x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 2 Oktober 2019 15:55 WIB

Survei KPK: Jawa Tengah Tertinggi dalam Integritas Antikorupsi

Provinsi Jawa Tengah mendapat nilai tertinggi, yakni 78,26 poin, dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan BPS

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Provinsi Jawa Tengah mendapat nilai tertinggi, yakni 78,26 poin, dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Ada pun nilai terendah diperoleh Mahkamah Agung yang hanya mencapai 61.11 poin.

Hasil survey itu diluncurkan Senin, 1/10, di Gedung Merah-putih KPK, Jakarta, dan dapat diakses di laman resmi KPK. Kegiatan ini diikuti perwakilan 26 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang telah mengikuti rangkaian survey dalam kurun waktu 12 bulan, yakni Juli 2017 – Juli 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan  capaian SPI itu diharapkan dapat meningkatkan IPK secara keseluruhan. Capaian itu nantinya bisa diintegrasikan dengan capaian MCP Korsupgah. “Apakah sinkron atau tidak? Kalau ternyata nilai MCP-nya tinggi tapi nilai SPI-nya rendah, bisa jadi administrasinya saja yang baik, tetapi pelaksanaannya belum baik,” kata dia,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alex mengatakan hasil survei ini diimbau ditindaklanjuti oleh peserta dengan membuat sistem atau program pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.

Aspek yang dinilai dalam SPI, antara lain, budaya organisasi seperti kejadian suap/gratifikasi/keberadaan calo, sistem antikorupsi seperti sosialisasi antikorupsi/pengaduan pelaku korupsi, dan pengelolaan SDM seperti nepotisme penerimaan pegawai/promosi jabatan. Selain itu dinilai pula soal pengelolaan anggaran seperti penyelewengan anggaran/perjalanan dinas fiktif/honor fiktif.

Tujuan  survei adalah untuk memetakan isu integritas dan area rentan korupsi serta untuk meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi. Kesadaran ini diharapkan mendorong inisiatif peserta untuk melakukan perbaikan sistem pencegahan korupsi.

SPI adalah survei tahunan yang telah dimulai sejak 12 tahun lalu. Pertama kali diselenggarakan pada 2007 dengan mengacu kepada metode yang digunakan oleh Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) Korea Selatan dan direkomendasikan oleh Organization for economic Cooperation and Development (OECD). Metode penilaian ini juga telah diterapkan secara luas di beberapa negara dengan nama integrity assessment dan diakui secara internasional.

Sebelumnya, pada 2017 survei dilakukan terhadap 36 K/L/PD. Pemkot Banda Aceh meraih nilai indeks integritas tertinggi dengan nilai 77,39 dan nilai terendah yaitu 52,91 diperoleh Pemprov Papua.

SPI dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) akan menjadi prioritas nasional sehingga pemerintah daerah wajib menganggarkan kegiatan ini sesuai Permendagri No.33 Tahun 2019.  Survei tahun 2019 yang akan dilaksanakan tahun 2020 akan melibatkan 542 Pemda dan 84 K/L.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu