Dua isu itu sepintas memang tidak ada kaitannya. Tapi coba kita berimajinasi sedikit tentang perlu tidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi yang kuat seperti dulu. Kita lihat juga fenomena banyaknya anak-anak pejabat yang berkiprah dalam bisnis dan politik.
Kita mau menuju kemana? Lembaga mana yang akan mengawasi perilaku pejabat dan keluarga mereka?
Itulah sebetulnya yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, telah mengundang lagi sejumlah tokoh nasional pada 11 November lalu, tapi tidak memberikan kabar yang menggembirakan.
Kisah Anak Menteri Hukum
Pengusaha muda Yamitema Laoly memang sejauh ini hanya dipanggil sebagai saksi berkaitan dengan kasus suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Tepatnya, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari yang dituduh menyetor duit ke Wali Kota. Hanya, kisah Yamitema atau Tema Laoly sebetulnya cukup penting.
Andaikata KPK sudah benar-benar lemah atau sudah diambil alih oleh pimpinan baru, mungkinkah pemanggilan seperti itu terjadi, sekalipun cuma sebagai saksi? Ingat, Tema Laoly merupakan anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dengan KPK yang lemah atau tidak independen lagi, kecil kemungkinan hal seperti itu akan terjadi. Bahkan suap pejabat seperti kasus yang diduga menjerat Wali Kota Medan, boleh jadi, tak terbongkar sama sekali.
Tidak mungkin pula masyarakat bisa berharap banyak kepada kepolisian dan kejaksaan, khususnya untuk membongkar korupsi dan suap di kalangan para pejabat. Inilah yang sebetulnya mencemaskan.
Sikap Jokowi
Jika tiba-tiba pemerintah Jokowi mambuka lagi opsi penerbitan perpu pembatalan KPK, hal itu merupakan keajaiban. Soalnya, dari arah politik politiknya jelas tidak ada perubahan. Hal ini terlihat dari pengangkatan Yasonna sebagai Menteri Hukum lagi. Pada periode lalu, ia berperan penting dalam proses pembahasan UU KPK yang baru.
Sikap pemerintah yang tak berubah terlihat juga dari ucapan Mahfud. Ia menyebut Jokowi ingin agar KPK sebagai lembaga antikorupsi terus diperkuat. "Cuma versi memperkuat itu yang berbeda, pada tatanan taktis," kata Mahfud dalam pertemuan dengan para tokoh Senin lalu.
Pihak yang kecewa atas pelemahan KPK memang masih bisa melakukan uji materi ke MK. Masalahnya, mahkamah akan sulit membatalkan undang-udang KPK karena lembaga ini tidak diatur di konstitusi. Tak ada ukurannya apakah UU KPK yang baru menabrak atau tidak terhadap ketentuan konstitusi.
Adapun argumen bahwa proses pembuatan yang dianggap cacat hukum, kemungkinan juga sulit diterima hakim konstitusi. Sekalipun prosesnya dianggap amburadul dan main terabas, tapi secara nyata pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU itu.
Jadi, satu-satunya cara yang mudah dan praktis tentu menerbitkan perpu pembatalan UU KPK. ****
Baca juga:
KPK Panggil Anak Menteri Yasonna: Jejak Proyek, Kenapa Situs LPSE Medan Tiba-tiba Ngadat?
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.