x

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengaku belum ada pembahasan terkait wacana pelarangan penggunaan cadar.

Iklan

Anas M

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Oktober 2019

Sabtu, 2 November 2019 06:39 WIB

Menteri Tjahjo pun Pernah Atur Jilbab, Jenggot, Celana Cingkrang: Diprotes Keras, Lalu…

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah pernah melarang pegawai negeri sipil bercelana cingkrang lewat instruksi tertanggal 4 Desember 2018. Tak cuma celana cingkrang, Tjahjo juga melarang PNS berambut gondrong dan mengatur pula soal kumis dan jenggot.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menteri Dalam Negeri  Tjahjo Kumolo  sudah  pernah melarang  pegawai  negeri sipil  bercelana cingkrang lewat instruksi tertanggal 4 Desember 2018.  Tak cuma celana cingkrang,  Tjahjo juga melarang  PNS berambut gondrong  dan mengatur pula soal kumis dan jenggot.

Semua aturan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Pegawai  negeri sipil  laki-laki  diinstruksikan:
1. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni.
2. Menjaga kerapihan kumis, jambang, dan jenggot.
3. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun aturan untuk pegawai  negeri perempuan:
1. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni.
2. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas.
3. Warna jilbab tidak/polos.

Menteri Dalam Negeri juga  memerintahkan pimpinan  di lingkungan kementerian ini untuk memberikan sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan itu.

Menuai Kritik
Aturan itu  menuai kritik dari  banyak kalangan antara lain  dari  Politikus  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin.  Ia menilai  kebijakan itu sebuah  kemunduran. "Jika Pak Mendagri ingin menghormati perempuan muslimah yang berjilbab, perintahnya itu jilbab menutupi bagian dada. Jadi kalau disuruh masukan ke baju tidak sesuai perintah agama," ujar Suhud , 14 Desember 2018.

Suhud juga mempertanyakan apakah penggunaan jilbab berkorelasi dengan kinerja seorang PNS. Menurut dia , jauh lebih baik Kemendagri fokus membangun budaya kerja yang profesional.

Protes keras terhadap aturan itu  juga  merebak  di  media sosial. Warganet mempertanyakan alasan dibalik dikeluarkannya aturan ini.  Persoalan yang sorot  terutama juga  cara pemakaian jilbab  yang  harus dimasukkan ke dalam kerah pakaian.

Instruksi Dicabut
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo  akhirnya mencabut instruksi tentang pakaian dinas dan kerapian aparatur sipil negara  itu setelah muncul  polemik di masyarakat. 

"Bapak menteri merespon, menanggapi masukan tersebut secara positif sehingga pada hari ini dinyatakan Instruksi Mendagri itu dicabut,  tidak berlaku lagi,"  Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, 14 Desember 2018. Jadi instruksi  soal  hijab, jenggot dan celana cingkrang itu hanya berumur  sepuluh sehari. ***

Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB