • Pasal 218 Ayat 1:
    Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Buku kesatu RKUHP menjelaskan denda kategori IV senilai Rp200 juta.
  • Pasal 218 Ayat 2
    Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
  • Pasal 219
    Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  • Pasal 220 Ayat 1 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
  • Pasal 220 Ayat 2
    Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Presiden diistimewakan
Harus diakui pasal penghinaan  dalam Rancangan  KUHP  baru merupakan delik aduan seperti dijelaskan oleh Menteri Hukum, berbeda dengan aturan dalam KUHP lama.  Tanpa adanya pengaduan presiden atau wakil presiden,  pelaku tidak bisa dijadikan tersangka.

Pertanyaan, kalau memang delik aduan, kenapa  presiden dan wakil presiden dibuat pasal tersendiri? Bukankah presiden dan wakil presiden juga berhak mengadukan siapapun yang menghina dirinya sengan mengunakan pasal-pasal pencemaran nama baik yang sudah ada.

Pada dasarnya semua warga negara memiliki persamaan di mata hukum. Seperti warga negara lain, kita semua, Presiden dan wakil presiden sebetulnya bisa memakai aturan yang ada, untuk melaporkan orang yang menghina kita. Keistimewaan itulah yang kini dikritik. ***

Artikel lain:
Ancaman Rancangan KUHP: Seks Muda-mudi di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Setuju?

Ikuti tulisan menarik safira Suryawati lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler