x

Ketua KPK Agus Rahardjo, merilis sketsa terduga pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 24 November 2017. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Idham Azis, bisa bertugas lebih baik ketimbang dirinya. Dengan kepemimpinan Idham, Tito berharap polisi bisa menuntaskan pengungkapan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto

Iklan

tuluswijanarko

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 5 November 2019 09:43 WIB

KPK Tak Akan Biarkan Sofyan Basir Lolos dari Jerat Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan membiarkan Sofyan Basir lolos dari jerat hukum meskipun majelis hakim telah memtuskan bekas Direktur PLN itu bebas dari segala tuntutan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan membiarkan Sofyan Basir lolos dari jerat hukum meskipun majelis hakim telah memtuskan bekas Direktur PLN itu bebas dari segala tuntutan. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan lembaganya akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. "Insya Allah," kata dia kepada Tempo, Senin, 4 November 2019.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya sedang mempersiapkan permohonan pembatalan putusan bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara itu ke Mahkamah Agung. “Kami akan mengajukan kasasi.” 

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus suap PLTU Riau-1. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap tersebut. "Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim menyatakan Sofyan tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. "Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," kata hakim.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Sofyan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai memfasilitasi suap di proyek PLTU Riau 1.

Koran Tempo, edisi Selasa, 5 November, menulis bahwa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK bukan pertama kali ini terjadi. Pengadilan Tipikor Bekasi memvonis bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad, pada oktober 2011. Lalu, pada Februari 2013, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menvonis bebas mantan Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman.

KPK lalu mengajukan kasasi terhadap dua vonis tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menghukum Mochtar 6 tahun penjara dan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Suparman. Apakah kali ini KPK kembali akan memenangkan perkara di tingkat kasasi dan berhasil menjebloskan Sofyan ke penjara? Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, yakin komisi anti-rasuah akan memang karena mereka memiliki bukti kuat. Lagipula nama Sofyan kerap disebutkan dalam pesidangan terdakwa lain.

Salah satu yang menyebut nama Sofyan adalah Eni Saragih saat bertindak sebagai saksi pada persidangan terdakwa Johanes Kotjo. Menurut Eni. Sofyan Basir akan mendapatkan jatah fee paling besar dari Kotjo terkait suat di PLTU Riau-1 itu. Namun Sofyan menolak, dan meminta supaya rezeki itu dibagi rata di antara tiga pihak. Selain itu nama Sofyan Basir juga disebut-sebut dalam persidangan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Seraya menunggu langkah KPK selanjutnya, berikut kilas balik perjalanan hukum kasus Sofyan Basir.

Proses hukum Sofyan berlangsung sejak tahun lalu. Mulanya ia adalah saksi setelah KPK menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1. Kantor dan rumah Sofyan sempat digeledah penyidik lembaga antirasuah pada Juli 2018.

Kendati demikian, saat itu ia menegaskan posisinya sebagai saksi. "Status saya adalah saksi, karena saya juga mendukung langkah dari KPK, maka saya juga memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan," ujarnya di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 sebagai tindak lanjut pengembangan kasus korupsi tersebut. Sofyan sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Dia menilai penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Pada 27 Mei 2019, KPK memutuskan menahan Sofyan dengan periode 20 hari. Pada hari itu juga, pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, mengatakan kliennya telah mencabut gugatan praperadilan lantaran ingin fokus pada pokok perkara.

Dua hari setelah penahanannya, Sofyan resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PLN. Setelah itu, Sofyan menjalani sidang perdananya, pada 24 Juni 2019. Kala itu, KPK mendakwa mantan Direktur Utama BRI itu membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap.

Jaksa mengatakan Sofyan telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direktur PLN. Pertemuan itu dilakukan untuk mempercepat tercapainya kesepakatan dalam rencana proyek PLTU Riau-1. Padahal Sofyan mengetahui bahwa Eni dan Idrus bakal menerima suap dari Kotjo bila perusahaan yang ia wakilkan bisa menjadi penggarap proyek PLTU Riau. 

Rangkaian persidangan itu diakhiri dengan ketok palu pak hakim: Sofyan Basir. Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, mengatakan vonis bebas itu tepat. Menurut dia, kliennya memang pernah bertemu dengan Eni, Kotjo, serta Idrus, tapi tidak terkait dengan perkara rasuah yang dituduhkan KPK.

Bagaimana reaksi Sofyan? Seusai persidangan, dia berkata pendek. “Alhamdulillah, terima kasih banyak, ya,” ujar dia.

 

 

Ikuti tulisan menarik tuluswijanarko lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu