Setelah sebulan lebih kasus memalukan yang pernah diangkat di sebuah blog ini mengendap, akhirnya polisi mengamankan alias menangkap pelakunya. Sang pelaku diduga telah menyelipkan kamera GoPro di toilet mahasiswi di kampus UIN Makassar.
Kini terduga pelaku sudah diamankan seperti diberitakan oleh Makassar Terkini. “ Anggota Polsek yang amankan,” kata kata AKP Mangatas Tambunan, dari Kepolisian Resor Gowa, 9 November 2019. Dalam pemberitanan sejumlah media online, Polsek Gowa disebutkan telah mengamankan terduga pelaku dan akan bukti kamera plus telepon genggam.
Bermula dari tulisan di blog
Tulisan di sebuh blog berjudul Toilet Ini Diawasi Go Pro mengisahkan kejadian itu secara rinci. Menurut artikel ini, pada 3 Oktober 2019, tepatnya pukul 13.00 siang, sebuah kamera go pro ditemukan terpasang di pipa toilet lantai 1 Fakultas Hukum dan Syariah (FSH) UIN Alauddin Makassar .
Kamera itu ditemukan oleh salah satu mahasiswi yang kebetulan menggunakan toilet tersebut. Posisi kamera go pro tepat menghadap ke tempat buang air. Toilet yang berada di depan ruang akademik ini adalah yang paling sering digunakan mahasiswa maupun staf fakultas karena kondisinya bersih.
Mahasiswi itu bisa mengetahui go pro terpasang di toilet karena merasa aneh melihat sesuatu berkedip merah di pipa. Ia lalu mendekati pipa yang ditumpuki sedikit sampah dan kaca tersebut dan langsung berteriak histeris ketika mendapati kamera go pro dalam keadaan aktif.
Mendengar teriakan, rekan-rekan penyintas, sebut saja Z, lalu menghampirinya ke toilet. Z yang masih dalam keadaan shock tidak bisa berbuat apa-apa saat go pro tersebut diambil oleh salah satu rekan Z dan dibawa ke Wakil Dekan I. Menurut pengakuan Z, setelah go pro itu berpindah ke tangan Wadek I, rekan Z dan Wadek I sempat menonton isi video dalam go pro.
Masih menurut artikel itu, sampai 29 Oktober 2019, kasus itu belum juga ada penyelesaian.
Dilaporkan ke polisi
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar akhirnya melaporkan temuan kamera di dalam toilet perempuan ke aparat kepolisian. Kapolsek Somba Opu, Kompol Safei Rivai yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Iya kita sudah terima laporannya. Keterangan awal dari pelapor sudah diambil penyidik," katanya kepada Tribunnews, 9 November 2019. Kampus UIN Alauddin Makassar memang masuk dalam wilayah hukum Polsek Somba Opu.
Ancaman buat pemasang
Kasus serupa pernah terjadi di Banten. Seorang pemilik kos memasang Closed Circuit Television (CCTV) di kamar mandi kos untuk mahasiswi UIN SMH Banten pada Agustus 2017. Tapi Polres Serang Kota saat itu tidak menjerat menjerat pelaku.
Menurut Komisaris Polisi Tidar Wulung Dahono ketika itu, bukti-bukti yang dikumpulkan tidak menunjukkan bahwa terduga melanggar salah satu pasal pidana. Misalnya tak ada rekamannya. Lalu polisi menyarankan agar korban mengadukan secara perdata.
Dalam kasus UIN Makassar, jika bukti-buktinya cukup kuat, maka pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal ini.
1.Misalnya, Undang-Undang ITE Nomor 31 ayat 1:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
2.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan:
- Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat antara lain
3.Pasal 281 KUHP:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
- barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”
***
juga:
Jokowi Bicara Desa Siluman, Inilah Faktanya: Dihuni 6 Orang, Tapi Punya 4 RT dan 2 RW…
Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.