x

Kasus Kamera di Toilet Mahasiswi

Iklan

Dian Novitasari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Oktober 2019

Sabtu, 9 November 2019 14:43 WIB

Pemasang Kamera di Toilet Mahasiswi Akhirnya Diamankan, Begini Kisahnya

Kamera itu ditemukan oleh salah satu mahasiswi yang kebetulan menggunakan toilet tersebut. Posisi kamera go pro tepat menghadap ke tempat buang air. Toilet yang berada di depan ruang akademik ini adalah yang paling sering digunakan mahasiswa maupun staf fakultas karena kondisinya bersih.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah sebulan lebih kasus memalukan yang pernah diangkat di sebuah blog ini mengendap,  akhirnya polisi mengamankan alias menangkap pelakunya. Sang pelaku diduga telah menyelipkan kamera GoPro di toilet mahasiswi  di kampus  UIN Makassar.

Kini terduga pelaku sudah diamankan seperti diberitakan oleh Makassar Terkini. “ Anggota Polsek yang amankan,” kata kata AKP Mangatas Tambunan,  dari  Kepolisian Resor Gowa, 9 November 2019. Dalam pemberitanan sejumlah media online, Polsek  Gowa disebutkan telah mengamankan terduga pelaku dan akan bukti kamera plus telepon genggam.

Bermula dari  tulisan di blog
Tulisan  di sebuh blog berjudul  Toilet Ini Diawasi Go Pro mengisahkan kejadian itu secara rinci.  Menurut artikel ini,  pada 3 Oktober 2019, tepatnya pukul 13.00 siang, sebuah kamera go pro ditemukan terpasang di pipa toilet lantai 1 Fakultas Hukum dan Syariah (FSH) UIN Alauddin Makassar .

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamera itu ditemukan oleh  salah satu mahasiswi yang kebetulan menggunakan toilet tersebut. Posisi kamera go pro tepat menghadap ke tempat buang air. Toilet yang berada di depan ruang akademik ini adalah yang paling sering digunakan mahasiswa maupun staf fakultas karena kondisinya bersih.

Mahasiswi itu  bisa mengetahui go pro terpasang di toilet karena merasa aneh melihat sesuatu berkedip merah di pipa. Ia lalu mendekati pipa yang ditumpuki sedikit sampah dan kaca tersebut dan langsung berteriak histeris ketika mendapati kamera go pro dalam keadaan aktif.

Mendengar teriakan, rekan-rekan penyintas, sebut saja Z, lalu menghampirinya ke toilet. Z yang masih dalam keadaan shock tidak bisa berbuat apa-apa saat go pro tersebut diambil oleh salah satu rekan Z dan dibawa ke Wakil Dekan  I. Menurut pengakuan Z, setelah go pro itu berpindah ke tangan Wadek I, rekan Z dan Wadek I sempat menonton isi video dalam go pro.

Masih menurut artikel itu,  sampai  29 Oktober 2019, kasus itu  belum juga ada penyelesaian.

Dilaporkan ke polisi
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar  akhirnya melaporkan temuan kamera di dalam toilet perempuan ke aparat kepolisian. Kapolsek Somba Opu, Kompol Safei Rivai yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Iya kita sudah terima laporannya. Keterangan awal dari pelapor sudah diambil penyidik," katanya kepada Tribunnews, 9 November 2019. Kampus UIN Alauddin Makassar memang masuk dalam wilayah hukum Polsek Somba Opu.

Ancaman buat pemasang
Kasus serupa pernah terjadi  di  Banten. Seorang pemilik kos  memasang Closed Circuit Television (CCTV) di kamar mandi kos untuk  mahasiswi UIN SMH Banten pada Agustus 2017.  Tapi Polres Serang Kota saat itu tidak menjerat  menjerat pelaku.

Menurut Komisaris Polisi Tidar Wulung Dahono ketika itu,  bukti-bukti yang dikumpulkan tidak menunjukkan bahwa  terduga melanggar salah satu pasal pidana. Misalnya tak ada rekamannya.  Lalu polisi menyarankan agar  korban mengadukan secara perdata.

Dalam kasus UIN Makassar,  jika bukti-buktinya cukup kuat, maka pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal ini. 

1.Misalnya, Undang-Undang ITE Nomor 31 ayat 1:

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

2.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal 4  ayat 1 disebutkan:

  • Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat antara lain  

3.Pasal 281 KUHP:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  • barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  • barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”

***
juga:
Jokowi Bicara Desa Siluman, Inilah Faktanya: Dihuni 6 Orang, Tapi Punya 4 RT dan 2 RW…

Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler