x

Gubernur Kalteng

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Sabtu, 2 November 2019 20:45 WIB

Gubernur Lempar Botol Karena Timnya Kalah: Memalukan, Begini Hukumannya…

Perilaku Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran jelas tak patut dicontoh. Ia melempar botol minuman ke arah lapangan saat menyaksikan laga Kalteng Putra vs Persib Bandung, Jumat, 1 November 2019, lalu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perilaku   Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran  jelas tak patut dicontoh.  Ia  melempar  botol  minuman ke arah lapangan  saat menyaksikan laga   Kalteng Putra vs Persib Bandung, Jumat, 1 November 2019, lalu.

Video rekaman aksi Sugianto itu viral dan ia  menjadi bulan-bulanan kritik netizen.  Ulah Sugianto  itu terjadi saat  laga yang dimenangi Persib 2-0. Pada video itu, terlihat ulah Gubernur saat berada di tribun VVIP Stadion Tuah Pahoe, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya.

Mengenakan kaus warna oranye dan topi warna hitam, ia terlihat melempar botol air mineral ke arah lapangan. Dia juga terlihat marah-marah sambil menunjuk-nunjuk sebelum turun dari tribun VVIP ke pinggir lapangan. Ia menghampiri Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Siregar dan memarahinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertandingan itu,  Kalteng Putra kehilangan Patrich Wanggai di menit 31 akibat kartu merah. Situasi itu pun dimanfaatkan dengan sempurna oleh tim tamu untuk menguasai jalannya pertandingan.

Persib unggul berkat gol Kevin van Kippersluis di menit 45+4 dan Ezechiel N’Douassel menit 61. Kini Persib menempati posisi kedelapan klasemen, sedangkan Kalteng Putra masih terpuruk di zona degradasi.

Reaksi  Ketua PSSI baru
Ketua Umum PSSI Periode 2019-2023, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, mengatakan bahwa tindakan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melempar botol di stadion merupakan sebuah pelanggaran.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun. "Nanti akan kami evaluasi hukuman apa yang diberikan," kata Iwan Bule  di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu, 2 November 2019.

Aturan  Disiplin PSSI
Sesuai  atusan Kode Disiplin PSSI  2018,   klub tuan rumah bertanggung jawab  atas tingkah buruk penonton. Jadi bukan gubernur yang dihukum, melainkan klub  atau penyelenggara.

Pasal 70 Ayat 2  Kode Disiplin PSSI:
Klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton, terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.

Denda lempar botol

Sanksi pelemparan misil:

  • Botol minum atau kaleng minuman yang terisi
    Denda : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
  • Botol minum atau kaleng minuman yang kosong

Denda  Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.

  • Batu atau benda keras lainnya
    Denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
  • Gelas plastik atau kertas
    Denda 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
  • Kombinasi benda-benda tersebut
    Denda 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.  ****

Baca juga:
Retaknya Koalisi, Paloh Siapkan Anies Hadapi Kubu Mega-Prabowo pada 2024?

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB