Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah pernah melarang pegawai negeri sipil bercelana cingkrang lewat instruksi tertanggal 4 Desember 2018. Tak cuma celana cingkrang, Tjahjo juga melarang PNS berambut gondrong dan mengatur pula soal kumis dan jenggot.
Semua aturan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pegawai negeri sipil laki-laki diinstruksikan:
1. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni.
2. Menjaga kerapihan kumis, jambang, dan jenggot.
3. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
Adapun aturan untuk pegawai negeri perempuan:
1. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni.
2. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas.
3. Warna jilbab tidak/polos.
Menteri Dalam Negeri juga memerintahkan pimpinan di lingkungan kementerian ini untuk memberikan sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan itu.
Menuai Kritik
Aturan itu menuai kritik dari banyak kalangan antara lain dari Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin. Ia menilai kebijakan itu sebuah kemunduran. "Jika Pak Mendagri ingin menghormati perempuan muslimah yang berjilbab, perintahnya itu jilbab menutupi bagian dada. Jadi kalau disuruh masukan ke baju tidak sesuai perintah agama," ujar Suhud , 14 Desember 2018.
Suhud juga mempertanyakan apakah penggunaan jilbab berkorelasi dengan kinerja seorang PNS. Menurut dia , jauh lebih baik Kemendagri fokus membangun budaya kerja yang profesional.
Protes keras terhadap aturan itu juga merebak di media sosial. Warganet mempertanyakan alasan dibalik dikeluarkannya aturan ini. Persoalan yang sorot terutama juga cara pemakaian jilbab yang harus dimasukkan ke dalam kerah pakaian.
Instruksi Dicabut
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya mencabut instruksi tentang pakaian dinas dan kerapian aparatur sipil negara itu setelah muncul polemik di masyarakat.
"Bapak menteri merespon, menanggapi masukan tersebut secara positif sehingga pada hari ini dinyatakan Instruksi Mendagri itu dicabut, tidak berlaku lagi," Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, 14 Desember 2018. Jadi instruksi soal hijab, jenggot dan celana cingkrang itu hanya berumur sepuluh sehari. ***
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.