x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 4 Oktober 2019 13:10 WIB

Perpu KPK: Jadi, Tidak, Jadi, Tidak...

Sejak mengisyaratkan bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan revisi UU KPK, Kamis (26/9) lalu, hingga hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum terlihat menentukan sikap

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sejak mengisyaratkan bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan revisi UU KPK, Kamis (26/9) lalu, hingga hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum terlihat menentukan sikap. Sebagian publik dan mahasiswa yang semula lega dengan “janji” tersebut, kini kembali merasa tak pasti.

Pada 26 September itu Jokowi bertemu 41 tokoh nasional di Istana Negara setelah kondisi politik memanas akibat rangkaian aksi mahasiswa di tanah air. Mahasiswa menolak penerbitan sejumlah RUU yang anti demokratis, serta mendesak pencabutan UU KPK hasil revisi. Mereka menuntut presiden menebritkan Perpu.

Beberapa tokoh nasional yang kala itu hadir, diantaranya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md, budayawan Goenawan Mohamad, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, dan mantan komisioner KPK Erry Riana Hardjapamekas. Mereka berpendapat, penolakan publik terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi yang melemahkan lembaga tersebut dapat jadi landasan adanya kegentingan yang memaksa penerbitan perpu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persiapan pun segera dilakukan. Anak buah presiden sigap melakukan hal-hal yang dibutuhkan. Pada Jum’at, 27/9, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan tengah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (tentang Komisi Pemberantasan Korupsi). "Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 27 September 2019, seperti dikutip Tempo.co.

Pratikno menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keputusan Jokowi mengenai Perpu KPK dalam beberapa hari ke depan. "Kami antisipasi apa keputusan Pak Presiden," kata dia. Tidak hanya itu, kabarnya beberapa ahli hukum tata-negara juga dimintai masukan menghenai isi perpu.

Tapi sepekan telah berlalu, dan sampai hari ini perpu tak kunjung terbit. Bahkan terasa ada arus balik untuk menggagalkan perpu. Hal itu terlihat setelah Jokowi menggelar pertemuan dengan petinggi partai pendukung di Istana Bogor, Senin, 1/10.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan Perpu KPK jadi salah satu topik yang dibahas Presiden dan petinggi partai dalam pertemuan tersebut. Dia memngklaim Jokowi dan partai politik pendukung pemerintah bersepakat untuk tidak mengeluarkan Perpu KPK. “Kami tunggu bagaimana proses di Mahkamah Konstitusi. Yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusung mempunyai satu bahasa yang sama,” kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dkutip Koran Tempo. Bergulirnya uji materi atas Undang-Undang KPK hasil revisi di MK, menurut dia, membuat pemerintah mustahil menerbitkan perpu.

Koran Tempo pun menulis pernyataan Surya ini menunjukkan sinyal bahwa Jokowi mengabaikan masukan 41 tokoh yang diundang ke Istana Kepresidenan, agar Perpu KPK diterbitkan untuk menganulir Undang-Undang KPK hasil revisi. Selain itu, omongan Surya ini menunjukkan bahwa Presiden menolak tuntutan mahasiswa untuk menerbitkan Perpu KPK dalam serangkaian demonstrasi.

Presiden Jokowi tak bisa menunggu lebih lama lagi. Dia harus segera menentukan sikap: memilih berpihak kepada partai-partai politik atau rakyat?

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler