Kasus pembunuhan terhadap Surono, 51 tahun, amat mengerikan. Warga Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember, Jawa Timur, itu dibunuh oleh isteri dan anaknya sendiri.
Ia dihantam pakai linggis, lalu mayatnya dikubur di dalam rumah. Belakangan, mayat Surono yang semula hanya ditutup tanah, lalu dicor dan dipasangi keramik. Di atasnya lalu digunakan untuk musola. Pembunuhan itu dilakukan pada akhir Maret 2019 lalu.
Kini dua pelaku, Busani, 47 tahun (isterinya), dan Bahar, 27 tahun (anaknya), sudah ditangkap. Menurut Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, keduanya ditetapkan sebagai pembunuh berencana. "Barang buktinya sebuah linggis yang diduga digunakan untuk membunuh korban," kata Alfian saat jumpa pers rilis, 7 November 2019.
Justru Bahar yang Mengungkap
Kasus itu justru terungkap gara-gara Bahar sendiri. Kisahnya, beberapa waktu lalu, Bahar yang selama ini kerja di Bali, pulang ke Jember. Nah, ia bercerita kepala dusun setempat bahwa ayahnya dibunuh oleh “J” dan dikubur di mushala yang ada di rumahnya. J yang dimaksud Bahar, diduga adalah pacar Busani, ibunya.
Karena cerita Bahar itulah yang membikin pembunuhan sadis itu terbongkar. Lantai rumah itu akhirnya dibongkar dan benar-benar ditemukan mayat Surono beserta linggis dan sejumlah bukti-bukti lain.
Bahar dan Busani dalam pemeriksaan polisi cenderung saling tuduh. Kasus ini juga tidak terlalu sulit bagi kepolisian lantaran ada sejumlah saksi yang mengecor kuburan itu, dan memasanginya dengan keramik. Akhirnya polisi menyimpulkan, pembunuhan itu dilakukan secara terencana oleh Busani dan Bahar.
Motifnya seputar harta dan wanita. Busani cemburu dan kesal karena hasil panen kopi senilai puluhan juta rupiah diduga diberikan ke peremuan simpanan Surono. Mendengar cerita ini, Bahar pun ikut marah. Anak dan isteri ini lalu membunuh ayahnya saat ia tidur.
Setelah pembunuhan itu, Bahar membawa uang ayahnya sebesar Rp 6 juta dan menjual sepeda motorayahnya seharga Rp 19 juta. Ia kemudian pergi ke Bali. Adapun Busani dikabarkan menikah siri dengan pacarnya J, kira-kira sebulan setelah suaminya dibunuh.
Ancaman Hukuman
Polres Jember telah menjerat Busani dan Bahara dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Isi pasal ini:
- “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Jadi kedua tersangka bisa terancam hukuman mati. Kendati vonis mati selama ini ditentang oleh para akvitis hak asasi manusia, hakim masih sering menerapkan hukuman ini.
Contohnya kasus pembunuhan Dufi yang mayatnya dimasukkan dalam drum. Hakim PN Cibinong, Jawa Barat, menghukum kedua pelaku, pasangan suami-isteri, Nurhadi dan Sari Murni, dengan hukuman mati pada April lalu.
Begitu pula kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Majelis hakim PN Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Harris Simamora pada Juli lalu.
Baca juga:
Jokowi Bicara Desa Siluman, Inilah Faktanya: Dihuni 6 Orang, Tapi Punya 4 RT dan 2 RW…
***
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.