x

Iklan

Widha Arum

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 21 Oktober 2019

Rabu, 23 Oktober 2019 08:05 WIB

Benarkah Tujuan Utama Menaikkan Cukai Rokok untuk Meningkatkan Penerimaan Negara ?


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

18 Oktober 2019, 12.45 WIB
Oleh: Wida Arum A R

Pemerintah secara resmi akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dengan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen mulai Januari 2020 mendatang. Besaran cukai rokok yang mengalami kenaikan secara drastis ini akan berdampak terhadap kemiskinan. Sebab, rokok menjadi kontributor terbesar kedua setelah beras.

Seorang Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendi Manilet menilai, kontribusi rokok dalam rumah tangga miskin di pedesaan sebesar 11,36 persen, dan 12,2 persen di daerah kota. Rokok juga menjadi satu kelompok pengeluaran yang paling besar pada masyarakat miskin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, kenaikan cukai rokok yang cukup drastis ini akan membebankan konsumsi masyarakat yang juga memberikan pengaruh terhadap tingkat daya beli, terutama pada masyarakat kelas menengah kebawah. Karena masyarakat akan berpikir berkali-kali untuk membeli rokok dengan harga yang sudah melambung tinggi dibandingkan saat sebelum cukai rokok naik.

Namun kenaikan cukai rokok tidak terus memberikan dampak negatif, namun juga dapat memberikan dampak positif. Dalam hasil penelitian menyatakan bahwa para perokok muda di dominasi oleh masyarakat yang berusia 10-18 tahun yang terus mengalami peningkatan pada tahun 2013-2018. Dalam hal ini, maka kebijakan pemerintah dalam menaikkan cukai rokok dapat memberikan pengaruh yang baik, yaitu dapat mengurangi tingkat perokok muda yang dari tahun ke tahunnya selalu bertambah.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa setidaknya terdapat tiga hal yang menyebabkan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok. “Satu, tahun lalu tidak naik. Sehingga ya naiknya wajar kalau lebih banyak, lebih besar." ujar di Jakarta Convention Center, Sabtu (14/9/2019).

"Kedua, cukai itu kan (alasan) objektifnya ada beberapa. Satu adalah urusan menurunkan konsumsi, ya karena untuk kesehatan,” kata dia. Ketiga, terkait urusan penerimaan negara. Pemerintah meyakaini bahwa kenaikan cukai rokok akan mendongkrak penerimaan negara.

Faktanya, isu kesehatan dan usia perokok wanita dan pria bukan menjadi alasan utama naiknya cukai rokok. Namun kebijakan pemerintah ini tidak lepas dari naiknya target penerimaan negara tahun depan. Target penerimaan cukai yang disepakati mencapai Rp180,5 triliun pada tahun 2020 mendatang. Target itu lebih besar dari usulan awal sebesar Rp179,2 triliun pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020.

Target tersebut juga lebih tinggi dari target pada tahun 2019 yang hanya sebesar Rp165,5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan kenaikan cukai rokok yang drastis ini, maka harga jual rokok eceran (HJE) juga otomatis akan naik sebesar 35 persen. Kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi rokok yang sangat tinggi, mengatur industri rokok, dan meningkatkan penerimaan negara.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok ini semata-mata bukan untuk mencari sumber aternatif dalam menambah sumber penerimaan negara, namun tujuannya adalah untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Berdasarkan data dari Riskesdas perokok mudah rentang usia 10-18 tahun semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 203 sebesar 7,2 persen, kemudian pada tahun 2016 naik menjadi 8,8 persen, hingga pada tahun 2018 menunjukkan bahwa jumlah perokok sudah mencapai 9,1 persen. Dan untuk perokok di atas usia 15 tahun berjumlah 33,18%. Piter mengatakan meskipun kemudian kenaikan cukai rokok ini meningkatkan penerimaan negara, hal itu bukan menjadi tujuan utama dari naiknya cukai rokok yang ditetapkan pemerintah.

Seorang peneliti dari Universitas Padjajaran Satriya Wibawa menilai rencana kenaikan cukai rokok yang ditetapkan pemerintah justru akan menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang atau menurun. Menurutnya, dampak negatif dari naiknya cukai rokok tersebut akan menyebabkan beberapa jenis rokok mengalami kenaikan harga dan penjualan rokok akan menurun secara otomatis. Pada akhirnya, para pengguna akan beralih ke rokok lain yang harganya lebih murah.

Berdasarkan data MUC Tax Research yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (16/9/2019), Jokowi tercatat telah menaikkan tarif cukai rokok hingga 50% dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Menurut Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institut Wahyu Nuryanto, pemerintah menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam setiap kebijakan kenaikan cukai rokok. Sementara itu, kerugian terbesar dari adanya kebijakan kenaikan cukai rokok ini dialami oleh konsumen dan para pekerja di industri rokok.

Ikuti tulisan menarik Widha Arum lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler