x

Iklan

ayuk septiyani

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Oktober 2019

Rabu, 23 Oktober 2019 08:14 WIB

Cukai Rokok Naik, Apakah Target Inflasi Taruhannya?

Pemerintah akan meningkatkan tarif cukai rokok menjadi 23% mulai tahun depan. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Apakah meningkatnya tarik cukai rokok ini akan mempengaruhi inflasi?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah akan meningkatkan tarif cukai rokok menjadi 23% mulai tahun depan. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Apakah meningkatnya tarik cukai rokok ini akan mempengaruhi inflasi?

Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini naiknya tarif cukai rokok tahun depan tidak akan mempengaruhi tingkat inflasi secara signifikan. Dia yakin inflasi tetap sesuai target. “Semua keputusan yang kita lakukan memang memiliki dimensi yang sangat kaya. Oleh karena itu, mencari keseimbangan di antara semua itu menjadi sangat penting” kata Sri Mulyani di Dhanapala, Selasa (17/9). “Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Presiden 1 Januari 2020.”

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan mulai mempersiapkan untuk kenaikan cukai itu, salah satunya dengan mencetak cukai pada masa transisi. Pemerintah telah mempertimbangakn keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian. “Kebijakan cukai bertujuan untuk tiga hal, yaitu mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan ketiga adalah penerimaan negara” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahun depan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%. Sedangkan tingkat inflasi ditargetkan di level 3,1%. Kenaikan tarif cukai rokok ini dikhawatirkan akan mempengaruhi daya beli dan konsumsi masyarakat kelas bawah, dan kemudian hal itu akan menekan pertumbuhan inflasi.

Namun menurut Badan Pusat Statistika (BPS) langkah pemerintah menikkan tarif cukai rokok akan berpengaruh pada inflasi. “Mudah-mudahan dampaknya tidak besar,” ujar Kepala BPS Kecuk Suhariyanto, di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (16/9). Dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 13 September 2019, penetapan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% tersebut akan menjadikan harga jual rokok lebih tinggi 35% dari saat ini.

Menurut Suhariyanto, rokok memang ikut memberi peran pada inflasi dari sisi kelompok administered price atau harga yang diatur pemerintah. Setiap bulan, rokok (filter dan kretek) berkontribusi sebesar 0,01%. “Tapi tipis ya kontribusinya”, ujar Suhariyanto.

Saat melihat data BPS pada kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau, kategori ini memberi sumbangan inflasi sebesar 0,05% pada Agustus 2019. Komoditas yang paling banyak memberikan sumbangan inflasi adalah rokok kretek dan rokok kretek filter yang masing-masing sebesar 0,01%. Dengan kata lain kenaikan cukai rokok akan berpengaruh ke inflasi, karena cukai salah satu sumbangan inflasi terbesar ke inflasi umum dan perlu diperhatikan bahwa akan mempengaruhi konsumsi masyarakat kurang mampu.

Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hinanto Wibisono juga memperingatkan kenaikan tarif cukai rokok ini akan menggangu daya beli masyarakat, dan berujung pada inflasi. Hal itu yang bisa mengganggu asmumsi pertumbuhan ekonomi. “Kenaikan cukai hasil tembakau yang terlalu jauh dari angka inflasi dan asumsi pertumbuhan ekonomi, tentunya akan berakibat pada industri hasil tembakau sebagai industri yang menyerap tenaga kerja, pendapatan negara, penyerapan bakan baku dan maraknya rokok ilegal”, ujar Hananto dalam keterangan tertulis Minggu (15/9/2019)

Kenaikan tarif cukai rokok dari perspektif ekonomi konstitusi belum memadai dan belum memenuhi aspek keadilan ekonomi. “Kenaikan tarif cukai rokok ini harusnya didukung penuh oleh stakeholders, terutama dalam rangka paradigma baru kebijakan bea dan cukai”, kata Ekonom Konstitusi Defiyan Cori di Jakarta, Selatan (24/9/2019).

Defiyan mempertanyakan pendapat sebagian pihak yang menganggap langkah pemerintah dalam menaikan tarif cukai rokok sebesar 23% ini terlalu tinggi dan akan berdampak pada para petani tembakau. Dia balik bertanya apakah dengan tidak menaikan tarif cukai rokok para petani tembakau Indonesia sudah dapat menikmati keadilan ekonomi atas industri rokok berbahan tembakau? :Jawabannya tentu saja belum atau tidak, karena yang lebih banyak mendapatkan keuntungan dan manfaat dari industri rokok berbahan baku tembakau ini adalah para konglomera,” ujar Defiyan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal yang wajar, karena sudah mempertimbangkan aspek menjaga kesehatan dan menambah penerimaan negara. Menurut Darmin Nasution kenaikan cukai rokok itu memiliki beberapa objek, salah satunya, untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja (APBN) 2020, pendapatan cukai ditargetkan sebesar Rp 172,9 triliun.

Ikuti tulisan menarik ayuk septiyani lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB