Perilaku Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran jelas tak patut dicontoh. Ia melempar botol minuman ke arah lapangan saat menyaksikan laga Kalteng Putra vs Persib Bandung, Jumat, 1 November 2019, lalu.
Video rekaman aksi Sugianto itu viral dan ia menjadi bulan-bulanan kritik netizen. Ulah Sugianto itu terjadi saat laga yang dimenangi Persib 2-0. Pada video itu, terlihat ulah Gubernur saat berada di tribun VVIP Stadion Tuah Pahoe, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya.
Mengenakan kaus warna oranye dan topi warna hitam, ia terlihat melempar botol air mineral ke arah lapangan. Dia juga terlihat marah-marah sambil menunjuk-nunjuk sebelum turun dari tribun VVIP ke pinggir lapangan. Ia menghampiri Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Siregar dan memarahinya.
Dalam pertandingan itu, Kalteng Putra kehilangan Patrich Wanggai di menit 31 akibat kartu merah. Situasi itu pun dimanfaatkan dengan sempurna oleh tim tamu untuk menguasai jalannya pertandingan.
Persib unggul berkat gol Kevin van Kippersluis di menit 45+4 dan Ezechiel N’Douassel menit 61. Kini Persib menempati posisi kedelapan klasemen, sedangkan Kalteng Putra masih terpuruk di zona degradasi.
Reaksi Ketua PSSI baru
Ketua Umum PSSI Periode 2019-2023, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, mengatakan bahwa tindakan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melempar botol di stadion merupakan sebuah pelanggaran.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun. "Nanti akan kami evaluasi hukuman apa yang diberikan," kata Iwan Bule di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu, 2 November 2019.
Aturan Disiplin PSSI
Sesuai atusan Kode Disiplin PSSI 2018, klub tuan rumah bertanggung jawab atas tingkah buruk penonton. Jadi bukan gubernur yang dihukum, melainkan klub atau penyelenggara.
Pasal 70 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI:
Klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton, terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.
Denda lempar botol
Sanksi pelemparan misil:
- Botol minum atau kaleng minuman yang terisi
Denda : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan - Botol minum atau kaleng minuman yang kosong
Denda Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.
- Batu atau benda keras lainnya
Denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan - Gelas plastik atau kertas
Denda 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan - Kombinasi benda-benda tersebut
Denda 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan. ****
Baca juga:
Retaknya Koalisi, Paloh Siapkan Anies Hadapi Kubu Mega-Prabowo pada 2024?
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.