Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa pengelolaan lahan parkir di area mini market bisa dilakukan oleh siapa pun. “Asalkan memenuhi syarat,” kata dia seperti diberitakan Koran Tempo, edisi Rabu, 6/11.
Dia membantah telah memberi mandat khusus kepada organisasi masyarakat (ormas) tertentu untuk mengelola parkir tersebut. Siapa saja boleh mengajun izin sepanjang pengelola memiliki badan hukum dan izin beroperasi. “Juga harus dilengkapi NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan TDP (tanda daftar perusahaan),” kata Rahmat, kemarin. “Kalau ente punya izin-izin itu, boleh.”
Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, mengatakan bahwa pemberian kuasa penarikan pajak parkir di minimarket kepada ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) baru sebatas uji coba. Saat ini, ia mengaku sudah menghentikannya.
Dia mengatakan sedang mengevaluasi pemberian kuasa itu. “Lagi dibicarakan dengan Indomaret dan Alfamart," kata dia, di Bekasi, Selasa, 5/11.
Menurut Aan, uji coba pengelolaan parkir itu baru berjalan sebulan untuk 150 minimarket. Mereka yang diberi kuasa, kata dia, menyetorkan hasilnya ke kas daerah sebesar 40 persen. “Enggak pernah tercapai, hasilnya kecil.”
Persoalan ini jadi sorotan publik setelah viralnya sebuah video tentang pengelolaan lahan parkir di Kota Bekasi oleh ormas. Dalam video tersebut, pemerintah Kota Bekasi meminta kepada pengusaha minimarket bekerja sama dengan ormas dalam pengelolaan lahan parkir.
Dalam video berdurasi 7 menit 21 detik yang pertama kali diunggah akun Facebook Peter F. Gontha, itu menampilkan Aan Suhanda bersama massa dari gabungan ormas mengatasnamakan aliansi saat aksi unjuk rasa di sebuah minimarket di SPBU, Jalan Raya Narogong, Rawalumbu pada 23 Oktober lalu.
Aan Suhanda dalam video itu mengatakan hadir dalam aksi mewakili Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dia dan Wali Kota menyatakan sudah membaca tuntuan aliansi. Ssesuai UU 28 No 2009 dan Perda No 10 Tahun 2019, kata AAn, Alfamart, Indomaret, Alfamidi itu sudah termasuk kategori pajak. “Tidak lagi retribusi, kontribusi (tetapi) wajib pajak," kata dia.
Toko retail tersebut, kata Aan, sudah dibuatkan NPWD se-Kota Bekasi. Karena itu, pemerintah berharap pemilik gerai toko retail tersebut kerja sama dengan ormas dalam mengelola lahan parkir. Aan menanyakan kesediaan toko retail yang didemo apakah bersedia kerja sama dengan ormas. "Indomaret di sini bersedia atau tidak?" kata Aan
Potensi pendapatan dari pajak parkir di area minimarket di Kota Bekasi memang cukup besar. Seluruhnya ada 606 unit minimarket di Bekasi, yang terdiri atas Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. “Namun saat ini pemerintah belum memberikan hak pengelolaan kepada lembaga atau organisasi mana pun,” kata Rahmat Effendi.
Pajak parkir, kata Rahmat, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Regulasi ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Ini sedang kami pikirkan (untuk menarik pajak parkir di minimarket),” kata dia. “Itu yang mau kami atur.”
Ikuti tulisan menarik tuluswijanarko lainnya di sini.