x

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. TEMPO/Subekti

Iklan

Intan Maulida

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 November 2019

Rabu, 13 November 2019 07:18 WIB

Kekuatan Laut Indonesia dan Legasi Susi Pudjiastuti

Melimpahnya sumber daya alam di Indonesia, mampu menjadikan Indonesia negara yang kuat, kuat akan pangan. Sumber daya alam yang melimpah salah satunya berasal dari laut Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dengan sumber daya alam yang melimpah, salah satunya ialah SDA di laut. Bentangan garis pantai sepanjang 81 ribu kilometer telah ditetapkan oleh Konvensi Hukum Laut sejak tahun 1957. Bukan hanya itu, Indonesia memiliki luas perairan sebesar tiga kali luas daratan. Potensi inilah yang membuat Indonesia mampu menguasai sumber daya alam baik di lautan maupun di daratan. Namun, bagaimanakah Indonesia menguasai kelautannya sendiri?

Salah satu sumber daya alam di laut Indonesia yang bisa dikelola ialah ikan. Lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan memberikan sumbangsih terbesar ketiga dalam Produk Domestik Bruto Indonesia, terutama perikanan. Data perikanan menurut Badan Pusat Statistik menunjukkan angka yang stabil dalam kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 2 persen, sejak sepuluh tahun yang lalu.

Dibawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sektor perikanan dapat dikelola dengan baik. Mulanya, KKP ini dibentuk dengan nama Kementerian Eksplorasi Laut pada 1999. Namun, sepuluh tahun kemudian Kementerian Eksplorasi Laut dirombak menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelautan Indonesia terlihat lebih berkembang pada era Kabinet Kerja yang dikelola langsung oleh Susi Pudjiastuti. Namun, pada era Kabinet Indonesia Maju, presiden yang sama, Joko Widodo mengganti kedudukan Susi dengan Edhy Prabowo. Usai serah terima jabatan dengan Susi, Edhy mengungkapan ada beberapa kebijakan yang akan ia kaji ulang seperti larangan penggunaan alat tangkap ikan dengan cantrang dan transhipment. Pada kesempatan West Java Festival 2019 yang digelar di Bandung, Sabtu pagi (02/11), Edhy Prabowo menambahkan akan tetap melaksanakan penenggelaman kapal ikan tangkap yang ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Perusahaan Tangkap Ikan Indonesia

Setelah dua dekade berlalu, KKP terus mengalami pertumbuhan yang nyata. Di bawah naungan Susi Pudjiastuti, KKP mampu memberikan dampak yang besar bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi maupun sosialnya. Telah banyak menorehkan prestasi baik di kalangan domestik maupun mancanegara, Susi terkenal dengan slogan “Tenggelamkan!”. Hingga 6 Oktober 2019, telah dilaporkan bahwa Susi berhasil menenggelamkan 558 kapal yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia secara ilegal. Lantas bagaimanakah dengan kondisi perusahaan tangkap ikan Indonesia yang terus melayarkan kapalnya di tengah laut?

Pada Publikasi BPS mengenai Statistik Perikanan Indonesia, perikanan hasil penangkapan menguasai pangsa usaha perikanan. Sejak 2009, jumlah Perusahaan Penangkapan Ikan Milik Asing (PMA) masih berada di angka 10 dan terus mengalami penurunan hingga 2018 menjadi 3 perusahaan. Berbanding terbalik dengan jumlah Perusahaan Penangkapan Ikan Milik Dalam Negeri (PMDN), terus mengalami peningkatan dari belasan perusahaan pada 2009 menjadi 88 perusahaan di tahun 2018. Jika kita telusuri lebih dalam lagi, PMA mengalami penurunan yang drastis sejak tahun 2017 dari 9 perusahaan menjadi 3 perusahaan. Berkebalikan dengan PMDN, pada 2016 hingga 2017 mengalami peningkatan yang drastis dari 69 perusahaan menjadi 84 perusahaan.

Jika kita menilik dari kebijakan yang telah dibuat, pada 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan beberapa peraturan menteri yang mengatur tentang kebijakan perizinan usaha perikanan tangkap. Permen Nomor 56/Permen-KP/2014 berfokus pada penghentian sementara (motarium) perizinian usaha perikanan tangkap, Permen No 57/Permen-KP/2014 berfokus untuk mencegah praktik transhipment atau bongkar muat barang di tengah laut, dan Permen Nomor 58/Permen-KP/2014 tentang kedisiplinana pegawai ASN di lingkungan KKP.

Sebab-sebab kebijakan Permen No 56/Permen-KP/2014 dan Permen No 57/Permen-KP/2014, terjadinya penurunan PMA karena diduga terjadi praktik transhipment dan penghentian perizinan usaha perikanan tangkap bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri. Sedangkan solusinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus meningkatkan PMDN diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat tentunya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pertumbuhan usaha perikanan di Indonesia saat ini merupakan dampak positif dari pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang digalakkan pemerintah beberapa tahun belakangan (Katadata.co.id).

Penggunaan Cantrang

Kebijakan lainnya seperti penggunaan larangan cantrang atau pukat untuk menangkap ikan di perairan Indonesia juga merupakan kebijakan nekat oleh Susi semasa menjabat. Dikutip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan. Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.

Cantrang dikhawatirkan cukup membahayakan ekosistem laut karena bukan hanya ikan saja yang terjaring, melainkan juga biota-biota laut lainnya yang berguna sebagai penyeimbang ekosistem laut. Penggunaan cantrang yang dibatasi ternyata berdampak pada perekonomian perusahaan. Perusahaan yang terpaksa ditutup harus menanggung risikonya. "Dalam satu tahun lebih, ada banyak kapal yang tidak beroperasi dan tidak memiliki surat izin tangkap ikan. Akibatnya pengusaha maupun ABK tersebut hidup dalam lilitan utang," kata Abdul kepada Katadata.co.id, Selasa (29/10). (Katadata.co.id).

Menurut Kominfo yang mengutip pada hasil penelitian di Brondong-Lamongan (IPB,2009), hanya 2 dari 4 tangkapan yang merupakan ikan target, sisanya non target. Begitupun dengan hasil penelitian di Tegal (Undip,2008), penggunaan cantrang hanya dapat menangkap 46 persen ikan target yang didominasi ikan rucah dengan harga beli maksimal Rp 5000/kg.

Produksi Ikan Indonesia

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menduduki distribusi terbesar kedua dalam sumbangsih pada pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak 2010 silam. Sektor perikanan mampu menopang pendapatan Indonesia dengan menyumbang PDB tidak kurang dari 2,09 persen yakni pada 2010 dan terus meningkat menjadi 2,60 persen pada 2018. Pada produksi perikanan tangkap, mengalami produksi tertinggi pada 2012 sebesar 303.425 ton dengan nilai Rp 2.095.367 juta. Namun, hingga tahun 2018, produksi perikanan tangkap terus mengalami penurunan hampir separuh produksi di tahun 2012.

Produksi ikan tangkap menurut BPS, mengalami penurunan produksi per tonnya. Namun, distribusi produksi ikan yang dijual di dalam negeri terus meningkat mengungguli distribusi yang diekspor. Pada 2018, ikan tangkap yang berhasil dijual di dalam negeri mencapai 9 ekor dari 10 ekor, sisanya diekspor. Sedangkan menurut Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mencatat bahwa ekspor ikan tangkap mengalami posisi tertinggi pada bulan November-Desember.

Menurut Susi Pudjiastusi, Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja, penyebab kenaikan ekspor pada November hingga Desember karena menjelang peringatan Natal dan tahun baru ada peningkatkan permintaan ikan.

Dilansir dari Beritasatu.com, "Neraca perdagangan perikanan Indonesia sekarang nomor satu di Asia Tenggara. Sementara ekspor ikan Indonesia naik sekitar 10-12 persen setiap tahunnya. Ini semua adalah kekuatan dalam negeri, armada Indonesia, tidak ada lagi kapal asing," kata Susi Pudjiastuti, di acara diskusi media "Langkah Berani Pulihkan Lingkungan", di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (12/2).

Meskipun dirasa keras dan tegas, kebijakan yang ada sangat berdampak bagi kemajuan Indonesia. Susi secara tepat memberikan solusi yang apik bagi kapal-kapal asing ataupun domestik yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia secara ilegal, yaitu dengan menenggelamkannya. Adapun, ia juga melakukan praktek pencabutan izin usaha bagi perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan transhipment di tengah laut.

Walaupun larangan penggunaan alat tangkap cantrang juga menuai pro dan kontra bagi nelayan Indonesia, Susi tetap kekeuh mengurangi penggunaan cantrang yang ia pandang dapat merusak ekosistem laut dengan menggantinya menggunakan alat yang lebih aman.

Sayang bukan bila kebijakan-kebijakan tersebut tinggal kenangan seiring dengan pergantian menteri?

 

Ikuti tulisan menarik Intan Maulida lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler