x

Penentuan kebijakan harga dan tarif rokok harus dibahas bersama sehingga terjadi keseimbangan antara kepentingan kesehatan, industri, dan konsumen. Foto: Istimewa

Iklan

Andhika Aqshal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 21 Oktober 2019

Senin, 21 Oktober 2019 15:24 WIB

Cukai Rokok Naik, Apa yang Akan Terjadi?

Akhir-akhir ini muncul kabar bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Siapa yang paling dirugikan?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

SALATIGA - Indonesia merupakan negara dengan tingkat konsumsi rokok per kapita tertinggi di ASEAN. Menurut data Tobaccoatlas.org, konsumsi rokok masyarakat Indonesia usia 15 tahun ke atas pada 2014 mencapai 1.322,3 batang perkapita per tahun.

Berdasarkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, terjadi tren peningkatakan konsumsi rokok. Perokok usia 18 tahun meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. Sementara, jumlah perokok perempuan, naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen. Rendahnya kesadaran kesehatan masyarakat terhadap bahaya merokok serta kebiasaan menikmati asap tembakau sejak usia dini membuat konsumsi lintingan tembakau di Indonesia cukup tinggi. Oleh karena itu di Indonesia rokok dikenai cukai.

Lalu apa itu cukai? Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Cukai rokok di Indonesia berlaku dengan adanya UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan perubahan yang mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007. Aturan ini kemudian diteruskan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhir-akhir ini muncul kabar bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Hal ini pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Hal ini akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut menteri keuangan Sri Mulyani, keputusan kenaikan cukai dan harga rokok ini diambil setelah berbagai pertimbangan, kebijakan cukai rokok bertujuan untuk bisa mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, bisa mengatur industri rokok dan menjaga pendapatan negara.

Lalu bagaimana dampak jika wacana kenaikan cukai rokok benar-benar direalisasikan? Dari sisi produsen, jika cukai naik maka harga rokok tentu naik. Hukum dasar permintaan menyatakan “Jika harga naik maka permintaan akan barang tersebut menurun”, otomatis konsumen akan mengurangi pembeliannya. Dan, karena permintaan dari konsumen turun maka produsen akan mengurangi jumlah produksinya. Karena produksi menurun maka produsen akan mengurangi pembelian tembakau dari petani, sehingga dampaknya pendapatan petani tembakau menurun.

Di sisi lain menurunnya produksi rokok juga akan berpengaruh terhadap keberlangsungan tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi. Yang dirugikan kemudian buruh dan tenaga kerja linting kreteknya yang sampai saat ini kebanyakan masih menggunakan tenaga manusia. Dampaknya, tentu saja, pengurangan tenaga kerja pabrik rokok tersebut menyebabkan kenaikan jumlah pengangguran. Dampak lainnya adalah maraknya penjualan rokok ilegal yang bukan hanya berbahaya bagi konsumen, namun juga bisa menciptakan struktur persaingan yang tidak sehat.

Selain dampak negatif, kenaikan cukai rokok juga memiliki dampak positif, yaitu terkendalinya jumlah konsumsi rokok dan berdampak pada meningkatnya tingkat kesehatan masyarakat. Karena memang concern pemerintah dari dulu adalah kesehatan dan juga menciptakan industri rokok yang seefisien mungkin dengan mengurangi produksi dan produsennya. Tujuannya, nantinya hanya akan ada pelaku industri besar saja, misal, Gudang Garam, Djarum, dan Sampoerna. Pemain besar ini cenderung tidak terpengaruh oleh kenaikan cukai karena industri besar tersebut memiliki banyak varian, jadi mereka punya formulasi perhitungan sendiri. Jadi, walaupun harga naik, tidak akan terlalu mempengaruhi pendapatan mereka.       

 

   

Ikuti tulisan menarik Andhika Aqshal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu