x

Anggota DPD RI Fahira Idris menunjukkan print out unggahan Facebook oleh Ade Armando yang memperlihatkan wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Jumat petang, 1 November 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Jumat, 8 November 2019 19:57 WIB

Meme Anies–Joker: Ade Armando Laporkan Balik Fahira, Siapa Menang?

Ade menerangkan, pada 5 November 2019 Fahira mengunggah suatu foto di Instagram @fahiraidris. Dalam keterangan foto itu, menurut Ade, Fahira menuliskan bagian yang menurutnya tidak tepat. "

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perseteruan antara dosen Universitas Indonesia Ade Armando  dan anggota DPD Fahira Idris semakin memanas.   Ade  bertekad  melaporkan  Fahira  yang dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya melalui unggahan di media sosial Instagram.

"Saya bersama tim kuasa hukum akan melaporkan instagram dari Fahira Idris yang menurut saya mencemarkan nama baik saya,"  ujar Ade  di Polda Metro Jaya, 8 November 2019.

Ade menerangkan, pada 5 November 2019 Fahira mengunggah suatu foto di Instagram @fahiraidris. Dalam keterangan foto itu, menurut Ade, Fahira menuliskan bagian yang  tidak tepat. "Saudara AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum," kata Ade menirukan tulisan Fahira dalam keterangan foto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itu yang akan saya adukan, karena saya tidak pernah membanggakan diri bahwa saya tidak tersentuh hukum, “ ujar Ade.  Ia  akan melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3.  Isinya:

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

Kasus Meme Joker
Anggota DPD Fahira Idris  telah diperiksa oleh  Polda Metro  berkaitan dengan  pengaduan terhadap Ade soal meme Joker.  Ia menerima 13 pertanyaan dari penyidik.  "Pertanyaannya masih belum ada yang terlalu aneh, masih mendasar,” kata Fahira  di Polda Metro Jaya,  8 November 2019.

Fahira menyatakan pengaduan itu tidak mengatasnamakan Gubernur Anies Baswedan ataupun Pemprov DKI. Ia menyatakan melapor sebagai masyarakat yang tak ingin kepala daerahnya dihina.

Fahira Idris  mengadukan Ade Armando  dengan pasal  132 Ayat 1 Undang-undang ITE.  Bunyi lengkap pasal ini:

  • Setiap 0rang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.


Adapun  ancaman hukumannya  diatur dalam Pasal 48, yakni pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.

Pasal itu sama dengan yang pakai untuk menjerat  Buni Yani yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun pada 2017. Ia dinyatakan bersalah mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.  Hingga sekarang Buni menyatakan tak pernah mengubah video itu.

Kasus Ade dan Fahira Seharusnya Diabaikan
Seharusnya tidak perlu ada yang menang dan kalah dalam perseteruan ini. Pelaporan Ade terhadap Fahira mengenai pencemaran nama baik akan sulit diproses jika bukti unggah tulisa yang dianggap mencemarkan nama baik sudah  dihapus. Secara teknologi bisa mungkin dilacak lagi, tapi butuh waktu.

Polisi pun  semestinya tidak  memproses  pelaporan Fahira. Apalagi, Ade Armando mengaku cuma mengunggah  meme  Gubernur Anies, tapi tidak membikinnya.

Masalah lain yang perlu dicermati,  yakni  motifnya.  Meme itu jelas  merupakan bentuk protes masyarakat terhadap pejabat publik. Nyatanya setelah publik mengkritik, Gubernur Anies pun berupaya lebih cermat merancang anggaran DKI.

Proses hukum terhadap  Ade  justru akan melanggar  konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Semangat Ade  Armando pun untuk mengkritik Gubernur Anies dan bukan bertujuan merusak atau mengubah dokumen elektronik.   ***

Baca juga:
Jokowi Bicara Desa Siluman, Inilah Faktanya: Dihuni 6 Orang, Tapi Punya 4 RT dan 2 RW…

 

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler