x

Kebijakan tarif cukai rokok ternyata berimbas pada rontoknya industri di kelas menengah dan bawah. Raksasa asing semakin mendominasi?

Iklan

Risma Nur Hidayah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 Oktober 2019

Rabu, 23 Oktober 2019 12:05 WIB

Cukai Rokok Naik, Semua Pihak Dirugikan?

Dampak yang ditimbulkan dari rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23% tahun 2020

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Cukai adalah instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang atau jasa yang semestinya dikurangi. Oleh karena itu, cukai juga sering disebut sebagai sin tax alias pajak atas dosa.

Hasil tembakau dalam hal ini rokok tentunya adalah barang yang konsumsinya harus dikurangi. Kala seseorang merokok, maka kesehatannya dipertaruhkan. Berbagai penyakit kronis rentan menghampiri. Kalau ada jutaan orang yang perokok, maka sebuah negara akan merugi karena kesehatan rakyatnya beresiko terganggu. Dampaknya adalah penurunan produktivitas dan kualitas hidup.

Mulai 1 januari 2020, cukai rokok akan naik 23% dan harga jual eceran juga naik sebesar 35%. Langkah kenaikan tarif cukai ini ditempuh pemerintah dengan pertimbangan untuk mengatur konsumsi rokok khususnya di kalangan remaja dan anak-anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data kementerian keuangan menyebutkan bahwa angka perokok di kalangan anak-anak dan remaja naik hingga 2% yaitu dari 7% menjadi 9%. Sedangkan sebanyak 39,8% dari orang dewasa adalah perokok. Sementara angka perokok di kalangan perempuan naik dari 2,5% menjadi 4,8%. Itu berarti ada sekitar 60 juta perokok di Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan kenaikan cukai rokok ini bertujuan untuk penerimaan negara, mengurangi konsumsi rokok dan mengatur industri rokok. Menteri keuangan Sri Mulyani memperkirakan potensi penerimaan negara sebesar Rp 173 triliun dari kenaikan cukai rokok.

“Penerimaan diperkirakan untuk tahun depan adalah Rp 173 triliun yang selama ini juga sudah ada di RUU APBN dan sudah dibahas dengan DPR untuk total penerimaan, kita pastikan bisa diamankan,” kata Sri Mulyani.

Namun kenaikan harga eceran hingga 35% akibat kenaikan tarif cukai tentunya dapat memicu inflasi. Berdasarkan kajian Organisasi kesehatan Dunia (WHO), tingkat inflasi yang dapat ditimbulkan akibat rokok sangat tergantung dari besarnya bobot rokok dalam perhitungan indeks harga konsumen serta proporsi tarif terhadap harga ecerannya. Sementara itu, bobot harga rokok dalam perhitungan indeks harga konsumen (IHK) adalah 5 basis poin. Dengan asumsi tersebut maka potensi kenaikan inflasi akibat naiknya harga jual eceran rokok mencapai 1-2,5%.

Jadi kalau tahun depan laju inflasi diperkirakan 3,1% dalam asumsi makro RAPBN, maka ditambah dengan dampak dari kenaikan harga rokok bisa menjadi 4,1-5,6%.

Prof Dr Chandra Fajri Ananda, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, meminta agar kenaikan cukai rokok ditunda. Beliau mengatakan, kenaikan cukai dan HJE rokok bila ditinjau dari kacamata ekonomi secara komprehensif dapat menimbulkan inflasi dan dampak ekonomi yang negative bagi masyarakat dan negara.

Bila dilihat dari sisi penerimaan negara, kenaikan cukai dan kenaikan HJE rokok dapat sedikit membantu menambah pendapatan negara. Namun bila ditinjau secara komprehensif dari sisi makro ekonomi, kebijakan tersebut merugikan masyarakat dan pada akhirnya akan menimbulkan inflasi yang tinggi. "Bila dipaksakan akan menimbulkan inflasi tinggi sekaligus mengganggu perekonomian nasional saat kondisi ekonomi saat ini sedang kurang menggembirakan,” kata Chandra.

Keputusan mengerek cukai rokok itu juga akan langsung memukul petani tembakau di sejumlah daerah. Harga jual tembakau di tingkat petani terancam jatuh karena gudang-gudang pembelian tembakau mulai mengurangi serapan. Tembakau petani terancam juga tak terserap di tengah musim panen. 

Ketua asosiasi petani tembakau Indonesia, Suseno mengatakan “Ini pedagang (pengepul) tadinya melakukan pembelian. Ada gudang besi tua (untuk tembakau). Tau-tau berhenti membeli dari petani”. Dalam mata rantai produksi tembakau, gudang-gudang tersebut sebenarnya berperan sebagai pengepul atau pedagang perantara yang mengambil untung dari selisih harga di tingkat petani dan industri.

Namun gara-gara kenaikan cukai 23%, para pedagang antara itu mulai mengurangi serapan tembakau karena takut penjualan ke industri rokok menurun. Para pengepul yang biasanya bisa menyerap 2 ton tembakau, kata Seno, kini hanya membatasi pembelian sampai 500 kg. Kalau tidak terserap semua tembakaunya, terpaksa dijual dengan harga Rp 15.000-Rp 10.000/kg ke pedagang lain, hitung-hitung jual murah.

Jual murah menjadi pilihan terakhir yang bisa diambil petani. Sebab jika tidak terserap, tembakau akan rusak dan jadi tidak berharga. Harga jatuh dan keuntungan yang didapat sulit bahkan terancam tidak balik modal alias rugi.

Ketua Media Center Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menilai kenaikan cukai di tahun depan tinggi dan tak mempertimbangkan keberlangsungan industri rokok. Padahal, industri ini menyangkut hajat hidup lebih dari 6 juta orang.

Rencana kenaikan tarif cukai juga bisa berakibat pada makin maraknya peredaran rokok illegal di masyarakat. Sebab, jika kenaikan harga rokok tak diikuti dengan peningkatan daya beli, masyarakat akan beralih ke rokok illegal yang harganya jauh lebih murah karena tanpa cukai.

Para perokok akan beradaptasi dengan kenaikan harga eceran itu. Salah satu yang bakal ditempuh perokok adalah memilih rokok illegal, artinya negara tidak dapat apa-apa. Mungkin ada yang berhenti merokok karena harga tidak terjangkau lagi, tapi itu tidak akan signifikan.

Jika sudah begini, semua pihak akan dirugikan. Target penerimaan dari cukai yang dipatok sebesar Rp 171,9 triliun tahun depan bisa tak tercapai. Pabrik rokok legal juga bakal kehilangan konsumen dan terpaksa merumahkan para pekerjanya.

Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP-RTMM) memprotes rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%. Serikat pekerja khawatir pabrik rokok melakukan pemutusan hubungan kerja, menyusul adanya kenaikan cukai yang diikuti harga rokok.

“Dengan kenaikan cukai yang begitu tinggi pada tahun 2020 serta HJE nya yang cukup tinggi itu akan berdampak kepada penurunan penghasilan anggota kami termasuk pemutusan hubungan kerja berar-besaran.” Kata ketua umum pimpinan pusat FSP-RTMM.

Sudarto mengatakan kenaikan cukai berdampak pada penjualan rokok. Ujungnya, kata dia pengusaha tidak mampu membayar upah para buruh.

Dalam audiensi dengan Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Sudarto juga menyampaikan lima tuntutan berikut.

  1. Menolak kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35% karena dampaknya dapat merugikan pekerja (penurunan penghasilan dan bahkan PHK).
  2. Kenaikan cukai industri hasil tembakau wajib memperhatikan masukan dari serikat pekerja dan pihak-pihak terkait lainnya.
  3. Industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya hendaknya mendapat perhatian lebih dari pemerintah terutama terkait aspek kelangsungan dan kesejahteraan pekerja.
  4. Kenaikan tarif cukai dan HJE yang tinggi akan berpotensi menumbuhkan rokok illegal, yang sangat berdampak kepada semua pihak terkait.
  5. Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau memasukkan aspek kesejahteraan dari perlindungan pekerja rokok dalam pemanfaatannya.

Pengenaan cukai pada dasarnya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang yang dikenai cukai. Namun, makna dari cukai itu agak bergeser lantaran kontribusi penerimaan dari cukai, terutama rokok, sangat besar.

Hal itu menyebabkan keraguan terhadap pemerintah yang dengan dalih pemerintah menaikkan cukai rokok demi menekan konsumsi rokok. Kenaikan cukai yang drastis ini dinilai karena pemerintah sedang mencari akal untuk mendapatkan uang dengan cara mudah.

Pemerintah kerap mengandalkan penerimaan cukai untuk menutupi defisit APBN. Pada 2020 pemerintah menargetkan defisit anggaran APBN 2020 mencapai 1,76% dari PDB.

Kenaikan tarif yang drastis ini justru akan menjadi boomerang. Target penerimaan cukai tidak akan tercapai lantaran harga eceran rokok yang naik terlalu tinggi dan pada akhirnya jadi tidak terjangkau.

Pada dasarnya dengan adanya kenaikan cukai rokok yang drastis ini semua pihak akan dirugikan, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pabrik rokok legal, hingga para pekerjanya. Pemerintah juga akan dirugikan lantaran rokok illegal tidak membayar cukai.

Ikuti tulisan menarik Risma Nur Hidayah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB