x

Sejumlah pegawai KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK dengan membagikan bunga di Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 8 September 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

Iklan

Tuhombowo Wau

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 September 2019

Rabu, 25 September 2019 21:20 WIB

Benarkah Dewan Pengawas KPK Boleh Jadi Komisaris Perusahaan?

Mengapa dewan pengawas yang secara tak langsung merupakan pimpinan tertinggi KPK diberi kelonggaran luar biasa? Bagaimana mengawasi gerak-gerik mereka di lapangan? Apakah maksudnya nanti akan ada lagi pengawas dewan pengawas? Inilah yang mesti diperhatikan sungguh-sungguh oleh pemerintah, tentunya juga wakil rakyat di parlemen. Jangan sampai keraguan internal KPK dan publik selama ini menjadi nyata bahwa inisiasi merevisi UU KPK demi mengacaukan proses penegakan hukum, khususnya urusan pemberantasan korupsi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Patut dipahami bahwa salah satu dampak dari berlakunya UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang telah disahkan pemerintah dan DPR beberapa hari yang lalu adalah kehadiran dewan pengawas yang berakibat pada pengurangan wewenang komisioner atau pimpinan KPK.

Pengurangan wewenang yang dimaksud yakni pencabutan kuasa pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum. Ditambah pula wewenang dalam memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, yang kini beralih ke pundak dewan pengawas.

Jadi dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya para komisioner KPK tidak pantas lagi disebut pimpinan, sebab hampir seluruh kendali lembaga antirasuah berada di tangan dewan pengawas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baiklah kita berpikir positif, keberadaan dewan pengawas tidak akan menghambat proses penegakan hukum di KPK, serta orang-orang yang dipilih untuk itu merupakan sosok-sosok terbaik yang punya kepedulian tinggi terhadap nasib bangsa dan paham mekanisme pemberantasan korupsi.

Lalu bagaimana rincian kriteria dalam memilih orang-orang yang menjadi dewan pengawas? Bukankah artinya mereka lebih kapabel lagi dibanding para komisioner KPK?

Karena kalau dicermati, menjadi komisioner KPK saja tidak mudah, wajib memenuhi segala persyaratan dan lolos seleksi ketat. Persyaratan itu misalnya minimal berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Selain sekian syarat tadi, komisioner (dan pegawai) KPK juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau berkarya di tempat lain, umpamanya memimpin atau menjadi karyawan sebuah perusahaan, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interesting).

Lebih lengkapnya, dapat dibaca UU KPK Pasal 36. Di sana diatur cukup detail terkait standar kode etik yang berlaku bagi pimpinan (komisioner) dan pegawai KPK.

Bagaimana pengaturan kode etik khusus bagi dewan pengawas sementara aturan yang termuat dalam Pasal 36 tidak berlaku buat mereka? Mengapa standar dewan pengawas tampaknya lebih lemah atau rendah daripada pimpinan dan pegawai KPK?

Pada Pasal 37 hasil revisi ditegaskan bahwa Pasal 36 tidak berlaku bagi dewan pengawas, melainkan kepada tim penasihat, komisioner dan pegawai KPK. Apa contohnya?

Contohnya yaitu dewan pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesional lainnya. Kemudian dewan pengawas juga tidak dilarang bertemu tersangka atau pihak lain yang punya hubungan dengan perkara yang ditangani KPK.

Mengapa dewan pengawas yang secara tak langsung merupakan pimpinan tertinggi KPK diberi kelonggaran luar biasa? Bagaimana mengawasi gerak-gerik mereka di lapangan? Apakah maksudnya nanti akan ada lagi pengawas dewan pengawas?

Inilah yang mesti diperhatikan sungguh-sungguh oleh pemerintah, tentunya juga wakil rakyat di parlemen. Jangan sampai keraguan internal KPK dan publik selama ini menjadi nyata bahwa inisiasi merevisi UU KPK demi mengacaukan proses penegakan hukum, khususnya urusan pemberantasan korupsi.

Kalau jabatan dewan pengawas tidak disekat dengan aturan "super tinggi", bisa dipastikan konflik kepentingan di KPK bakal tumbuh subur. Maka percayalah, misi pemberantasan korupsi hanya jadi angan-angan belaka.

Ikuti tulisan menarik Tuhombowo Wau lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler